| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 8/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby | 1.ROHANI TAIB 2.JOCELYN TJANDRA 3.RUDY SURYADI 4.SUGIANTO 5.HERIYANTO 6.WIRMANTO TANTORO 7.SUMAWATI MULIAWAN KESUMA |
PT BINAKARYA CITRA LESTARI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||||||||||
| Termohon |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Termohon PKPU in casu PT Binakarya Citra Lestari berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan; 3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU dari Termohon PKPU; 4. Mengangkat:
sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU dan selanjutnya sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit; 5. Memerintahkan Pengurus dari Termohon PKPU, untuk memanggil Termohon PKPU, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan; 6. Menyatakan besarnya imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus selesai menjalankan tugasnya; dan 7. Membebankan segala biaya dalam Permohonan ini kepada Termohon PKPU. |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
