Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby 1.Iin Yanuar Rohmaningsih
2.Sugianto
CV. Mitra Technosains Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 45/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Iin Yanuar Rohmaningsih
2Sugianto
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sahlan, S.H., M.H.Iin Yanuar Rohmaningsih
2Sahlan, S.H., M.H.Sugianto
Termohon
NoNama
1CV. Mitra Technosains
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;

2. Menyatakan CV. Mitra Technosains dalam PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima hari);

3. Menunjuk dan mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam perkara a quo;

4. Menunjuk dan mengangkat saudara :

  • Rangga Prihandana, S.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-102.AH.04.05-2023 tanggal 15 November 2023, sebagai PENGURUS CV. Mitra Technosains (Dalam PKPU), memilih kedudukan hukum kantor Kurator yang beralamat di Jalan Gunungsari Indah Blok MM/12, RT. 007, RW.000, Kel. Kedurus, Kec. Karang Pilang;

5. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak