Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2467/Pid.Sus/2024/PN Sby | YUSUP, SH..M.Hum | 1.MOCH ABDUR ROZAK als BOLOT 2.ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als GANANG |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 2467/Pid.Sus/2024/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.6501-B/M.5.10.3/Enz.2/12/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan |
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” |
P. 29 |
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK : PDM- 6753-C/M.5.4/Enz.2/12/2024
A. TERDAKWA :
I. Nama lengkap :MOCH ABDUR ROZAK als. BOLOT Bin MOCH BASORI
Tempat lahir : Surabaya
Umur /tanggal lahir : 22 Tahun / 05 Nopember 2002
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Rangkah II/87 RT. 003 RW. 005 Kel. Rangkah Kec. Tambak Sari Kota Surabaya; (KTP NIK. 3578100511020002)
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Belum bekerja
Pendidikan : SMP.
II. Nama lengkap :ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG BIN SLAMET
Tempat lahir : Surabaya
Umur /tanggal lahir : 22 Tahun / 25 Juni 2002
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Rangkah II/87 RT. 003 RW. 005 Kel. Rangkah Kec. Tambak Sari Kota Surabaya; (KTP NIK. 3578100511020002)
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Belum bekerja
Pendidikan : SMP.
B. PENAHANAN:
- Ditahan oleh Penyidik Polda Jatim dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 09 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024;
- Perpanjangan penahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 29 September 2024 sampai dengan tanggal 07 Nopember 2024;
- Perpanjangan PN sejak tanggal 08 Nopember 2024 s.d 07 Desember 2024
- Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 04 Desember 2024 s.d 23 Desember 2024
C. DAKWAAN :
KESATU
Bahwa terdakwa I. MOCH ABDUR ROZAK als. BOLOT Bin MOCH BASORI bersama-sama dengan terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG BIN SLAMET, pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2024 bertempat dipinggir Jalan depan Masjid Idris Jl. Rangkah II/87 Kel. Rangkah Kec. Tambaksari Kota surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awal mulanya pada hari kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 11.00 wib., saat terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG BIN SLAMET di hubungi oleh sdr. AIF (DPO) untuk mengambil tablet ecstasy milik sdr. AIF (DPO) di Masjid Perumahan Kayangan Bangkalan setelah itu terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG BIN SLAMET berangkat sesuai perintah sdr. AIF (DPO) sekira 13.00 wib., terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG BIN SLAMET sampai di depan Masjid Perumahan Kayangan Bangkalan tidak lama kemudian datang seseorang yang tidak terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG BIN SLAMET kenal memberikan tas kain warna hitam lalu terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG BIN SLAMET terima dan terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG BIN SLAMET pulang, sekira pukul 14.30 wib., terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG BIN SLAMET sampai di rumah selanjutnya membuka tas warna hitam tersebut berisi 3 plastik klip tablet ecstasy dengan rincian 2 plstik klip tablet ecstasy warna hijau dan 1 plstik klip tablet ecstasy warna pink kemudian terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG BIN SLAMET simpan di dalam tas hitam dan dimasukan di lemari ruang tamu rumah terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG BIN SLAMET, sekira pukul 15.00 wib., sdr. AIF (DPO) menghubungi terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG BIN SLAMET untuk meranjau 1 plstik klip tablet ecstasy warna pink di daerah di pinggir Masjid Buyut Wali Idris Jl. Rangkah II/87 Kel. Rangkah Kec. Tambaksari Kota Surabaya kemudian terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG BIN SLAMET awasi sampai yang mengambil ranjauan datang tidak lama kemudian dating segerombolan anak kecil mengambil tablet ecstasy tersebut untuk dibuat mainan lalu terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG BIN SLAMET ambil Kembali dan dibawa pulang;
- Bahwa sekira jam 15,45 wib., terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG BIN SLAMET menghubungi terdakwa I. MOCH ABDUR ROZAK als. BOLOT Bin MOCH BASORI memberitahu kalau tablet ecstasy yang diranjau tersebut dimain anak kecil kemudian terdakwa I. MOCH ABDUR ROZAK als. BOLOT Bin MOCH BASORI disuruh mengecek apakah ada tablet ecstasy yang jatuh atau tertinggal di dekat Masjid tersebut lalu terdakwa I. MOCH ABDUR ROZAK als. BOLOT Bin MOCH BASORI membalas dari pada dibuat main anak kecil mending buat terdakwa I. MOCH ABDUR ROZAK als. BOLOT Bin MOCH BASORI kemudian terdakwa I. MOCH ABDUR ROZAK als. BOLOT Bin MOCH BASORI meminta 1 butir tablet ecstasy tersebut dan terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG BIN SLAMET mengiyakannya kemudian terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG BIN SLAMET Kembali ke depan Masjid Buyut Wali Idris Jl. Rangkah II/87 Kel. Rangkah Kec. Tambaksari Kota Surabaya bertemu dengan terdakwa I. MOCH ABDUR ROZAK als. BOLOT Bin MOCH BASORI selanjutnya terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG BIN SLAMET menyerahkan narkotiak jenis tablet ecstasy kepada terdakwa I. MOCH ABDUR ROZAK als. BOLOT Bin MOCH BASORI untuk meranjau 1 plastik klip tablet ecstasy warna pink setelah tablet ecstasy tersebut diterima oleh terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG BIN SLAMET datang petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim diantara sdr. ALFA BRAVASTA BRAMIDA dan IRVAN AHMAD DHANI menangkap terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG dan terdakwa I. MOCH ABDUR ROZAK als. BOLOT Bin MOCH BASORI kemudian petugas kepolisian menggeledah badan atau pakaian terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG petugas menemukan 1 buah Handphone merk SAMSUNG warna merah beserta simcardnya nomor 083854989019 dan 1 bungkus rokok warna putih yang ada didalamnya ada 1 klip plastik berisi ½ butir tablet ecstasy warna pink ditangan kanan terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG dan petugas juga mengeledah rumah terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG dtemukan 200 butir tablet ectasy warna hijau yang dsimpan didalam almari ruang tamu rumah terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG selanjutnya petugas juga melakukan penggeledahan badan terdakwa I. MOCH ABDUR ROZAK als. BOLOT Bin MOCH BASORI ditemukan 1 buah Handphone merk REALME warna hitam beserta simcardnya nomor 081232760255 dan 1 bungkus rokok kosong warna putih yang berisi 1 plastik klip terdapat 95 butir tablet ecstasy warna pink yang dibungkus potongan tisu dan lakban warna hitam ditangan terdakwa I. MOCH ABDUR ROZAK als. BOLOT Bin MOCH BASORI;
- Bahwa terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG BIN SLAMET dan terdakwa I. MOCH ABDUR ROZAK als. BOLOT Bin MOCH BASORI telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, atau menerima, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tablet ecstasy serta mengakui tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
- Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis tablet acstasy dilakukan uji laboratorium dan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan hasil Lab No. 07181/NNF/2024 tanggal 25 September 2024 dengan No. 21060/2024/NNF berupa 95 (sembilan puluh lima) butir tablet warna Pink dengan berat netto + 31,480 gram;
- Berdasarkan Hasil pemeriksaan barang bukti No. 21060/2024/NNF uji pendahuluan (+) positip narkotika, uji konfirmasi (+) positip MDMA dan Kaffein dengan kesimpulan barang bukti tersebut adalah benar mengandung MDMA (3,4 Metilendioksimentamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis tablet acstasy dilakukan uji laboratorium dan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan hasil Lab No. 07176/NNF/2024 tanggal 25 September 2024 yaitu :
- No. 21058/2024/NNF berupa 200 (dua ratus) butir tablet warna hijau dengan berat netto + 66,360 gram;
- No. 21059/2024/NNF berupa 1/2 (setengah) butir tablet warna pink dengan berat netto + 0,198 gram;
- Berdasarkan Hasil pemeriksaan barang bukti No. 21060/2024/NNF uji pendahuluan (+) positip narkotika, uji konfirmasi (+) positip MDMA dan Kaffein dengan kesimpulan barang bukti tersebut adalah benar mengandung MDMA (3,4 Metilendioksimentamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
AtAU
KEDUA
Bahwa terdakwa I. MOCH ABDUR ROZAK als. BOLOT Bin MOCH BASORI bersama-sama dengan terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG BIN SLAMET, pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2024 bertempat dipinggir Jalan depan Masjid Idris Jl. Rangkah II/87 Kel. Rangkah Kec. Tambaksari Kota surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awal mulanya pada hari kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 11.00 wib., saat terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG BIN SLAMET di hubungi oleh sdr. AIF (DPO) untuk mengambil tablet ecstasy milik sdr. AIF (DPO) di Masjid Perumahan Kayangan Bangkalan setelah itu terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG BIN SLAMET berangkat sesuai perintah sdr. AIF (DPO) sekira 13.00 wib., terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG BIN SLAMET sampai di depan Masjid Perumahan Kayangan Bangkalan tidak lama kemudian datang seseorang yang tidak terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG BIN SLAMET kenal memberikan tas kain warna hitam lalu terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG BIN SLAMET terima dan terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG BIN SLAMET pulang, sekira pukul 14.30 wib., terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG BIN SLAMET sampai di rumah selanjutnya membuka tas warna hitam tersebut berisi 3 plastik klip tablet ecstasy dengan rincian 2 plstik klip tablet ecstasy warna hijau dan 1 plstik klip tablet ecstasy warna pink kemudian terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG BIN SLAMET simpan di dalam tas hitam dan dimasukan di lemari ruang tamu rumah terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG BIN SLAMET, sekira pukul 15.00 wib., sdr. AIF (DPO) menghubungi terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG BIN SLAMET untuk meranjau 1 plstik klip tablet ecstasy warna pink di daerah di pinggir Masjid Buyut Wali Idris Jl. Rangkah II/87 Kel. Rangkah Kec. Tambaksari Kota Surabaya kemudian terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG BIN SLAMET awasi sampai yang mengambil ranjauan datang tidak lama kemudian dating segerombolan anak kecil mengambil tablet ecstasy tersebut untuk dibuat mainan lalu terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG BIN SLAMET ambil Kembali dan dibawa pulang;
- Bahwa sekira jam 15,45 wib., terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG BIN SLAMET menghubungi terdakwa I. MOCH ABDUR ROZAK als. BOLOT Bin MOCH BASORI memberitahu kalau tablet ecstasy yang diranjau tersebut dimain anak kecil kemudian terdakwa I. MOCH ABDUR ROZAK als. BOLOT Bin MOCH BASORI disuruh mengecek apakah ada tablet ecstasy yang jatuh atau tertinggal di dekat Masjid tersebut lalu terdakwa I. MOCH ABDUR ROZAK als. BOLOT Bin MOCH BASORI membalas dari pada dibuat main anak kecil mending buat terdakwa I. MOCH ABDUR ROZAK als. BOLOT Bin MOCH BASORI kemudian terdakwa I. MOCH ABDUR ROZAK als. BOLOT Bin MOCH BASORI meminta 1 butir tablet ecstasy tersebut dan terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG BIN SLAMET mengiyakannya kemudian terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG BIN SLAMET Kembali ke depan Masjid Buyut Wali Idris Jl. Rangkah II/87 Kel. Rangkah Kec. Tambaksari Kota Surabaya bertemu dengan terdakwa I. MOCH ABDUR ROZAK als. BOLOT Bin MOCH BASORI selanjutnya terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG BIN SLAMET menyuruh terdakwa I. MOCH ABDUR ROZAK als. BOLOT Bin MOCH BASORI untuk wmeranjau 1 plastik klip tablet ecstasy warna pink setelah tablet ecstasy tersebut diterima oleh terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG BIN SLAMET datang petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim diantara sdr. ALFA BRAVASTA BRAMIDA dan IRVAN AHMAD DHANI menangkap terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG dan terdakwa I. MOCH ABDUR ROZAK als. BOLOT Bin MOCH BASORI kemudian petugas kepolisian menggeledah badan atau pakaian terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG petugas menemukan 1 buah Handphone merk SAMSUNG warna merah beserta simcardnya nomor 083854989019 dan 1 bungkus rokok warna putih yang ada didalamnya ada 1 klip plastik berisi ½ butir tablet ecstasy warna pink ditangan kanan terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG dan petugas juga mengeledah rumah terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG dtemukan 200 butir tablet ectasy warna hijau yang dsimpan didalam almari ruang tamu rumah terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG selanjutnya petugas juga melakukan penggeledahan badan terdakwa I. MOCH ABDUR ROZAK als. BOLOT Bin MOCH BASORI ditemukan 1 buah Handphone merk REALME warna hitam beserta simcardnya nomor 081232760255 dan 1 bungkus rokok kosong warna putih yang berisi 1 plastik klip terdapat 95 butir tablet ecstasy warna pink yang dibungkus potongan tisu dan lakban warna hitam ditangan terdakwa I. MOCH ABDUR ROZAK als. BOLOT Bin MOCH BASORI;
- Bahwa terdakwa II. ERLAND BAGAS FATHURRAHMAN als. GANANG BIN SLAMET dan terdakwa I. MOCH ABDUR ROZAK als. BOLOT Bin MOCH BASORI telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menguasai, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tablet ecstasy serta mengakui tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
- Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis tablet acstasy dilakukan uji laboratorium dan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan hasil Lab No. 07181/NNF/2024 tanggal 25 September 2024 dengan No. 21060/2024/NNF berupa 95 (sembilan puluh lima) butir tablet warna Pink dengan berat netto + 31,480 gram;
- Berdasarkan Hasil pemeriksaan barang bukti No. 21060/2024/NNF uji pendahuluan (+) positip narkotika, uji konfirmasi (+) positip MDMA dan Kaffein dengan kesimpulan barang bukti tersebut adalah benar mengandung MDMA (3,4 Metilendioksimentamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis tablet acstasy dilakukan uji laboratorium dan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan hasil Lab No. 07176/NNF/2024 tanggal 25 September 2024 yaitu :
- No. 21058/2024/NNF berupa 200 (dua ratus) butir tablet warna hijau dengan berat netto + 66,360 gram;
- No. 21059/2024/NNF berupa 1/2 (setengah) butir tablet warna pink dengan berat netto + 0,198 gram;
- Berdasarkan Hasil pemeriksaan barang bukti No. 21060/2024/NNF uji pendahuluan (+) positip narkotika, uji konfirmasi (+) positip MDMA dan Kaffein dengan kesimpulan barang bukti tersebut adalah benar mengandung MDMA (3,4 Metilendioksimentamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Surabaya, 04 Desember 2024
Jaksa Penuntut Umum
Ttd
Dr. EDI SUTOMO, S.H,.M.H.
Jaksa Madya NIP.19820206 200603 1 002
ENNY MUSTIKOWATI, SH
Jaksa Utama Muda NIP.19730304 199403 2001
YUSUP, SH.M.Hum.
JAKSA Utama Pratama NIP.19650814 199303 1 004