| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 75/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | 7.WIDO, S.H. 8.WAHYU DWI PRASETYO, S.H. 9.GUNTUR ARIEF WITJAKSONO, SH 10.BETTY RETNOSARI, S.H., M.H. 11.ROSIDA HUSNIYAH, S.H. 12.ESTI HARJANTI CANDRARINI, S.H.,M.H. 13.CITRA ANGGUN ANNISA, SH 14.MUHAMMAD FASLUKIL ILMIDIAN SHABARA, S.H. 15.Niluh Ayu Apriliani S.P, S.H. 16.GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H., M.H. |
1.H. MASHURI, S.T. 2.HARI KUSMIANTORO 3.ROIS IRWANTO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 75/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B – 1709 / M.5.19 / Ft.1 / 04 / 2026 | ||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR : ---------- Bahwa Terdakwa I. H. MASHURI, S.T., Terdakwa II. HARI KUSMIANTORO dan Terdakwa III. ROIS IRWANTO bersama – sama dengan AGENG HERU PRASETYA, ABDUR ROCHMAN WAHID, YUDI DWI SANTOSO dan SYAMSUDDIN (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), serta SUKRIWANTO, S.Sos dan ASRUCHIN, S.Pd. (keduanya merupakan terdakwa yang saat ini sedang dilakukan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya masing – masing dengan perkara Nomor : 185/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby dan Nomor : 186/Pid.SusTPK/2025/PN.Sby), pada hari Rabu tanggal 05 bulan Oktober tahun 2022 sampai hari Sabtu tanggal 31 bulan Desember tahun 2022 atau setidak – tidaknya antara bulan Oktober sampai dengan bulan Desember tahun 2022 atau setidak – tidaknya dalam Tahun 2022 bertempat di Kantor Desa Entalsewu Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang turut serta melakukan tindak pidana, yaitu yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara cq. Pemerintah Desa Entalsewu Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp. 2.080.000.000,- (dua milyar delapan puluh juta rupiah) SUBSIDAIR : ---------- Bahwa Terdakwa I. H. MASHURI, S.T., Terdakwa II. HARI KUSMIANTORO dan Terdakwa III. ROIS IRWANTO bersama – sama dengan AGENG HERU PRASETYA, ABDUR ROCHMAN WAHID, YUDI DWI SANTOSO dan SYAMSUDDIN (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), serta SUKRIWANTO, S.Sos dan ASRUCHIN, S.Pd. (keduanya merupakan terdakwa yang saat ini sedang dilakukan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya masing – masing dengan perkara Nomor : 185/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby dan Nomor : 186/Pid.SusTPK/2025/PN.Sby), pada hari Rabu tanggal 05 bulan Oktober tahun 2022 sampai hari Sabtu tanggal 31 bulan Desember tahun 2022 atau setidak – tidaknya antara bulan Oktober sampai dengan bulan Desember tahun 2022 atau setidak – tidaknya dalam Tahun 2022 bertempat di Kantor Desa Entalsewu Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang turut serta melakukan tindak pidana, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara cq. Pemerintah Desa Entalsewu Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp. 2.080.000.000,- (dua milyar delapan puluh juta rupiah) |
||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
