Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1978/Pid.B/2025/PN Sby | HASANUDIN TANDILOLO, SH | 1.NUGROHO PRIYO UTOMO bin SAHARI (alm) 2.MARIO DEWANGGA DIAR bin AGUS RIYADI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||
Nomor Perkara | 1978/Pid.B/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4223/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM – 4678 /Eoh.2 / 07 / 2025
Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 30 tahun / 08 Mei 1995 Jenis kelamin : laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Gesikan No. 26 RT 01 RW 01 Kel. Pacar Keling Kec. Tambaksari Surabaya / Jl. Medokan Utara Gg 30 D2 No. 30 Rungkut Surabaya A g a m a : Katholik Pekerjaan : Sopir Pendidikan : SMK
Tempat lahir : Bondowoso Umur/ tanggal lahir : 47 tahun / 30 Oktober 1978 Jenis kelamin : laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Zaenul Arifin No. 46 RT 05 RW 01 Kel Kota Kulon Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso / Medayu Utara IA No. 02 Rungkut Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta / Helper CV. SUMBER BERKAT SELALU Pendidikan : SMA
KESATU :
-------- Bahwa terdakwa I. MARIO DEWANGGA DIAR Bin AGUS RIYADI dan terdakwa II. NUGROHO PRIYO UTOMO Bin SAHARI (Alm) dan NOVAN KRISDIANTORO (terdakwa dalam berkas perkara lain) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Pebruari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di CV. SUMBER BERKAT SELALU Perumahan Wisata Semanggi Blok O No. 28 Kec. Rungkut Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa terdakwa I. MARIO DEWANGGA DIAR Bin AGUS RIYADI merupakan karyawan CV. SUMBER BERKAT SELALU bekerja sejak bulan Pebruari 2022 sebagai sopir dengan tugas dan tanggung jawab mengirim barang dengan gaji sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa II. NUGROHO PRIYO UTOMO Bin SAHARI (Alm) juga merupakan karyawan CV. SUMBER BERKAT SELALU bekerja sejak tahun 2022 sebagai helper dengan tugas dan tanggung jawab mengirim barang dengan gaji sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta ribu rupiah). ------ Bahwa CV. SUMBER BERKAT SELALU merupakan perusahaan bergerak dibidang penjualan barang berupa lem silicon, kunci pintu, handle pintu, reel pintu geser, engsel pintu dan berbagai acesoris kaca dan aluminium. ------ Bahwa terdakwa I. MARIO DEWANGGA DIAR Bin AGUS RIYADI dan terdakwa II. NUGROHO PRIYO UTOMO Bin SAHARI (Alm) telah membantu saksi NOVAN KRISDIANTORO (terdakwa dalam berkas perkara lain) tidak menyetorkan uang pembayaran dari customer kepada perusahaan tempat mereka terdakwa bekerja kurang lebih sebesar Rp. 243.378,964,- (dua ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu Sembilan ratus enam puluh empat rupiah) yang dilakukan dengan cara apabila ada order barang dari custumer kepada saksi NOVAN KRISDIANTORO (terdakwa dalam berkas perkara lain) kemudian saksi NOVAN KRISDIANTORO mengecek ketersediaan barang di admin kemudian apabila barang terseedia dibuatkan nota penjualan dan surat jalan, kemudian saksi NOVAN KRISDIANTORO mengabari terdakwa I. MARIO DEWANGGA DIAR (sopir) atau terdakwa II. NUGROHO PRIYO UTOMO (helper) untuk mengirim barang kepada costumer dengan tidak memberikan surat jalan kepada costumer. ------ bahwa kemudian saksi NOVAN KRISDIANTORO menyuruh terdakwa I. MARIO DEWANGGA DIAR (sopir) atau terdakwa II. NUGROHO PRIYO UTOMO (helper) untuk menandatangani surat jalan barang tersebut agar kelihatan bahwa barang telah sampai ke costumer kemudian saksi NOVAN KRISDIANTORO memberikan nota yang dia buat sendiri kepada costumer dan meminta pembayaran langsung ke rekeing pribadi saksi NOVAN KRISDIANTORO lalu terdakwa I. MARIO DEWANGGA DIAR (sopir) dan terdakwa II. NUGROHO PRIYO UTOMO (helper) membawa Kembali surat jalan tersebut ke kantor CV. SUMBER BERKAT SELALU dan menyerahkan kepada kepala Gudang kemudian setelah selang sekira 2 bulan kantor melakukan penagihan ke costumer dan diketahui bahwa costumer sudah membayar kepada saksi NOVAN KRISDIANTORO namun tidak disetorkan kepada perusahaan.
------ Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh CV. SUMBER BERKAT SELALU pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB dimana saat perusahaan melakukan pengecekan seluruh tagihan diketahui tagihan customer yang telah melakukan pembayaran kepada terdakwa I. MARIO DEWANGGA DIAR Bin AGUS RIYADI dan terdakwa II. NUGROHO PRIYO UTOMO Bin SAHARI (Alm) dan NOVAN KRISDIANTORO namun tidak disetorka kepada perusahaan adalah :
Sehingga total uang yang telah terdakwa terima dari para customer dan tidak disetorkan kepada perusahaan sejumlah Rp. 243.378,964,- (dua ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu Sembilan ratus enam puluh empat rupiah).
