| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur ;
- Menyatakan obyek yang terletak di Jl. Graha Family XA-57, Kel. Babatan, Kec. Wiyung-Kota Surabaya, adalah merupakan sebagian hak milik Pelawan;
- Menyatakan Pelaksanaan lelang pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 terhadap obyek yang terletak di Jl. Graha Family XA-57, Kel. Babatan, Kec. Wiyung-Kota Surabaya, tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Memerintahkan Terlawan-I dan Terlawan-IV untuk tidak melakukan Lelang terhadap obyek yang terletak di Jl. Graha Family XA-57, Kel. Babatan, Kec. Wiyung-Kota Surabaya, sampai adanya putusan Pengadilan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti;
- Memerintahkan Turut Terlawan untuk tidak melakukan dan / atau menghentikan segala macam pendaftaran Peralihan Hak atas tanah terhadap obyek sengketa a quo;
- Menyatakan putusan ini ini dijalankan segera walaupun ada banding ataupun kasasi atasnya ;
- Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini ;
|