Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2001/Pid.Sus/2025/PN Sby | R OCKY SELO HANDOKO, S.H. | IMAM SAFI'I | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 2001/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B. 4878/M.5.10.3/Eku.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM- 5364/M.5.10/Eku.2/08/2025
Nama lengkap : IMAM SAFI’I Tempat lahir : Surabaya Umur / tanggal lahir : 47 Tahun / 28 Maret 1977 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Gubeng Klingsingan 1 No. 7-A RT/RW 001/003 Kel. Gubeng Kec. Gubeng Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta (serabutan) Pendidikan : SMA (tamat)
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 15 Agustus 2025 s/d 03 September 2025; - Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 27 Agustus 2025 s/d 15 September 2025;
PERTAMA : --------Bahwa terdakwa IMAM SAFI’I pada sekitar bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jl. Gubeng Klingsingan 1 No. 7-A RT/RW 001/003 Kel. Gubeng Kec. Gubeng Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa awalnya terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 CBS, warna hitam, tahun 2023, Noka : MH1KF0114NK277027, Nosin : KF01E1277208 dari dealer Honda Daya Anugrah Mandiri Surabaya secara kredit melalui pembiayaan dari PT. Federal International Finance (FIF) Cabang 2 Surabaya Jl. Manyar Rejo 7 RT 003 RW 010 Kel. Menur Pumpungan Kec. Sukolilo Surabaya (sesuai dengan akta perjanjian pembiayaan multi guna No. 840000587923 antara PT. FIF dengan terdakwa); - Bahwa dalam perjanjian tersebut disepakati untuk uang muka kredit sebesar Rp. 2.341.731,- (dua juta tiga ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) dengan angsuran perbulannya sebesar Rp. 1.147.000,- (satu juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dengan jangka waktu kredit selama 3 (empat) tahun atau 35 (tiga puluh lima) bulan, kemudian tanpa seijin dari penerima fidusia PT. Federal International Finance (FIF) Cabang 2 Surabaya Jl. Manyar Rejo 7 RT 003 RW 010 Kel. Menur Pumpungan Kec. Sukolilo Surabaya, sepeda motor Honda Vario tersebut oleh terdakwa diserahkan kepada saksi UJANG EKO YUSANTO dimana sebelumnya saksi UJANG EKO YUSANTO meminta tolong kepada terdakwa untuk meminjam identitasnya dalam pengajuan kredit sepeda motor dan setelah sepeda motor tersebut oleh terdakwa diserahkan kepada saksi UJANG EKO YUSANTO, kemudian setelah 3 (tiga) bulan berjalan (sampai angsuran ke-3) saksi UJANG EKO YUSANTO menjaminkan sepeda motor Honda Vario tersebut kepada seorang laki-laki yang tidak di kenal sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah), kemudian uang tersebut di pergunakan oleh saksi UJANG EKO YUSANTO untuk Top up kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat) pada BRI Dharmahusada Surabaya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan rencananya jika pengajuan Top up kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat) saksi UJANG EKO YUSANTO disetujui, maka sepeda motor tersebut akan di tebus oleh saksi UJANG EKO YUSANTO, namun ternyata pengajuan Top up KUR (Kredit Usaha Rakyat) tidak disetujui, sehingga saksi UJANG EKO YUSANTO tidak bisa menebus 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 CBS yang telah di beli dengan menggunakan nama terdakwa; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Federal International Finance (FIF) Cabang 2 Surabaya Jl. Manyar Rejo 7 RT 003 RW 010 Kel. Menur Pumpungan Kec. Sukolilo Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp. 40.145.000,- (empat puluh juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);
-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 35 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : --------Bahwa terdakwa IMAM SAFI’I pada sekitar bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jl. Gubeng Klingsingan 1 No. 7-A RT/RW 001/003 Kel. Gubeng Kec. Gubeng Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------- - Bahwa awalnya terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 CBS, warna hitam, tahun 2023, Noka : MH1KF0114NK277027, Nosin : KF01E1277208 dari dealer Honda Daya Anugrah Mandiri Surabaya secara kredit melalui pembiayaan dari PT. Federal International Finance (FIF) Cabang 2 Surabaya Jl. Manyar Rejo 7 RT 003 RW 010 Kel. Menur Pumpungan Kec. Sukolilo Surabaya (sesuai dengan akta perjanjian pembiayaan multi guna No. 840000587923 antara PT. FIF dengan terdakwa); - Bahwa dalam perjanjian tersebut disepakati untuk uang muka kredit sebesar Rp. 2.341.731,- (dua juta tiga ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) dengan angsuran perbulannya sebesar Rp. 1.147.000,- (satu juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dengan jangka waktu kredit selama 3 (empat) tahun atau 35 (tiga puluh lima) bulan, kemudian tanpa seijin dari penerima fidusia PT. Federal International Finance (FIF) Cabang 2 Surabaya Jl. Manyar Rejo 7 RT 003 RW 010 Kel. Menur Pumpungan Kec. Sukolilo Surabaya, sepeda motor Honda Vario tersebut oleh terdakwa diserahkan kepada saksi UJANG EKO YUSANTO dimana sebelumnya saksi UJANG EKO YUSANTO meminta tolong kepada terdakwa untuk meminjam identitasnya dalam pengajuan kredit sepeda motor dan setelah sepeda motor tersebut oleh terdakwa diserahkan kepada saksi UJANG EKO YUSANTO, kemudian setelah 3 (tiga) bulan berjalan (sampai angsuran ke-3) saksi UJANG EKO YUSANTO menjaminkan sepeda motor Honda Vario tersebut kepada seorang laki-laki yang tidak di kenal sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah), kemudian uang tersebut di pergunakan oleh saksi UJANG EKO YUSANTO untuk Top up kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat) pada BRI Dharmahusada Surabaya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan rencananya jika pengajuan Top up kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat) saksi UJANG EKO YUSANTO disetujui, maka sepeda motor tersebut akan di tebus oleh saksi UJANG EKO YUSANTO, namun ternyata pengajuan Top up KUR (Kredit Usaha Rakyat) tidak disetujui, sehingga saksi UJANG EKO YUSANTO tidak bisa menebus 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 CBS yang telah di beli dengan menggunakan nama terdakwa; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Federal International Finance (FIF) Cabang 2 Surabaya Jl. Manyar Rejo 7 RT 003 RW 010 Kel. Menur Pumpungan Kec. Sukolilo Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp. 40.145.000,- (empat puluh juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);
-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KETIGA : --------Bahwa terdakwa IMAM SAFI’I pada sekitar bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jl. Gubeng Klingsingan 1 No. 7-A RT/RW 001/003 Kel. Gubeng Kec. Gubeng Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa awalnya terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 CBS, warna hitam, tahun 2023, Noka : MH1KF0114NK277027, Nosin : KF01E1277208 dari dealer Honda Daya Anugrah Mandiri Surabaya secara kredit melalui pembiayaan dari PT. Federal International Finance (FIF) Cabang 2 Surabaya Jl. Manyar Rejo 7 RT 003 RW 010 Kel. Menur Pumpungan Kec. Sukolilo Surabaya (sesuai dengan akta perjanjian pembiayaan multi guna No. 840000587923 antara PT. FIF dengan terdakwa); - Bahwa dalam perjanjian tersebut disepakati untuk uang muka kredit sebesar Rp. 2.341.731,- (dua juta tiga ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) dengan angsuran perbulannya sebesar Rp. 1.147.000,- (satu juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dengan jangka waktu kredit selama 3 (empat) tahun atau 35 (tiga puluh lima) bulan, kemudian tanpa seijin dari penerima fidusia PT. Federal International Finance (FIF) Cabang 2 Surabaya Jl. Manyar Rejo 7 RT 003 RW 010 Kel. Menur Pumpungan Kec. Sukolilo Surabaya, sepeda motor Honda Vario tersebut oleh terdakwa diserahkan kepada saksi UJANG EKO YUSANTO dimana sebelumnya saksi UJANG EKO YUSANTO meminta tolong kepada terdakwa untuk meminjam identitasnya dalam pengajuan kredit sepeda motor dan setelah sepeda motor tersebut oleh terdakwa diserahkan kepada saksi UJANG EKO YUSANTO, kemudian setelah 3 (tiga) bulan berjalan (sampai angsuran ke-3) saksi UJANG EKO YUSANTO menjaminkan sepeda motor Honda Vario tersebut kepada seorang laki-laki yang tidak di kenal sebesar Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah), kemudian uang tersebut di pergunakan oleh saksi UJANG EKO YUSANTO untuk Top up kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat) pada BRI Dharmahusada Surabaya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan rencananya jika pengajuan Top up kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat) saksi UJANG EKO YUSANTO disetujui, maka sepeda motor tersebut akan di tebus oleh saksi UJANG EKO YUSANTO, namun ternyata pengajuan Top up KUR (Kredit Usaha Rakyat) tidak disetujui, sehingga saksi UJANG EKO YUSANTO tidak bisa menebus 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 CBS yang telah di beli dengan menggunakan nama terdakwa; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Federal International Finance (FIF) Cabang 2 Surabaya Jl. Manyar Rejo 7 RT 003 RW 010 Kel. Menur Pumpungan Kec. Sukolilo Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp. 40.145.000,- (empat puluh juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);
-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 372 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 01 September 2025 PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, SH JAKSA MUDA NIP. 19731009 199903 1 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |