Dakwaan |
Bahwa Terdakwa BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR bersama - sama dengan saksi SAMSUL HOIRUL ALIAS ATUNG BIN SOETEKAT (dilakukan penuntutan terpisah) dan Sdr. IDRIS (DPO) pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 pukul 01.30 WIB, pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 pukul 02.30 WIB, dan pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 pukul 00.30 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat area Emplasemen Stasiun Sidotopo yang terletak di Jalan Sidotopo Wetan Kelurahan Simokerto, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------Bermula pada hari, tanggal, waktu, yang sudah tidak diingat lagi terdakwa BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR memiliki ide untuk mengambil suku cadang gerbong kereta api yang parkir di emplasemen stasiun Sidotopo, kemudian terdakwa BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR mengajak saksi SAMSUL HOIRUL ALIAS ATUNG BIN SOETEKAT (dilakukan penuntutan terpisah) dan sdr. IDRIS (DPO) untuk bersama-sama melakukannya, yang disetujui oleh keduanya, selanjutnya terdakwa BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR, saksi SAMSUL HOIRUL ALIAS ATUNG BIN SOETEKAT (dilakukan penuntutan terpisah), dan sdr. IDRIS (DPO) menyiapkan alat berupa dongkrak dan pipa besi yang akan digunakan dalam melakukan mengambil suku cadang gerbong kereta api tersebut.
- Berikutnya pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB setelah menyiapkan peralatan untuk melakukan mengambil suku cadang gerbong kereta api, terdakwa BAGAS ALFIANSYAH SYAHBANA BIN MOCHDAR, saksi SAMSUL HOIRUL ALIAS ATUNG BIN SOETEKAT (dilakukan penuntutan terpisah) dan sdr. IDRIS (DPO) masuk ke area emplasemen stasiun Sidotopo melalui lubang pagar sisi barat stasiun, sambil membawa alat berupa dongkrak dan pipa besi, kemudian setelah sampai di dekat gerbong kereta yang sedang parkir, terdakwa mendongkrak bagian gerbong yang ada per- nya hingga terangkat, lalu saksi SAMSUL HOIRUL ALIAS ATUNG BIN SOETEKAT (dilakukan penuntutan terpisah) bersama dengan sdr. IDRIS (DPO) mengambil per yang sudah terbuka dengan cara diangkat lalu dikumpulkan, begitu seterusnya dilakukan terhadap beberapa per lainnya hingga setelah dirasa cukup barulah terdakwa, saksi SAMSUL HOIRUL ALIAS ATUNG BIN SOETEKAT (dilakukan penuntutan terpisah), dan sdr. IDRIS (DPO) membawa suku cadang kereta yang diambil tersebut keluar dari area stasiun sidotopo, selanjutnya barang tersebut dijual oleh terdakwa dan sdr. IDRIS (DPO) kepada pencari rosokan di Jl. Sidorame Surabaya, dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Yang mana Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), saksi SAMSUL HOIRUL ALIAS ATUNG BIN SOETEKAT (dilakukan penuntutan terpisah) mendapat bagian Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sdr. IDRIS (DPO) mendapat bagian Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa bersama dengan saksi SAMSUL HOIRUL ALIAS ATUNG BIN SOETEKAT (dilakukan penuntutan terpisah) dan sdr. IDRIS (DPO) kembali melakukan mengambil suku cadang gerbong kereta api di area stasiun sidotopo, dengan cara masuk ke area emplasemen stasiun Sidotopo melalui lubang pagar sisi barat stasiun, sambil membawa alat berupa dongkrak dan pipa besi. Kemudian setelah sampai di dekat gerbong kereta yang sedang parkir, terdakwa mendongkrak bagian gerbong yang ada per- nya hingga terangkat, lalu saksi SAMSUL HOIRUL ALIAS ATUNG BIN SOETEKAT (dilakukan penuntutan terpisah) bersama dengan sdr. IDRIS (DPO) mengambil per yang sudah terbuka dengan cara diangkat lalu per yang sudah diambil dikumpulkan, begitu seterusnya dilakukan terhadap beberapa per lainnya hingga setelah dirasa cukup barulah Terdakwa, saksi SAMSUL HOIRUL ALIAS ATUNG BIN SOETEKAT (dilakukan penuntutan terpisah), dan sdr. IDRIS (DPO) membawa suku cadang kereta yang diambil tersebut keluar dari area stasiun sidotopo. Selanjutnya barang tersebut dijual oleh terdakwa dan sdr. IDRIS (DPO) kepada pencari rosokan di Jl. Sidorame Surabaya, dengan harga Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah). Yang mana Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah), saksi SAMSUL HOIRUL ALIAS ATUNG BIN SOETEKAT (dilakukan penuntutan terpisah) mendapat bagian Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dan sdr. IDRIS (DPO) mendapat bagian Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).
- Terakhir pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa bersama dengan saksi SAMSUL HOIRUL ALIAS ATUNG BIN SOETEKAT (dilakukan penuntutan terpisah) dan sdr. IDRIS (DPO) melakukan mengambil suku cadang gerbong kereta api di area stasiun sidotopo, dengan cara masuk ke area emplasemen stasiun Sidotopo melalui lubang pagar sisi barat stasiun, sambil membawa alat berupa dongkrak dan pipa besi, kemudian setelah sampai di dekat gerbong kereta yang sedang parkir, terdakwa mendongkrak bagian gerbong yang ada per- nya hingga terangkat, lalu saksi SAMSUL HOIRUL ALIAS ATUNG BIN SOETEKAT (dilakukan penuntutan terpisah) bersama dengan sdr. IDRIS (DPO) mengambil per yang sudah terbuka dengan cara diangkat, lalu per yang sudah diambil dikumpulkan, begitu seterusnya dilakukan terhadap beberapa per lainnya hingga setelah dirasa cukup barulah Terdakwa, saksi SAMSUL HOIRUL ALIAS ATUNG BIN SOETEKAT (dilakukan penuntutan terpisah), dan sdr. IDRIS (DPO) membawa suku cadang kereta yang diambil tersebut keluar dari area stasiun sidotopo. Selanjutnya barang tersebut dijual oleh sdr. IDRIS (DPO) kepada orang yang tidak diketahui, yang mana Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), saksi SAMSUL HOIRUL ALIAS ATUNG BIN SOETEKAT (dilakukan penuntutan terpisah) mendapat bagian Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sdr. IDRIS (DPO) mendapat bagian Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi SAMSUL HOIRUL ALIAS ATUNG BIN SOETEKAT (dilakukan penuntutan terpisah) dan Sdr. IDRIS (DPO) mengambil suku cadang kereta api yang parkir di Empalasemen Stasiun Sidotopo tanpa seijin PT. KAI DAOP 8, yang mengakibatkan PT. KAI DAOP 8 Surabaya mengalami kerugian materiel sebesar Rp.180.346.625,00 (seratus delapan puluh juta rupiah tiga ratus empat puluh enam ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------
|
Surabaya, 22 Agustus 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
TOMY HERLIX, S.H., M.H.
|
Ajun Jaksa
|
|