Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
- Tunggakan pokok : Rp. 84.069.596,-
- Bunga Berjalan : Rp. 10.296.600,-
- Total Kewajiban : Rp. 94.366.196,-
(Sembilan puluh empat juta tiga ratus enam puluh enam ribu seratus Sembilan puluh enam rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 1070 dengan luas 83 m2 atas nama Tergugat II yang terletak di Jl. Ngesong Dukuh Kupang I/24 Kel Dukuh Kupang, Kec Dukuh Pakis, Kota Surabaya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 1070 dengan luas 83 m2 atas nama Tergugat II yang terletak di Jl. Ngesong Dukuh Kupang I/24 Kel Dukuh Kupang, Kec Dukuh Pakis, Kota Surabaya berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul.
|