Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1978/Pid.B/2025/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH 1.NUGROHO PRIYO UTOMO bin SAHARI (alm)
2.MARIO DEWANGGA DIAR bin AGUS RIYADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1978/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4223/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUGROHO PRIYO UTOMO bin SAHARI (alm)[Penahanan]
2MARIO DEWANGGA DIAR bin AGUS RIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM –  4678 /Eoh.2 / 07 / 2025

 

  1. Identitas terdakwa :
  1. Nama lengkap                   : MARIO DEWANGGA DIAR Bin AGUS RIYADI        

Tempat lahir                : Surabaya                                                              

Umur/ tanggal lahir     : 30 tahun / 08 Mei 1995

Jenis kelamin               : laki-laki

Kebangsaan                 : Indonesia                 

Tempat tinggal            : Jl. Gesikan No. 26 RT 01 RW 01 Kel. Pacar Keling Kec. Tambaksari

                                      Surabaya / Jl. Medokan Utara Gg 30 D2 No. 30 Rungkut Surabaya

A  g  a  m  a                 : Katholik

Pekerjaan                     : Sopir

Pendidikan                  : SMK

 

  1. Nama lengkap                   : NUGROHO PRIYO UTOMO Bin SAHARI (Alm)         

Tempat lahir                : Bondowoso                                                          

Umur/ tanggal lahir     : 47 tahun / 30 Oktober 1978

Jenis kelamin               : laki-laki

Kebangsaan                 : Indonesia                 

Tempat tinggal            : Jl. Zaenul Arifin No. 46 RT 05 RW 01 Kel Kota Kulon Kec.

                                      Bondowoso Kab. Bondowoso / Medayu Utara IA No. 02 Rungkut

                                      Surabaya

A  g  a  m  a                 : Islam

Pekerjaan                     : Swasta / Helper CV. SUMBER BERKAT SELALU

Pendidikan                  : SMA

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik          : Rutan, sejak tanggal 26 Mei 2025 sampai dengan tanggal 14 Juni 2025
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 15 Juni 2025 sampai dengan tanggal 24 Juli 2025
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025
  • Perpanjangan Ketua PN : Rutan, sejak tanggal 13 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 11 September 2025 

                                               

  1. D a k w a a n :

 

KESATU :

 

-------- Bahwa terdakwa I. MARIO DEWANGGA DIAR Bin AGUS RIYADI dan terdakwa II. NUGROHO PRIYO UTOMO Bin SAHARI (Alm) dan NOVAN KRISDIANTORO (terdakwa dalam berkas perkara lain) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Pebruari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di CV. SUMBER BERKAT SELALU Perumahan Wisata Semanggi Blok O No. 28 Kec. Rungkut Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  

------ Bahwa terdakwa I. MARIO DEWANGGA DIAR Bin AGUS RIYADI merupakan karyawan CV. SUMBER BERKAT SELALU bekerja sejak bulan Pebruari 2022 sebagai sopir dengan tugas dan tanggung jawab mengirim barang dengan gaji sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa II. NUGROHO PRIYO UTOMO Bin SAHARI (Alm) juga merupakan karyawan CV. SUMBER BERKAT SELALU bekerja sejak tahun 2022 sebagai helper dengan tugas dan tanggung jawab mengirim barang dengan gaji sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta ribu rupiah).

------ Bahwa CV. SUMBER BERKAT SELALU merupakan perusahaan bergerak dibidang penjualan barang berupa lem silicon, kunci pintu, handle pintu, reel pintu geser, engsel pintu dan berbagai acesoris kaca dan aluminium.  

------ Bahwa terdakwa I. MARIO DEWANGGA DIAR Bin AGUS RIYADI dan terdakwa II. NUGROHO PRIYO UTOMO Bin SAHARI (Alm) telah membantu saksi NOVAN KRISDIANTORO (terdakwa dalam berkas perkara lain) tidak menyetorkan uang pembayaran dari customer kepada perusahaan tempat mereka terdakwa bekerja kurang lebih sebesar Rp. 243.378,964,- (dua ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu Sembilan ratus enam puluh empat rupiah) yang dilakukan dengan cara apabila ada order barang dari custumer kepada saksi NOVAN KRISDIANTORO (terdakwa dalam berkas perkara lain) kemudian saksi NOVAN KRISDIANTORO mengecek ketersediaan barang di admin kemudian apabila barang terseedia dibuatkan nota penjualan dan surat jalan, kemudian saksi NOVAN KRISDIANTORO mengabari terdakwa I. MARIO DEWANGGA DIAR (sopir) atau terdakwa II. NUGROHO PRIYO UTOMO (helper) untuk mengirim barang kepada costumer dengan tidak memberikan surat jalan kepada costumer.

------ bahwa kemudian saksi NOVAN KRISDIANTORO menyuruh terdakwa I. MARIO DEWANGGA DIAR (sopir) atau terdakwa II. NUGROHO PRIYO UTOMO (helper) untuk menandatangani surat jalan barang tersebut agar kelihatan bahwa barang telah sampai ke costumer kemudian saksi NOVAN KRISDIANTORO memberikan nota yang dia buat sendiri kepada costumer dan meminta pembayaran langsung ke rekeing pribadi saksi NOVAN KRISDIANTORO lalu terdakwa I. MARIO DEWANGGA DIAR (sopir) dan terdakwa II. NUGROHO PRIYO UTOMO (helper) membawa Kembali surat jalan tersebut ke kantor CV. SUMBER BERKAT SELALU dan menyerahkan kepada kepala Gudang kemudian setelah selang sekira 2 bulan kantor melakukan penagihan ke costumer dan diketahui bahwa costumer sudah membayar kepada saksi NOVAN KRISDIANTORO namun tidak disetorkan kepada perusahaan.

 

------ Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh CV. SUMBER BERKAT SELALU pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB dimana saat perusahaan melakukan pengecekan seluruh tagihan diketahui tagihan customer yang telah melakukan pembayaran kepada terdakwa I. MARIO DEWANGGA DIAR Bin AGUS RIYADI dan terdakwa II. NUGROHO PRIYO UTOMO Bin SAHARI (Alm)  dan NOVAN KRISDIANTORO namun tidak disetorka kepada perusahaan adalah :

  1. Toko Restu Almini sebesar Rp. 43.13000,- (empat puluh tiga juta serratus tiga puluh satu ribu rupiah)
  2. UD. Endang Abadi sebesar Rp. 41.800.000,- (empat puluh satu juta deapan ratus ribu rupiah)
  3. Toko Jaya Mandiri Glass Rp. 34.615.000,- (tiga puluh empat juta enam ratus lima belas ribu rupiah)
  4. Toko Berlian Glass Rp. 1125.000,- (empat belas juta serratus dua puluh lima ribu rupiah)
  5. Toko Avega Almini Rp. 7.660.000,- (tujuh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah)
  6. Toko Alvan Jaya Rp. 2.784.000,- (dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah)
  7. UD. Hanura Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  8. Toko Al. Mabruk Magetan Rp. 6.947.500,- (enam juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
  9. Toko WK 2 Jombang Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
  10. UD. Saerah Kediri  Rp. 32.344.964,- (tiga puluh dua juta tiga ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus enam puluh empat rupiah)
  11. Toko Amanda Jaya Nganjuk Rp. 8.340.000,- (delapan juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah)
  12. Toko Sanjaya Ponorogo Rp. 39.131.500,- (tiga puluh Sembilan juta serratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah)  

Sehingga total uang yang telah terdakwa terima dari para customer dan tidak disetorkan kepada perusahaan sejumlah Rp. 243.378,964,- (dua ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu Sembilan ratus enam puluh empat rupiah).   

 

------ Bahwa saat mereka terdakwa menerima uang pembayaran dari para customer, mereka terdakwa mendapat imbalan dari NOVAN KRISDIANTORO sebesar Rp. 50.000,- (lima pulh ribu rupah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupah) .

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, CV. SUMBER BERKAT SELALU menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 243.378,964,- (dua ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu Sembilan ratus enam puluh empat rupiah)    

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP .

 

ATAU :

 

KEDUA :

 

-------- Bahwa terdakwa I. MARIO DEWANGGA DIAR Bin AGUS RIYADI dan terdakwa II. NUGROHO PRIYO UTOMO Bin SAHARI (Alm) dan NOVAN KRISDIANTORO (terdakwa dalam berkas perkara lain) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Pebruari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di CV. SUMBER BERKAT SELALU Perumahan Wisata Semanggi Blok O No. 28 Kec. Rungkut Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk milik orang lain dan barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

                                                                    

------ Bahwa terdakwa I. MARIO DEWANGGA DIAR Bin AGUS RIYADI merupakan karyawan CV. SUMBER BERKAT SELALU bekerja sejak bulan Pebruari 2022 sebagai sopir dengan tugas dan tanggung jawab mengirim barang dengan gaji sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa II. NUGROHO PRIYO UTOMO Bin SAHARI (Alm) juga merupakan karyawan CV. SUMBER BERKAT SELALU bekerja sejak tahun 2022 sebagai helper dengan tugas dan tanggung jawab mengirim barang dengan gaji sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta ribu rupiah).

------ Bahwa CV. SUMBER BERKAT SELALU merupakan perusahaan bergerak dibidang penjualan barang berupa lem silicon, kunci pintu, handle pintu, reel pintu geser, engsel pintu dan berbagai acesoris kaca dan aluminium. 

------ Bahwa terdakwa I. MARIO DEWANGGA DIAR Bin AGUS RIYADI dan terdakwa II. NUGROHO PRIYO UTOMO Bin SAHARI (Alm) telah membantu saksi NOVAN KRISDIANTORO (terdakwa dalam berkas perkara lain) tidak menyetorkan uang pembayaran dari customer kepada perusahaan tempat mereka terdakwa bekerja kurang lebih sebesar Rp. 243.378,964,- (dua ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu Sembilan ratus enam puluh empat rupiah) yang dilakukan dengan cara apabila ada order barang dari custumer kepada saksi NOVAN KRISDIANTORO (terdakwa dalam berkas perkara lain) kemudian saksi NOVAN KRISDIANTORO mengecek ketersediaan barang di admin kemudian apabila barang terseedia dibuatkan nota penjualan dan surat jalan, kemudian saksi NOVAN KRISDIANTORO mengabari terdakwa I. MARIO DEWANGGA DIAR (sopir) atau terdakwa II. NUGROHO PRIYO UTOMO (helper) untuk mengirim barang kepada costumer dengan tidak memberikan surat jalan kepada costumer.

------ bahwa kemudian saksi NOVAN KRISDIANTORO menyuruh terdakwa I. MARIO DEWANGGA DIAR (sopir) atau terdakwa II. NUGROHO PRIYO UTOMO (helper) untuk menandatangani surat jalan barang tersebut agar kelihatan bahwa barang telah sampai ke costumer kemudian saksi NOVAN KRISDIANTORO memberikan nota yang dia buat sendiri kepada costumer dan meminta pembayaran langsung ke rekeing pribadi saksi NOVAN KRISDIANTORO lalu terdakwa I. MARIO DEWANGGA DIAR (sopir) dan terdakwa II. NUGROHO PRIYO UTOMO (helper) membawa Kembali surat jalan tersebut ke kantor CV. SUMBER BERKAT SELALU dan menyerahkan kepada kepala Gudang kemudian setelah selang sekira 2 bulan kantor melakukan penagihan ke costumer dan diketahui bahwa costumer sudah membayar kepada saksi NOVAN KRISDIANTORO namun tidak disetorkan kepada perusahaan.

 

------ Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh CV. SUMBER BERKAT SELALU pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB dimana saat perusahaan melakukan pengecekan seluruh tagihan diketahui tagihan customer yang telah melakukan pembayaran kepada terdakwa I. MARIO DEWANGGA DIAR Bin AGUS RIYADI dan terdakwa II. NUGROHO PRIYO UTOMO Bin SAHARI (Alm)  dan NOVAN KRISDIANTORO namun tidak disetorka kepada perusahaan adalah :

  1. Toko Restu Almini sebesar Rp. 43.13000,- (empat puluh tiga juta serratus tiga puluh satu ribu rupiah)
  2. UD. Endang Abadi sebesar Rp. 41.800.000,- (empat puluh satu juta deapan ratus ribu rupiah)
  3. Toko Jaya Mandiri Glass Rp. 34.615.000,- (tiga puluh empat juta enam ratus lima belas ribu rupiah)
  4. Toko Berlian Glass Rp. 1125.000,- (empat belas juta serratus dua puluh lima ribu rupiah)
  5. Toko Avega Almini Rp. 7.660.000,- (tujuh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah)
  6. Toko Alvan Jaya Rp. 2.784.000,- (dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah)
  7. UD. Hanura Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  8. Toko Al. Mabruk Magetan Rp. 6.947.500,- (enam juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
  9. Toko WK 2 Jombang Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
  10. UD. Saerah Kediri  Rp. 32.344.964,- (tiga puluh dua juta tiga ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus enam puluh empat rupiah)
  11. Toko Amanda Jaya Nganjuk Rp. 8.340.000,- (delapan juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah)
  12. Toko Sanjaya Ponorogo Rp. 39.131.500,- (tiga puluh Sembilan juta serratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah) 

Sehingga total uang yang telah terdakwa terima dari para customer dan tidak disetorkan kepada perusahaan sejumlah Rp. 243.378,964,- (dua ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu Sembilan ratus enam puluh empat rupiah).  

 

------ Bahwa saat mereka terdakwa menerima uang pembayaran dari para customer, mereka terdakwa mendapat imbalan dari NOVAN KRISDIANTORO sebesar Rp. 50.000,- (lima pulh ribu rupah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupah) .

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, CV. SUMBER BERKAT SELALU menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 243.378,964,- (dua ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu Sembilan ratus enam puluh empat rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.      .  

 

                               Surabaya, 28 Agustus 2025

                                 JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                                                   

 

                                   HASANUDDIN TANDILOLO, SH

                          JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya