Dakwaan |
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
YUSAK PURNAMA BIN SUPANGAT
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
35 Th/ 20 Maret 1989
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Bulak Sawah Pulo SR 4/4 RT.005 RW.010 Kelurahan KUjung Kecamatan Semampir Kota Surabaya
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Menengah Atas (SMA)
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
04 Oktober 2024 s/d 23 Oktober 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
24 Oktober 2024 s/d 02 Desember 2024
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
03 Desember 2024 s/d 22 Desember 2024
|
KESATU
Bahwa ia Terdakwa YUSAK PURNAMA BIN SUPANGAT pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul18.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di warkop Titik Kumpul Jalan Rajawali No. 98 Surabaya atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dala suatu perusahaan itu, dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Terdakwa YUSAK PURNAMA BIN SUPANGAT membuka website atau laman situs facebook melalui google chrome dengan menggunakan handphone milik Terdakwa YUSAK PURNAMA BIN SUPANGAT dan mendownload aplikasi yang Bernama GOWIN789, setelah masuk ke aplikasi kemudian Terdakwa YUSAK PURNAMA BIN SUPANGAT membuat kartu ID Game dengan nomor ID : 87816147, Nama: yusakpuma, telepon : 082139250191 dan kata sandi : B1b12089. Terdakwa YUSAK PURNAMA BIN SUPANGAT kemudian melakukan deposit saldo dengan cara transfer uang ke ODEO sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) yang dikirim dari aplikasi DANA 082139250191 atas nama YUSAK PURNAMA. Terdakwa YUSAK PURNAMA BIN SUPANGAT kemudian memilih game slot Gates of Olympus kemudian mencantumkan bet atau jumlah nominal yang dipertaruhkan dan menunggu hasil spin atau putaran menang atau kalah. Setelah dispin apabila Terdakwa YUSAK PURNAMA BIN SUPANGAT mendapat 8 (delapan) gambar mahkota yang sama dalam 1 (satu) spin atau putaran maka Terdakwa YUSAK PURNAMA BIN SUPANGAT menang dan saldo akan bertambah namun apabila Terdakwa YUSAK PURNAMA BIN SUPANGAT kalah maka saldo milik Terdakwa YUSAK PURNAMA BIN SUPANGAT akan berkurang.
- Bahwa saksi ISJAMIL PANE dan saksi ACHMAD YANI yang merupakan anggota Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa YUSAK PURNAMA BIN SUPANGAT melakukan permainan slot gates of olympus online dengan menggunakan uang sebagai taruhan maka berdasarkan informasi tersebut saksi ISJAMIL PANE dan saksi ACHMAD YANI pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul18.30 Wib langsung pergi ke tempat yang diinformasikan, sesampainya saksi ISJAMIL PANE dan saksi ACHMAD YANI di warkop Titik Kumpul Jalan Rajawali No. 98 Surabaya langsung melakukan penangkapan atas diri Terdakwa YUSAK PURNAMA BIN SUPANGAT. Selanjutnya Terdakwa YUSAK PURNAMA BIN SUPANGAT beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa YUSAK PURNAMA BIN SUPANGAT pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul18.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di warkop Titik Kumpul Jalan Rajawali No. 98 Surabaya atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah melakukan perbuatan menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Terdakwa YUSAK PURNAMA BIN SUPANGAT membuka website atau laman situs facebook melalui google chrome dengan menggunakan handphone milik Terdakwa YUSAK PURNAMA BIN SUPANGAT dan mendownload aplikasi yang Bernama GOWIN789, setelah masuk ke aplikasi kemudian Terdakwa YUSAK PURNAMA BIN SUPANGAT membuat kartu ID Game dengan nomor ID : 87816147, Nama: yusakpuma, telepon : 082139250191 dan kata sandi : B1b12089. Terdakwa YUSAK PURNAMA BIN SUPANGAT kemudian melakukan deposit saldo dengan cara transfer uang ke ODEO sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) yang dikirim dari aplikasi DANA 082139250191 atas nama YUSAK PURNAMA. Terdakwa YUSAK PURNAMA BIN SUPANGAT kemudian memilih game slot Gates of Olympus kemudian mencantumkan bet atau jumlah nominal yang dipertaruhkan dan menunggu hasil spin atau putaran menang atau kalah. Setelah dispin apabila Terdakwa YUSAK PURNAMA BIN SUPANGAT mendapat 8 (delapan) gambar mahkota yang sama dalam 1 (satu) spin atau putaran maka Terdakwa YUSAK PURNAMA BIN SUPANGAT menang dan saldo akan bertambah namun apabila Terdakwa YUSAK PURNAMA BIN SUPANGAT kalah maka saldo milik Terdakwa YUSAK PURNAMA BIN SUPANGAT akan berkurang.
- Bahwa saksi ISJAMIL PANE dan saksi ACHMAD YANI yang merupakan anggota Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa YUSAK PURNAMA BIN SUPANGAT melakukan permainan slot gates of olympus online dengan menggunakan uang sebagai taruhan maka berdasarkan informasi tersebut saksi ISJAMIL PANE dan saksi ACHMAD YANI pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul18.30 Wib langsung pergi ke tempat yang diinformasikan, sesampainya saksi ISJAMIL PANE dan saksi ACHMAD YANI di warkop Titik Kumpul Jalan Rajawali No. 98 Surabaya langsung melakukan penangkapan atas diri Terdakwa YUSAK PURNAMA BIN SUPANGAT. Selanjutnya Terdakwa YUSAK PURNAMA BIN SUPANGAT beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa YUSAK PURNAMA BIN SUPANGAT adalah bekerja di salon.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------
|