Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
964/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
2.WAHYUNING DYAH WIDYASTUTI, SH.,MH
SANI CANDRADI alias SANCA GENI BIN PRATJOYO TJONDRO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 964/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2115/M.5.43/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
2WAHYUNING DYAH WIDYASTUTI, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANI CANDRADI alias SANCA GENI BIN PRATJOYO TJONDRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa Sani Candradi alias Sanca Geni bin Pratjoyo Tjondro pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Apartemen Water Palace Pakuwon Indah yang beralamat di Lontar Timur No. 3-5 Kelurahan Babatan, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada tahun 2014 terdakwa kenal dengan saksi Audya Ananta (korban), saksi Izdihar Nur Adibah (korban) dan saksi Viola Vallace (korban) di kantor PT. Siantar Top alamat Lembah Harapan Lidah Wetan Lakarsantri Kota Surabaya. Adapun perkenalan Terdakwa dengan saksi Audya Ananta, saksi Izdihar Nur Adibah dan saksi Viola Vallace karena profesi terdakwa pada saat itu adalah sebagai produk designer freeline yang hobby dalam hal photografi sedangkan saksi Audy Ananta, saksi Izdihar Nur Adibah dan saksi Viola Vallace sebagai model/talent yang kemudian terdakwa gunakan jasanya untuk berfoto sesuai dengan iklan yang membutuhkan;
  • Bahwa pada tahun 2015 terdakwa menggunakan jasa saksi Audya Ananta dan saksi Izdihar Nur Adibah dalam rangka casting syuting iklan produk siantar Top produk permen milkita dengan lokasi syuting di apartemen Water Place Pakuwon Indah yang beralamat di Lontar Timur No. 3-5, Kelurahan Babatan, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dimana terhadap pengambilan foto/video setiap kali casting syuting tersebut saksi Audya Ananta terdakwa memberikan tarif sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan telah ditentukan oleh ibu dari saksi Audya Ananta sedangkan saksi Izdihar Nur Adibah dengan tarif sebesar lupa;
  • Bahwa untuk setiap kali melakukan pengambilan foto/video terhadap model/talent saksi Audya Ananta dan saksi Izdihar Nur Adibah terdakwa menggunakan sarana/media berupa kamera DSLR merek Canon M3 selain itu juga menggunakan Handphone android merek CoolPad warna hitam.
  • Bahwa pada saat terdakwa hendak melakukan pengambilan foto/video terhadap model/talent saksi Audya Ananta dan saksi Izdihar Nur Adibah, terdakwa dengan menggunakan sarana kamera tersembunyi (spy camera) berbentuk key chain warna hitam dengan model seperti remote kunci mobil, kemudian meletakkannya di atas meja dalam kamar ganti. Pada saat saksi Audya Ananta atau saksi Izdihar Nur Adibah tiba di apartemen Water Place Pakuwon Indah, terdakwa masuk ke kamar tempat untuk talent ganti/mengenakan kostum yang telah terdakwa siapkan, kemudian menghidupkan kamera tersembunyi dengan cara menekan tombol play, sehingga kamera sudah siap untuk melakukan perekaman secara diam-diam (hidden camera) dan tanpa izin serta tanpa sepengetahuan dari saksi Audya Ananta dan saksi Izdihar Nur Adibah. Selanjutnya terdakwa menunggu kamera tersebut merekam diam-diam terhadap saksi Audya Ananta atau saksi Izdihar Nur Adibah yang sedang berganti baju dengan posisi nude (telanjang). Setelahnya, terdakwa mengambil kembali kamera tersembunyi tersebut untuk dimatikan dan menghidupkannya lagi beberapa saat sebelum saksi Audya Ananta atau saksi Izdihar Nur Adibah masuk kamar ganti dan mengulanginya beberapa kali termasuk pada saat saksi Audya Ananta sedang mandi. Setelah terdakwa berhasil mendapatkan gambar telanjang (nude) saksi Audya Ananta dan saksi Izdihar Nur Adibah, kemudian memindahkan filenya ke dalam Laptop Macbook Apple untuk dilihat dan diedit, dimana tujuannya adalah sebagai koleksi pribadi selain itu terdakwa juga menjual dan mengirimkan foto/video tersebut kepada 3 orang temannya yaitu Sdr. Samuel domisili di Surabaya, Sdr. Budi SMG di Kota Semarang serta atas nama spektif sehingga dari kegiatan tersebut terdakwa memperoleh penghasilan tambahan sebesar antara Rp 250.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setiap videonya;
  • Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 23 Januari 2018, terdakwa menggunakan jasa saksi Viola Vallace sebagai model pemotretan photoshoot dengan lokasi syuting di apartemen Water Place Pakuwon Indah yang beralamat di Lontar Timur No. 3-5, Kelurahan Babatan, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dimana terhadap pengambilan foto tersebut saksi Viola Vallace sebagai model pemotretan photoshoot dengan lokasi syuting di apartemen Water Place Pakuwon Indah terdakwa memberikan tarif sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan rincian Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  untuk tiket perjalanan dan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  sebagai fee atas jasa yang diberikan. Selanjutnya pada saat terdakwa hendak melakukan pengambilan foto terhadap model/talent saksi Viola Vallace, terdakwa kembali melakukan perekaman secara diam-diam terhadap saksi Viola Vallace pada saat saksi sedang berganti baju; 
  • Bahwa terdakwa memiliki beberapa akun media sosial, yaitu:
  1. Instagram dengan akun @jinxvioletaarcane yang aktif sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang.
  2. YouTube dengan akun ainzgown815 yang aktif sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang.
  3. Akun Gmail dengan nama ainzg2402@gmail.com aktif sejak tahun 2020.
  4. Akun twiter X dengan nama @Hcandradi.
  • Bahwa terdakwa mengirimkan foto/video yang mengandung unsur konten asusila terkait foto ataupun video hasil dari hidden camera terhadap model/talent saksi Audya Ananta, saksi Izdihar Nur Adibah dan saksi Viola Vallace berupa sebuah Handphone Android merek Oppo F 9 CPH1823 warna Stary Purple dengan Imei1: 864091046545814 dan Imei2: 864091046545806 dengan menggunakan nomor HP 087830002434.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2022 beredar unggahan video telanjang model Audya Ananta, Izdihar Nur Adibah dan Viola Vallace saat sedang ganti baju dan mandi di grup telegram “Dino Merah” dan “Jilbob Indonesia” https://t.me/jilbob69/360 kemudian unggahan video tersebut diketahui oleh saksi Audya Ananta pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022.  Sehingga atas kejadian tersebut, perbuatan terdakwa dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur;
  • Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa :
  1. 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Stary Purple dengan IMEI 1: 864091046545814 dan IMEI 2: 864091046545806;
  2. 1 (satu) unit Macbook Apple beserta dengan charger;
  3. 1 (satu) buah Micro SD merk V-Gen 4GB;
  4. 1  (satu) buah Micro SD HC 4GB;
  5. 1 (satu) buah Micro SD merk Sandisk Ultra 32 GB;
  6. 1 (satu) buah Micro SD merk Sandisk 8 GB;
  7. 1 (satu) buah SDHC Card merk Sandisk 16 GB;
  8. 2 (dua) buah USB Reader warna putih;
  9. 1 (satu) buah 2,5 Inch Hard Drive merk Orico Leading Technology warna biru;
  10. 1 (satu) buah 2,5 Inch Hard Drive merk Orico Leading Technology warna merah;
  11. 1 (satu) buah akun Instagram dengan nama jinxvioletarcane dengan url: https://m.instagram.com/?_rdr dengan username: “jinxvioletarcane dan Pasword: “tasyabimo123”. Yang di export dalam bentuk file dalam flasdisk (USB) berikut printoutnya;
  12. 1 (satu) buah akun email dengan nama ainzg2402@gmail.com dengan Pasword: “tasyabimo123”. Yang di export dalam bentuk file dalam flasdisk (USB) berikut printoutnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

A T A U

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa Sani Candradi alias Sanca Geni bin Pratjoyo Tjondro pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Apartemen Water Palace Pakuwon Indah yang beralamat di Lontar Timur No. 3-5 Kelurahan Babatan, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada tahun 2014 terdakwa kenal dengan saksi Audya Ananta (korban), saksi Izdihar Nur Adibah (korban) dan saksi Viola Vallace (korban) di kantor PT. Siantar Top alamat Lembah Harapan Lidah Wetan Lakarsantri Kota Surabaya. Adapun perkenalan Terdakwa dengan saksi Audya Ananta, saksi Izdihar Nur Adibah dan saksi Viola Vallace karena profesi terdakwa pada saat itu adalah sebagai produk designer freeline yang hobby dalam hal photografi sedangkan saksi Audy Ananta, saksi Izdihar Nur Adibah dan saksi Viola Vallace sebagai model/talent yang kemudian terdakwa gunakan jasanya untuk berfoto sesuai dengan iklan yang membutuhkan;
  • Bahwa pada tahun 2015 terdakwa menggunakan jasa saksi Audya Ananta dan saksi Izdihar Nur Adibah dalam rangka casting syuting iklan produk siantar Top produk permen milkita dengan lokasi syuting di apartemen Water Place Pakuwon Indah yang beralamat di Lontar Timur No. 3-5, Kelurahan Babatan, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dimana terhadap pengambilan foto/video setiap kali casting syuting tersebut saksi Audya Ananta terdakwa memberikan tarif sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan telah ditentukan oleh ibu dari saksi Audya Ananta sedangkan saksi Izdihar Nur Adibah dengan tarif sebesar lupa;
  • Bahwa untuk setiap kali melakukan pengambilan foto/video terhadap model/talent saksi Audya Ananta dan saksi Izdihar Nur Adibah terdakwa menggunakan sarana/media berupa kamera DSLR merek Canon M3 selain itu juga menggunakan Handphone android merek CoolPad warna hitam.
  • Bahwa pada saat terdakwa hendak melakukan pengambilan foto/video terhadap model/talent saksi Audya Ananta dan saksi Izdihar Nur Adibah, terdakwa dengan menggunakan sarana kamera tersembunyi (spy camera) berbentuk key chain warna hitam dengan model seperti remote kunci mobil, kemudian meletakkannya di atas meja dalam kamar ganti. Pada saat saksi Audya Ananta atau saksi Izdihar Nur Adibah tiba di apartemen Water Place Pakuwon Indah, terdakwa masuk ke kamar tempat untuk talent ganti/mengenakan kostum yang telah terdakwa siapkan, kemudian menghidupkan kamera tersembunyi dengan cara menekan tombol play, sehingga kamera sudah siap untuk melakukan perekaman secara diam-diam (hidden camera) dan tanpa izin serta tanpa sepengetahuan dari saksi Audya Ananta dan saksi Izdihar Nur Adibah. Selanjutnya terdakwa menunggu kamera tersebut merekam diam-diam terhadap saksi Audya Ananta atau saksi Izdihar Nur Adibah yang sedang berganti baju dengan posisi nude (telanjang). Setelahnya, terdakwa mengambil kembali kamera tersembunyi tersebut untuk dimatikan dan menghidupkannya lagi beberapa saat sebelum saksi Audya Ananta atau saksi Izdihar Nur Adibah masuk kamar ganti dan mengulanginya beberapa kali termasuk pada saat saksi Audya Ananta sedang mandi. Setelah terdakwa berhasil mendapatkan gambar telanjang (nude) saksi Audya Ananta dan saksi Izdihar Nur Adibah, kemudian memindahkan filenya ke dalam Laptop Macbook Apple untuk dilihat dan diedit, dimana tujuannya adalah sebagai koleksi pribadi selain itu terdakwa juga menjual dan mengirimkan foto/video tersebut kepada 3 orang temannya yaitu Sdr. Samuel domisili di Surabaya, Sdr. Budi SMG di Kota Semarang serta atas nama spektif sehingga dari kegiatan tersebut terdakwa memperoleh penghasilan tambahan sebesar antara Rp 250.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setiap videonya;
  • Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 23 Januari 2018, terdakwa menggunakan jasa saksi Viola Vallace sebagai model pemotretan photoshoot dengan lokasi syuting di apartemen Water Place Pakuwon Indah yang beralamat di Lontar Timur No. 3-5, Kelurahan Babatan, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dimana terhadap pengambilan foto tersebut saksi Viola Vallace sebagai model pemotretan photoshoot dengan lokasi syuting di apartemen Water Place Pakuwon Indah terdakwa memberikan tarif sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan rincian Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  untuk tiket perjalanan dan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  sebagai fee atas jasa yang diberikan. Selanjutnya pada saat terdakwa hendak melakukan pengambilan foto terhadap model/talent saksi Viola Vallace, terdakwa kembali melakukan perekaman secara diam-diam terhadap saksi Viola Vallace pada saat saksi sedang berganti baju; 
  • Bahwa terdakwa memiliki beberapa akun media sosial, yaitu:
  1. Instagram dengan akun @jinxvioletaarcane yang aktif sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang.
  2. YouTube dengan akun ainzgown815 yang aktif sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang.
  3. Akun Gmail dengan nama ainzg2402@gmail.com aktif sejak tahun 2020.
  4. Akun twiter X dengan nama @Hcandradi.
  • Bahwa terdakwa mengirimkan foto/video yang mengandung unsur konten asusila terkait foto ataupun video hasil dari hidden camera terhadap model/talent saksi Audya Ananta, saksi Izdihar Nur Adibah dan saksi Viola Vallace berupa sebuah Handphone Android merek Oppo F 9 CPH1823 warna Stary Purple dengan Imei1: 864091046545814 dan Imei2: 864091046545806 dengan menggunakan nomor HP 087830002434.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2022 beredar unggahan video telanjang model Audya Ananta, Izdihar Nur Adibah dan Viola Vallace saat sedang ganti baju dan mandi di grup telegram “Dino Merah” dan “Jilbob Indonesia” https://t.me/jilbob69/360 kemudian unggahan video tersebut diketahui oleh saksi Audya Ananta pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022.  Sehingga atas kejadian tersebut, perbuatan terdakwa dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur;
  • Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa :
  1. 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Stary Purple dengan IMEI 1: 864091046545814 dan IMEI 2: 864091046545806;
  2. 1 (satu) unit Macbook Apple beserta dengan charger;
  3. 1 (satu) buah Micro SD merk V-Gen 4GB;
  4. 1  (satu) buah Micro SD HC 4GB;
  5. 1 (satu) buah Micro SD merk Sandisk Ultra 32 GB;
  6. 1 (satu) buah Micro SD merk Sandisk 8 GB;
  7. 1 (satu) buah SDHC Card merk Sandisk 16 GB;
  8. 2 (dua) buah USB Reader warna putih;
  9. 1 (satu) buah 2,5 Inch Hard Drive merk Orico Leading Technology warna biru;
  10. 1 (satu) buah 2,5 Inch Hard Drive merk Orico Leading Technology warna merah;
  11. 1 (satu) buah akun Instagram dengan nama jinxvioletarcane dengan url: https://m.instagram.com/?_rdr dengan username: “jinxvioletarcane dan Pasword: “tasyabimo123”. Yang di export dalam bentuk file dalam flasdisk (USB) berikut printoutnya;
  12. 1 (satu) buah akun email dengan nama ainzg2402@gmail.com dengan Pasword: “tasyabimo123”. Yang di export dalam bentuk file dalam flasdisk (USB) berikut printoutnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pihak Dipublikasikan Ya