Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
320/Pid.B/2026/PN Sby NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H. FANDRIYO DEWANGGA GAUTAMA ANAK DARI YUDIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 320/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1290/M.5.43/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FANDRIYO DEWANGGA GAUTAMA ANAK DARI YUDIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa FANDRIYO DEWANGGA GAUTAMA ANAK DARI YUDIANTO pada hari Kamis, tanggal 13 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Krampung Gang II, No. 12, RT/RW 004/003, Kel. Ploso, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Yang tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa Terdakwa FANDRIYO DEWANGGA GAUTAMA ANAK DARI YUDIANTO melakukan perjudian online jenis SLOT pada aplikasi REMI101 dengan cara sebagai berikut:
  1. membuka aplikasi REMI101 melalui 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG Type A20 warna hitam dengan nomor IMEI 1 355037106809679 dan nomor IMEI 2 355038106809677 serta dengan kartu SIM 082137047214 milik Terdakwa, kemudian login dengan akun milik Terdakwa username: fandriyodg dan password: Fanfan123;
  2. melakukan top up/deposit saldo sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan cara memakai code pembayaran QRIS yang mana ketika Terdakwa mengetik jumlah deposit kemudian muncul barcode yang akan dibayar oleh Terdakwa melalui E-Wallet OVO milik Terdakwa;
  3. memilih menu perjudian jenis SLOT pada aplikasi REMI101 dengan menaruhkan uang yang ada pada deposit Terdakwa;
  4. permainan SLOT memuat beberapa gambar kemudian Terdakwa memencet tombol “putar” kemudian gambar-gambar akan berputar, Terdakwa dinyatakan menang apabila ada gambar yang sama minimal 3 (tiga) kolom dari jumlah keseluruhan kolom yang tersedia;
  5. apabila Terdakwa menang maka saldo milik Terdakwa aplikasi REMI101 akan bertambah dan Terdakwa mengambil uang hadiah kemenangan tersebut dengan cara penarikan atau withdraw (WD) dari aplikasi REMI101 sedangkan apabila kalah maka saldo milik Terdakwa akan berkurang sesuai jumlah taruhan yang dipasang.
    • Bahwa Terdakwa bermain judi online jenis SLOT sejak bulan November tahun 2024 sampai dengan hari Kamis, tanggal 13 November 2025 dan selama jangka waktu tersebut Terdakwa melakukan deposit dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
    • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 14 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB, beberapa anggota Kepolisian Sektor Semampir melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di Jl. Krampung Gang II, No. 12, RT/RW 004/003, Kel. Ploso, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG Type A20 warna hitam dengan nomor IMEI 1 355037106809679 dan nomor IMEI 2 355038106809677 serta dengan kartu SIM 082137047214 yang di dalamnya terdapat riwayat perjudian online jenis SLOT pada aplikasi REMI101 dan riwayat deposit pada E-Wallet OVO milik Terdakwa atas nama FANDRIYO DEWANGGA GAUTAMA dengan nomor akun 082137047214 beserta PIN 281198, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Semampir untuk pemeriksaan lebih lanjut;
    • Bahwa tujuan Terdakwa melakukan permainan judi online jenis SLOT pada aplikasi REMI101 untuk tambahan kebutuhan sehari-hari dan Terdakwa mengetahui permainan judi online jenis SLOT tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang sehingga tidak berhak melakukan permainan judi online tersebut.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa FANDRIYO DEWANGGA GAUTAMA ANAK DARI YUDIANTO pada hari Kamis, tanggal 13 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Krampung Gang II, No. 12, RT/RW 004/003, Kel. Ploso, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------

    • Bahwa Terdakwa FANDRIYO DEWANGGA GAUTAMA ANAK DARI YUDIANTO melakukan perjudian online jenis SLOT pada aplikasi REMI101 dengan cara sebagai berikut:
  1. membuka aplikasi REMI101 melalui 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG Type A20 warna hitam dengan nomor IMEI 1 355037106809679 dan nomor IMEI 2 355038106809677 serta dengan kartu SIM 082137047214 milik Terdakwa, kemudian login dengan akun milik Terdakwa username: fandriyodg dan password: Fanfan123;
  2. melakukan top up/deposit saldo sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan cara memakai code pembayaran QRIS yang mana ketika Terdakwa mengetik jumlah deposit kemudian muncul barcode yang akan dibayar oleh Terdakwa melalui E-Wallet OVO milik Terdakwa;
  3. memilih menu perjudian jenis SLOT pada aplikasi REMI101 dengan menaruhkan uang yang ada pada deposit Terdakwa;
  4. permainan SLOT memuat beberapa gambar kemudian Terdakwa memencet tombol “putar” kemudian gambar-gambar akan berputar, Terdakwa dinyatakan menang apabila ada gambar yang sama minimal 3 (tiga) kolom dari jumlah keseluruhan kolom yang tersedia;
  5. apabila Terdakwa menang maka saldo milik Terdakwa aplikasi REMI101 akan bertambah dan Terdakwa mengambil uang hadiah kemenangan tersebut dengan cara penarikan atau withdraw (WD) dari aplikasi REMI101 sedangkan apabila kalah maka saldo milik Terdakwa akan berkurang sesuai jumlah taruhan yang dipasang.
    • Bahwa Terdakwa bermain judi online jenis SLOT sejak bulan November tahun 2024 sampai dengan hari Kamis, tanggal 13 November 2025 dan selama jangka waktu tersebut Terdakwa melakukan deposit dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
    • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 14 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB, beberapa anggota Kepolisian Sektor Semampir melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di Jl. Krampung Gang II, No. 12, RT/RW 004/003, Kel. Ploso, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG Type A20 warna hitam dengan nomor IMEI 1 355037106809679 dan nomor IMEI 2 355038106809677 serta dengan kartu SIM 082137047214 yang di dalamnya terdapat riwayat perjudian online jenis SLOT pada aplikasi REMI101 dan riwayat deposit pada E-Wallet OVO milik Terdakwa atas nama FANDRIYO DEWANGGA GAUTAMA dengan nomor akun 082137047214 beserta PIN 281198, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Semampir untuk pemeriksaan lebih lanjut;
    • Bahwa tujuan Terdakwa melakukan permainan judi online jenis SLOT pada aplikasi REMI101 untuk mencari keuntungan yang mana keuntungan tersebut akan digunakan untuk bermain judi online lagi dan Terdakwa mengetahui permainan judi online jenis SLOT pada aplikasi REMI101 tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang sehingga tidak berhak melakukan permainan judi online tersebut dan perjudian online tersebut bersifat untung-untungan.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya