Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
93/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby | FIKRI FAWAID, S.H. | SUHARDI BIN ABD MUKTI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 93/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 2709 / M.5.20 / Ft.1 / 09 / 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ------ Bahwa terdakwa SUHARDI bin ABD MUKTI selaku Kepala Desa Wadung RT 007 RW 002, Desa Wadung Kec. Pakisaji Kabupaten Malang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Malang Nomor : 188.45/484/KEP/35.07.013/2017 Tanggal 13 Juni 2017 Tentang Pengangkatan saudara SUHARDI bin ABD MUKTI selaku Kepala Desa Wadung RT 007 RW 002, Desa Wadung Kec. Pakisaji Kabupaten Malang masa jabatan tahun 2017-2023, pada kurun waktu antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Desa Wadung, Desa Wadung Kec. Pakisaji Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 646.224.639,62 (enam ratus empat puluh juta dua ratus dua puluh empat ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah enam puluh dua sen). SUBSIDAIR : Bahwa terdakwa SUHARDI bin ABD MUKTI selaku Kepala Desa Wadung, Desa Wadung Kec. Pakisaji Kabupaten Malang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Malang Nomor : 188.45/484/KEP/35.07.013/2017 Tanggal 13 Juni 2017 Tentang Pengangkatan saudara SUHARDI bin ABD MUKTI selaku Kepala Desa Wadung, Desa Wadung Kec. Pakisaji Kabupaten Malang masa jabatan tahun 2017-2023, Desa Wadung Kec. Pakisaji Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 646.224.639,62 (enam ratus empat puluh juta dua ratus dua puluh empat ribu enam ratus tiga puluh sembilan rupiah enam puluh dua sen). LEBIH SUBSIDAIR : Bahwa terdakwa SUHARDI bin ABD MUKTI selaku Kepala Desa Wadung, Desa Wadung Kec. Pakisaji Kabupaten Malang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Malang Nomor : 188.45/484/KEP/35.07.013/2017 Tanggal 13 Juni 2017 Tentang Pengangkatan saudara SUHARDI bin ABD MUKTI sebagai selaku Kepala Desa Wadung, Desa Wadung Kec. Pakisaji Kabupaten Malang masa jabatan tahun 2017-2023, pada kurun waktu antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Desa Wadung, Desa Wadung Kec. Pakisaji Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, pegawai negeri atau orang lain selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga digelapkan orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut Terdakwa sebesar Rp. 646.224.639,62 (enam ratus empat puluh juta dua ratus dua puluh empat ribu enam ratus tigas puluh sembilan rupiah enam puluh dua sen). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |