| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar Rp Rp 1.030.240.178 (satu miliar tiga puluh juta dua ratus empat puluh ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak tanggal gugatan ini didaftarkan hingga putusan dilaksanakan sepenuhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir Beslag) terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT yang berada di Wisata Bukit Mas 2, Cluster Notredame 25/8, RT.002/RW.007, Kel. Lidah Wetan, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur dan/atau barang-barang milik TERGUGAT yang berada dialamat lain.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|