| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Memberi izin kepada PEMOHON untuk Memperbaki Nama Diri Sendiri pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON karena terdapat kesalahan penulisan, yang sebelumnya Nama yang tertera ialah SRI SUMIYANI menjadi SRI SUSIANI, disesuaikan dengan nama yang tertera dalam:
- Buku Kelahiran yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Mardi Santosa, Bubutan 93, Surabaya
- ebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LT-25032026-0024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya, tertanggal 25 Maret 2026;
- Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Perubahan atau Perbaikan Nama pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON No. 3578-LT-25032026-0024 tertanggal 25 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu; dan
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
|