Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | JOSEFA TAMPUBULON, SH. Notaris Surabaya | 2 | IRIANTO TANAWIDJAJA, SH., M.Kn Notaris di Surabaya | 3 | HENNY HIMAWAN HIEM, SH. M.Kn Notaris | 4 | AGATHA HENNY ASMANA SIPA, SH., M.Kn Notaris/PPAT | 5 | Kantor Pertanahan Kota Surabaya II |
|
Petitum |
- Mengembalikan kedudukan Tergugat II Teddy Hadiwijaya Hee sebagai Debitur Tergugat I seperti semula sebelum adanya lelang dengan segala hak-hak dan kewajibannya;-
- Menyatakan Penggugat berhak menguasai sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4681/Kelurahan Mojo seluas 561 M2 berikut Bangunan dan segala sesuatu di atasnya terletak di Jl. Dharmahusada Utara XI No. 14, RT. 010, RW. 002, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, sebagaimana gambar situasi Nomor 574 Tanggal 02 Pebruari 1988, tercatat atas nama Hernowo Hadiwijaya Hee Penggugat sampai adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini;-
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4681/Kelurahan Mojo seluas 561 M2 berikut Bangunan dan segala sesuatu di atasnya terletak di Jl. Dharmahusada Utara XI No. 14, RT. 010, RW. 002, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, sebagaimana gambar situasi Nomor 574 Tanggal 02 Pebruari 1988, tercatat atas nama Pemegang Hak Tanggungan PT. Bank Central Asia (BCA),Tbk Kantor Wilayah III Surabaya;-
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (serta merta) sekalipun ada perlawanan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Memerintahkan Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk mencabut proses balik nama (BN) atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4681/Kelurahan Mojo seluas 561 M2 berikut Bangunan dan segala sesuatu di atasnya terletak di Jl. Dharmahusada Utara XI No. 14, RT. 010, RW. 002, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, sebagaimana gambar situasi Nomor 574 Tanggal 02 Pebruari 1988, tercatat atas nama Hernowo Hadiwijaya Hee;-
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari atas setiap keterlambatannya memenuhi putusan ini dan mulai sejak putusan ini dibacakan;-
- Menghukum Turut Tergugat I, II, III, IV dan V untuk tunduk dan patuh atas Putusan dalam perkara ini;-
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;-
|