| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT
- Mengabulkan permohonan SITA PERSAMAAN atas:
- sertifikat hak milik nomor NIB 12.01.000003385.0 sertifikat hak milik nomor 12.01.000003747.0, dan Sertifikat hak milik nomor 942.
- Memerintahkan Turut Tergugat (BPN) tidak melakukan balik nama atau blokir sertifikat atas Sertifikat Hak Milik Nomor 12.01.000003385, Sertifikat Hak Milik Nomor 12.01.000003747.0 dan Sertifikat Hak milik Nomor 942 ,yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional kota Surabaya, apapun sebelum perkara ini inkracht;
- Memerintahkan TERGUGAT I dan PENGGUGAT secara bersama-sama melaksanakan Lelang atau pun dijual dibawah tangan atas SITA PERSAMAAN berupa sertifikat Hak Milik Nomor12.01.000003385, Sertifikat Hak Milik 12.01.000003747.0 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 942
- Memerintahkan hasil penjualan atas tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak Milik Nomor . 12.01.000003385 yang terletak di Kelurahan Siwalan Kerto kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Provinsi Jawatimur seluas 208 M-2 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional kota Surabaya ,Sertifikat Hak Milik Nomor 12.01.000003747.0 yang terletak di Kelurahan Siwalan Kerto Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur seluas 433 M-2 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional kota Surabaya dan Sertifikat Hak Milik Nomor 942 di Propinsi Jawa Timur, Kota Madya Surabaya, Kecamatan Wonocolo, Kelurahan Wonorejo, Jl Margorejo Baru no:11 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional kota Surabaya untuk dibagi sama rata baik PENGGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II,TERGUGAT III
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk tanggung renteng membayar ganti kerugian baik materiil dan immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu Miliar Rupiah) secaraTunai dan sekaligus
- Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III
|