------ Bahwa saat mereka terdakwa menerima uang pembayaran dari para customer, mereka terdakwa mendapat imbalan dari NOVAN KRISDIANTORO sebesar Rp. 50.000,- (lima pulh ribu rupah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupah) .
------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, CV. SUMBER BERKAT SELALU menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 243.378,964,- (dua ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu Sembilan ratus enam puluh empat rupiah)
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP .
ATAU :
KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa I. MARIO DEWANGGA DIAR Bin AGUS RIYADI dan terdakwa II. NUGROHO PRIYO UTOMO Bin SAHARI (Alm) dan NOVAN KRISDIANTORO (terdakwa dalam berkas perkara lain) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Pebruari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di CV. SUMBER BERKAT SELALU Perumahan Wisata Semanggi Blok O No. 28 Kec. Rungkut Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk milik orang lain dan barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa terdakwa I. MARIO DEWANGGA DIAR Bin AGUS RIYADI merupakan karyawan CV. SUMBER BERKAT SELALU bekerja sejak bulan Pebruari 2022 sebagai sopir dengan tugas dan tanggung jawab mengirim barang dengan gaji sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa II. NUGROHO PRIYO UTOMO Bin SAHARI (Alm) juga merupakan karyawan CV. SUMBER BERKAT SELALU bekerja sejak tahun 2022 sebagai helper dengan tugas dan tanggung jawab mengirim barang dengan gaji sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta ribu rupiah). ------ Bahwa CV. SUMBER BERKAT SELALU merupakan perusahaan bergerak dibidang penjualan barang berupa lem silicon, kunci pintu, handle pintu, reel pintu geser, engsel pintu dan berbagai acesoris kaca dan aluminium. ------ Bahwa terdakwa I. MARIO DEWANGGA DIAR Bin AGUS RIYADI dan terdakwa II. NUGROHO PRIYO UTOMO Bin SAHARI (Alm) telah membantu saksi NOVAN KRISDIANTORO (terdakwa dalam berkas perkara lain) tidak menyetorkan uang pembayaran dari customer kepada perusahaan tempat mereka terdakwa bekerja kurang lebih sebesar Rp. 243.378,964,- (dua ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu Sembilan ratus enam puluh empat rupiah) yang dilakukan dengan cara apabila ada order barang dari custumer kepada saksi NOVAN KRISDIANTORO (terdakwa dalam berkas perkara lain) kemudian saksi NOVAN KRISDIANTORO mengecek ketersediaan barang di admin kemudian apabila barang terseedia dibuatkan nota penjualan dan surat jalan, kemudian saksi NOVAN KRISDIANTORO mengabari terdakwa I. MARIO DEWANGGA DIAR (sopir) atau terdakwa II. NUGROHO PRIYO UTOMO (helper) untuk mengirim barang kepada costumer dengan tidak memberikan surat jalan kepada costumer. ------ bahwa kemudian saksi NOVAN KRISDIANTORO menyuruh terdakwa I. MARIO DEWANGGA DIAR (sopir) atau terdakwa II. NUGROHO PRIYO UTOMO (helper) untuk menandatangani surat jalan barang tersebut agar kelihatan bahwa barang telah sampai ke costumer kemudian saksi NOVAN KRISDIANTORO memberikan nota yang dia buat sendiri kepada costumer dan meminta pembayaran langsung ke rekeing pribadi saksi NOVAN KRISDIANTORO lalu terdakwa I. MARIO DEWANGGA DIAR (sopir) dan terdakwa II. NUGROHO PRIYO UTOMO (helper) membawa Kembali surat jalan tersebut ke kantor CV. SUMBER BERKAT SELALU dan menyerahkan kepada kepala Gudang kemudian setelah selang sekira 2 bulan kantor melakukan penagihan ke costumer dan diketahui bahwa costumer sudah membayar kepada saksi NOVAN KRISDIANTORO namun tidak disetorkan kepada perusahaan.
------ Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh CV. SUMBER BERKAT SELALU pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB dimana saat perusahaan melakukan pengecekan seluruh tagihan diketahui tagihan customer yang telah melakukan pembayaran kepada terdakwa I. MARIO DEWANGGA DIAR Bin AGUS RIYADI dan terdakwa II. NUGROHO PRIYO UTOMO Bin SAHARI (Alm) dan NOVAN KRISDIANTORO namun tidak disetorka kepada perusahaan adalah :
Sehingga total uang yang telah terdakwa terima dari para customer dan tidak disetorkan kepada perusahaan sejumlah Rp. 243.378,964,- (dua ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu Sembilan ratus enam puluh empat rupiah).
------ Bahwa saat mereka terdakwa menerima uang pembayaran dari para customer, mereka terdakwa mendapat imbalan dari NOVAN KRISDIANTORO sebesar Rp. 50.000,- (lima pulh ribu rupah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupah) .
------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, CV. SUMBER BERKAT SELALU menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 243.378,964,- (dua ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu Sembilan ratus enam puluh empat rupiah). ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. .
Surabaya, 28 Agustus 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
HASANUDDIN TANDILOLO, SH JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001 |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |