Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum;
- Menyatakan polis asuransi No. 000021813315 atas nama Penggugat tetap berlaku dalam hal Hak proteksi asuransi jiwa dan hak kompensasi kematian yang diberikan kepada Penggugat atau ahli waris Penggugat sebagaimana manfaat polis asuransi;
- Menyatakan premi asuransi bulanan sebesar Rp. 5.000.000, ( lima juta rupiah per bulan ) dan/atau tahunan Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) per tahun sah;
- Menyatakan Penggugat dibebaskan dari premi bulanan/ tahunan pada tahun ke 11 ( sebelas );
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 169.581.152,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada sebesar Rp. 101.748.691;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- untuk tiap 1 (satu) hari keterlambatan melaksanakan isi putusan a quo;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap MEREK DAGANG milik TERGUGAT sebagai berikut:
- Merek Dagang Allianz Flexi Medical milik Tergugat dengan nomor registrasi IDM001290123 tanggal perlindungan sampai 30-05-2034;
- Merek Dagang Allianz Hospital & Surgical Care Premier X milik Tergugat dengan nomor registrasi IDM001275260 tanggal perlindungan sampai 17-05-2034
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara perdata ini.
|