Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby 1.RIO BAGUS PRASETIYO
2.DENI HADI SUSANTO
3.MOH. SULTON
4.ERIZAL HIKMATUL ALBAR
5.YOGA YULIYANTO
PT CAKRA BRAWIJAYA SERVICE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 89/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIO BAGUS PRASETIYO
2DENI HADI SUSANTO
3MOH. SULTON
4ERIZAL HIKMATUL ALBAR
5YOGA YULIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SASONGKO, S.H.RIO BAGUS PRASETIYO
2SASONGKO, S.H.DENI HADI SUSANTO
3SASONGKO, S.H.MOH. SULTON
4SASONGKO, S.H.ERIZAL HIKMATUL ALBAR
5SASONGKO, S.H.YOGA YULIYANTO
Tergugat
NoNama
1PT CAKRA BRAWIJAYA SERVICE
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat berhak atas uang penggantian hak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku serta hitungan Para Penggugat, yaitu sebagai berikut:
    1. Rio Bagus Prasetiyo

Total: Rp. 80.816.000,- (Delapan Puluh Juta Delapan Ratus Enam Belas Ribu Rupiah) dengan rincian:

Pesangon sesuai dengan pasal 156 ayat (1), ayat (2) huruf g, dan ayat (3) huruf b perpu no. 2 tahun 2022 jo uu no. 6 Tahun 2023 jo pasal 40 ayat (1), ayat (2) huruf g, dan ayat (3) huruf b pp no. 35 Tahun 2021 yakni (7+3) x Upah = Rp. 23.200.000,-

Penggantian BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Rp. 200.000,- x 67 bulan kerja = Rp. 13.400.000,-

Kekurangan upah = Rp. 44.216.000,- 

  1. Deni Hadi Susanto

Total: Rp. 95.908.000,- (Sembilan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Ribu Rupiah) dengan rincian:

Pesangon sesuai dengan pasal 156 ayat (1), ayat (2) huruf i, dan ayat (3) huruf b perpu no. 2 tahun 2022 jo uu no. 6 Tahun 2023 jo pasal 40 ayat (1), ayat (2) huruf i, dan ayat (3) huruf b pp no. 35 Tahun 2021 yakni (9+3) x Upah = Rp. 27.840.000,-

Penggantian BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Rp. 200.000,- x 89 bulan kerja = Rp. 17.800.000,-

Kekurangan upah = Rp. 50.268.000,- 

  1. Eriszal Nikmatul Albar

Total: Rp. 85.384.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah) dengan rincian:

Pesangon sesuai dengan pasal 156 ayat (1), ayat (2) huruf g, dan ayat (3) huruf b perpu no. 2 tahun 2022 jo uu no. 6 Tahun 2023 jo pasal 40 ayat (1), ayat (2) huruf g, dan ayat (3) huruf b pp no. 35 Tahun 2021 yakni (7+3) x Upah = Rp. 23.200.000,-

Penggantian BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Rp. 200.000,- x 75 bulan kerja = Rp. 15.000.000,-

Kekurangan upah = Rp. 47.184.000,- 

  1. Yoga Yuliyanto

Total: Rp. 85.384.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah) dengan rincian:

Pesangon sesuai dengan pasal 156 ayat (1), ayat (2) huruf g, dan ayat (3) huruf b perpu no. 2 tahun 2022 jo uu no. 6 Tahun 2023 jo pasal 40 ayat (1), ayat (2) huruf g, dan ayat (3) huruf b pp no. 35 Tahun 2021 yakni (7+3) x Upah = Rp. 23.200.000,-

Penggantian BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Rp. 200.000,- x 75 bulan kerja = Rp. 15.000.000,-

Kekurangan upah = Rp. 47.184.000,- 

  1. Moh. Sulton

Total: Rp. 65.736.000,- (Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) dengan rincian:

Pesangon sesuai dengan pasal 156 ayat (1), ayat (2) huruf e, dan ayat (3) huruf a perpu no. 2 tahun 2022 jo uu no. 6 Tahun 2023 jo pasal 40 ayat (1), ayat (2) huruf e, dan ayat (3) huruf a pp no. 35 Tahun 2021 yakni (5+2) x Upah = Rp. 16.240.000,-

Penggantian BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Rp. 200.000,- x 57 bulan kerja = Rp. 11.400.000,-

Kekurangan upah = Rp. 38.096.000,- dengan rincian sebagai berikut:

  1. Menghukum Tergugat membayar:
    1. Rio Bagus Prasetiyo/Penggugat I sejumlah Rp. 80.816.000,- (Delapan Puluh Juta Delapan Ratus Enam Belas Ribu Rupiah) atas Pesangon, Penggantian Hak BPJS Kesehatan-Ketenagakerjaan yang selama bekerja tidak diberikan, serta kekurangan upah selama bekerja;
    2. Deni Hadi Susanto/Penggugat II sejumlah Rp. 95.908.000,- (Sembilan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Ribu Rupiah) atas Pesangon, Penggantian Hak BPJS Kesehatan-Ketenagakerjaan yang selama bekerja tidak diberikan, serta kekurangan upah selama bekerja;
    3. Eriszal Nikmatul Albar/Penggugat III sejumlah Rp. 85.384.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah) atas Pesangon, Penggantian Hak BPJS Kesehatan-Ketenagakerjaan yang selama bekerja tidak diberikan, serta kekurangan upah selama bekerja;
    4. Yoga Yuliyanto/Penggugat IV sejumlah Rp. 85.384.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah) atas Pesangon, Penggantian Hak BPJS Kesehatan-Ketenagakerjaan yang selama bekerja tidak diberikan, serta kekurangan upah selama bekerja;
    5. Moh. Sulton/Penggugat V sejumlah Rp. 65.736.000,- (Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) atas Pesangon, Penggantian Hak BPJS Kesehatan-Ketenagakerjaan yang selama bekerja tidak diberikan, serta kekurangan upah selama bekerja;
  2. Meletakkan sita jaminan pada objek yang dijadikan kantor PT. Cakra Brawijaya Service di Perum Regency Pesona Puncak Permai Blok D-20, Sukorame, Kota Kediri, Objek kebendaan yang menjadi alamat PT. Cakra Brawijaya Service sesuai data OSS, maupun Objek-Objek lain baik itu atas nama PT. Cakra Brawijaya Service ataupun atas nama Direktur/Sekretaris/Bendahara/ Pemegang saham mayoritas dan atau para ahli waris dari orang-orang yang terikat dan memiliki kedudukan di PT. Cakra Brawijaya Service;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat;
  4. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu meskipun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk tunduk, taat, dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
  6. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk, taat, dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak