Dakwaan |
DAKWAAN :
------ Bahwa terdakwa HENDRA PRASETYA BIN SUWARDI bersama dengan LUKMAN HAKIM BIN USMAN pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira jam 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di depan rumah Jl. Lebak Rejo Utara Gg.8 No.53 A Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara–cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa I HENDRA PRASETYA BIN SUWARDI dan terdakwa II LUKMAN HAKIM BIN USMAN dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh saksi AKHMAD SYUHADY,SH dan saksi AGUS SUPARDI (masing-masing anggota Polrestabes Surabaya) telah berhasil menemukan : 1 (satu) kantong plastik berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Netto ± 0,141 (nol koma seratus empat puluh satu) gram ditemukan didalam bungkus rokok Dji samsoe yang disimpan disaku celana terdakwa II LUKMAN HAKIM BIN USMAN 1 (satu) unit Handphone Oppo warna biru dan 1 (satu) unit Handphone Oppo, lalu dilakukan penggeledahan di tempat kos terdakwa I HENDRA PRASETYA BIN SUWARDI Jl. Bulak Kalitinjang Baru Gg. I No.04 Surabaya ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca sisa pakai dengan berat Netto ± 0,001 gram, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa I dan Terdakwa II LUKMAN HAKIM patungan untuk membeli Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 1 (Satu) poket dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dibeli dari Sdr. RENDY (DPO) di Makam Rangkah Surabaya dan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut para terdakwa gunakan bersama-sama;
- Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) kantong plastik berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Netto ± 0,141 (nol koma seratus empat puluh satu) gram dan 1 (satu) buah pipet kaca sisa pakai dengan berat Netto ± 0,001 gram, telah dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024. Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.Lab. 06277/NNF/2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K (Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim), TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt (Pemeriksa Sub Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim) dan FILANTARI CAHYANI, A.Md (Paur Narkoba Sub bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik cabang Surabaya), serta hasil pemeriksaan barang bukti dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti :
- barang bukti nomor : 18951/2024/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,141 gram (sisa labfor Netto± 0,121 gram);----------------------- ------------
- barang bukti nomor : 18952/2024/NNF berupa : 1 (satu) buah pipet kaca sisa pakai dengan berat Netto ± 0,001 gram (dikembalikan tanpa isi);--------------------------------------------------- ------------
dengan kesimpulan bahwa 18951-18952/2024/NNF positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal bermufakat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman tersebut;
----- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;--------- |