Petitum |
- engabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum, menetapkan anak Para Pemohon bernama CATHERINE APRILIANI KOSASIH yang dulunya terlahir sebagai perempuan sekarang berubah menjadi seorang laki-laki, dan yang semula bernama CATHERINE APRILIANI KOSASIH sekarang berubah menjadi bernama KIKI KOSASIH;
- Menyatakan menurut hukum, memerintahkan Kantor Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk mencatatkan dan meregister pergantian gender/Kelamin anak Para Pemohon yang bernama CATHERINE APRILIANI KOSASIH pada Buku/Register yang ada di Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya, dari sebelumnya berjenis Kelamin Perempuan menjadi berjenisKelamin Laki-laki, berikut namanya yang semula bernama CATHERINE APRILIANI KOSASIHberubah menjadi bernama KIKI KOSASIH, tegasnya mencatatkan Perubahan Kelamin dan nama anak Para Pemohon tersebut pada Administrasi Kependudukan, termasuk pada Kartu Tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), maupun pada Akta Kelahiran anak Para Pemohon;
- Menetapkan menurut hukum, memberi izin Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk membuat catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil anak Para Pemohon dan merubah atau memberikan catatan Pinggir mengenai ganti Jenis Kelamin anak Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1111/WNI/1994 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya atas nama Anak Para Pemohon yang bernama :CATHERINE APRILIANI KOSASIH, yang dari semula tercatat berjenis Kelamin Perempuan menjadi berjenis Kelamin Laki-laki dan yang semula bernama CATHERINE APRILIANI KOSASIH, berubah menjadi bernama KIKI KOSASIH;
- Menetapkan menurut hukum memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatatkan Perubahan Jenis Kelamin anak Para Pemohon:CATHERINE APRILIANI KOSASIHdari Perempuan menjadi Laki-Laki pada dokumen Paspor anak Para Pemohon CATHERINE APRILIANI KOSASIH, demikian pula namanya yang semula bernama CATHERINE APRILIANI KOSASIH sekarang berubah menjadi KIKI KOSASIH;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada PARA PEMOHON.
|