Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1951/Pid.Sus/2025/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH SAMSUL ARIFIN bin MADAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 1951/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.3925/M.5.10.3/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL ARIFIN bin MADAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------- Bahwa terdakwa SAMSUL ARIFIN Bin MADAI pada hari Senin  tanggal 31 Maret 2025 sekitar jam 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Simpang empat jalan raa pegirikan Jalan kapasan kota Surabaya atau setidak tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaaan sebagai berikut : ------------

  • Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas  terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol L-2926-AAD dari arah barat ke timur di jalan kemmbang jepun sesampainya di simpang empat jalan kapasan Surabaya terdakwa menerobos Traffic light yang pada saat itu berwarna merah  dengan kecepatan sekitar 30 – 40 km/jam selanjutnya korban MOCHAMMAD MAS’UD (alm) mengendarai sepeda motor Honda Supra No Pol L-2944-XW  dari arah utara ke selatan di jalan Raya Penggirikan menabrak bodi samping kiri belakang sepeda motor Honda beat yang di kendarai oleh terdakwa SAMSUL ARIFIN  sehingga mengakibatkan korban MOCHAMMAD MAS’UD terjatuh ke aspal dan mengalami luka cedera otak, telinga dan hidung keluar darah dan tidak sadar sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor 400.7/23297/RSMS/VER/436.7.2.1/2025 yang di b uat dan di tanda tangani oleh Dokter ERDIANSYAH ADAMI  dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Kesimpulan :

  • Pasien mengalami luka berat pada bagian kepala, berupa retak pada dasar tengkorak dan terdapat pembengkakan akibat perdarahan di sisi kanan kepala; pasien juga di temukan dalam kondisi tidak sadar;luka luka tersebut kemungkinan kuat di sebabkan oleh benturan benda tumpul dengan  kekuatan besar ;

Dari pemeriksaan tersebut di atas dapat disimpulkan  bahwa penyebab dari kerusakan tersebut adalah benda tumpul;

Dengan demikian kerusakan tersebut diatas mengakibatkan luka berat berupa penyakit atau luka yang tidak diharapkan akan sembuh dengan sempurna atau aian mendatangkan maut;

  • Bahwa korban MOCHAMMAD MAS’UD  pada hari jumat tanggal 04 April 2025 sekitar jam 17.46 WIB  dinyatakan meninggal dunia berdasarkan surat Kematian No.474.3/SK.372/IV-KM/436.7.2.1/2025 yang di buat dan di tanda tangani oleh dr. Nila Arifatusshoimah selaku dokter pada RSUD dr. Soewandhie Surabaya;

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

ATAU

KEDUA

------------- Bahwa terdakwa SAMSUL ARIFIN Bin MADAI pada hari Senin  tanggal 31 Maret 2025 sekitar jam 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Simpang empat jalan raa pegirikan Jalan kapasan kota Surabaya atau setidak tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaaan sebagai berikut : ------------

  • Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas  terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol L-2926-AAD dari arah barat ke timur di jalan kemmbang jepun sesampainya di simpang empat jalan kapasan Surabaya terdakwa menerobos Traffic light yang pada saat itu berwarna merah  dengan kecepatan sekitar 30 – 40 km/jam selanjutnya korban MOCHAMMAD MAS’UD (alm) mengendarai sepeda motor Honda Supra No Pol L-2944-XW  dari arah utara ke selatan di jalan Raya Penggirikan menabrak bodi samping kiri belakang sepeda motor Honda beat yang di kendarai oleh terdakwa SAMSUL ARIFIN  sehingga mengakibatkan korban MOCHAMMAD MAS’UD terjatuh ke aspal dan mengalami luka cedera otak, telinga dan hidung keluar darah dan tidak sadar sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor 400.7/23297/RSMS/VER/436.7.2.1/2025 yang di b uat dan di tanda tangani oleh Dokter ERDIANSYAH ADAMI  dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Kesimpulan :

  • Pasien mengalami luka berat pada bagian kepala, berupa retak pada dasar tengkorak dan terdapat pembengkakan akibat perdarahan di sisi kanan kepala; pasien juga di temukan dalam kondisi tidak sadar;luka luka tersebut kemungkinan kuat di sebabkan oleh benturan benda tumpul dengan  kekuatan besar ;

Dari pemeriksaan tersebut di atas dapat disimpulkan  bahwa penyebab dari kerusakan tersebut adalah benda tumpul;

Dengan demikian kerusakan tersebut diatas mengakibatkan luka berat berupa penyakit atau luka yang tidak diharapkan akan sembuh dengan sempurna atau aian mendatangkan maut;

 

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya