| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan sah pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat terhadap Tergugat I dan Tergugat II
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah unit mobil dengan spesifikasi: Merk: Toyota; Type: Kijang Innova 2.4 VA/TDSL; Jenis: Mobil Penumpang; Model: Minibus; Nomor Rangka: MHFGB8EMXL0438858, Nomor Mesin: 2GDC732368; beserta BPKB yang melekat dan menjadi kesatuan dengan unit tersebut,
- Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan BPKB unit mobil dengan spesifikasi: Merk: Toyota; Type: Kijang Innova 2.4 VA/TDSL; Jenis: Mobil Penumpang; Model: Minibus; Nomor Nomor Rangka: MHFGB8EMXL0438858, Nomor Mesin: 2GDC732368, Tahun Pembuatan: 2020;.
- Menyatakan putusan ini sebagai dasar diterbitkannya BPKB unit mobil dengan spesifikasi: Merk: Toyota; Type: Kijang Innova 2.4 VA/TDSL; Jenis: Mobil Penumpang; Model: Minibus; Nomor Rangka: MHFGB8EMXL0438858, Nomor Mesin: 2GDC732368, Tahun Pembuatan: 2020, jika dalam batas waktu 14 (empat belas hari) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, Tergugat II tidak melaksanakan putusan.
- Menyatakan putusan ini sebagai dasar perpanjangan STNK unit mobil dengan spesifikasi: Merk: Toyota; Type: Kijang Innova 2.4 VA/TDSL; Jenis: Mobil Penumpang; Model: Minibus; Nomor Rangka: MHFGB8EMXL0438858, Nomor Mesin: 2GDC732368, Tahun Pembuatan: 2020, jika dalam batas waktu 14 (empat belas hari) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, Tergugat II tidak melaksanakan putusan.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara proporsional dengan rincian harus dibayar Tergugat I sebesar Rp.280.000.000,- dan harus dibayar oleh Tergugat II sebesar Rp.454.880.000,-,
- Membebankan biaya perkara terhadap Tergugat I dan Tergugat II.
|