| Petitum |
Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
|
Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1092120240611563 tanggal 18 Juni 2024 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
|
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1092120240611563 tanggal 18 Juni 2024 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
|
|
Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W15.00553660.AH.05.01 TAHUN 2024. (“SJF”)
|
Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : TOYOTA AVANZA GRAND NEW G 1.3 A/T, Nomor Rangka: MHKM5EB3JKK028508, Nomor Mesin: 1NRG067939, Tahun: 2019, Nomor Polisi: L1685GJ (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
|
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
______________________________ (+)
|
|
|
|
|
|
Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merk : TOYOTA AVANZA GRAND NEW G 1.3 A/T, Nomor Rangka: MHKM5EB3JKK028508, Nomor Mesin: 1NRG067939, Tahun: 2019, Nomor Polisi: L1685GJ (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
|
Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
|
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
|
Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
|
|