Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1951/Pid.Sus/2025/PN Sby | SUPARLAN HADIYANTO SH | SAMSUL ARIFIN bin MADAI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 1951/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.3925/M.5.10.3/Eku.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ------------- Bahwa terdakwa SAMSUL ARIFIN Bin MADAI pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekitar jam 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Simpang empat jalan raa pegirikan Jalan kapasan kota Surabaya atau setidak tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaaan sebagai berikut : ------------
Kesimpulan :
Dari pemeriksaan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa penyebab dari kerusakan tersebut adalah benda tumpul; Dengan demikian kerusakan tersebut diatas mengakibatkan luka berat berupa penyakit atau luka yang tidak diharapkan akan sembuh dengan sempurna atau aian mendatangkan maut;
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ATAU KEDUA ------------- Bahwa terdakwa SAMSUL ARIFIN Bin MADAI pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekitar jam 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Simpang empat jalan raa pegirikan Jalan kapasan kota Surabaya atau setidak tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaaan sebagai berikut : ------------
Kesimpulan :
Dari pemeriksaan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa penyebab dari kerusakan tersebut adalah benda tumpul; Dengan demikian kerusakan tersebut diatas mengakibatkan luka berat berupa penyakit atau luka yang tidak diharapkan akan sembuh dengan sempurna atau aian mendatangkan maut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |