| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 5/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby | Paulus Suwargo | 1.ELLI 2.YUDY AGUSTINUS WIRANTONO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Pemohonan PKPU dari PEMOHON PKPU terhadap PARA TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
2. Menetapkan PARA TERMOHON PKPU dalam PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU dari PARA TERMOHON PKPU ini ;
4. Mengangkat Saudara :
Untuk bertindak selaku Pengurus untuk mengurus harta PARA TERMOHON PKPU dalam hal PARA TERMOHON PKPU dinyatakan dalam Keadaan PKPU Sementara atau selanjutnya sebagai Kurator dalam hal PARA TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit ;
5. Memerintahkan Pengurus dari PARA TERMOHON PKPU untuk memanggil PARA TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan ;
6. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah proses PKPU berakhir ; dan
7. Membebankan segala biaya perkara dalam permohonan ini kepada PARA TERMOHON PKPU. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
