Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1923/Pid.Sus/2024/PN Sby 1.NI PUTU PARWATI, SH
2.RAKHMAWATI UTAMI, SH.MH.
YUDI AGUS SETIAWAN als YUDI bin SUKARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 1923/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.5135/M.5.10.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU PARWATI, SH
2RAKHMAWATI UTAMI, SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI AGUS SETIAWAN als YUDI bin SUKARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
 

logo.pngKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

S U R A T    D A K W A A N

NO.REG.PERK : PDM- 5142 / M.5.10 / Enz.2 / 09 / 2024

 

 

A. TERDAKWA :

Nama lengkap                             :  YUDI AGUS SETIAWAN als.YUDI Bin SUKARDI.

Nomor identitas                          :  3578231912860001 (sesuai KTP).

Tempat lahir                               :  Kediri.

Umur /tanggal lahir                    :  37 tahun / 19 Desember 1986.

Jenis kelamin                               :  Laki-laki.

Kebangsaan/kewarganegaraan  :  Indonesia.

Tempat tinggal                           :  Jl. Kebonsari Makam No.1 Kel.Kebonsari Kec.Jambangan Kota Surabaya.

A g a m a                                     :  Islam.

Pekerjaan                                    :  Wiraswasta (proyek)

Pendidikan                                  :  SMP  (lulus).

                       

B.  PENAHANAN RUTAN :

  • Penyidik Polda Jatim           : Rutan Polda Jatim/Kota/Rumah, sejak tanggal 24 Juli s/d 12 Agustus 2024.
  • Perpanjangan JPU                : Rutan Polda Jatim/Kota/Rumah, sejak tanggal 13 Agustus s/d 21 September 2024.
  • Perpanjangan PN                 :  Rutan Polda Jatim/Kota/Rumah, sejak tanggal 22 September s/d 21 Oktober 2024.

-  Penuntut Umum                  : Rutan/Kota/Rumah, sejak tanggal 30 September s/d 19 Oktober 2024.

  

C. DAKWAAN :

KESATU :

Bahwa ia Terdakwa YUDI AGUS SETIAWAN als.YUDI Bin SUKARDI pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024, bertempat Jl.Kebonsari Makam No.1 Kel.Kebonsari Kec.Jambangan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) berupa Obat Keras Berbahaya jenis pil dengan logo “LL” sebanyak 900 (sembilan ratus) butir atau berat Netto 186,273 (seratus delapan puluh enam koma dua ratus tujuh puluh tiga) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

-  Berawal pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 8.00 WIB adanya informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Yudi telah mengedarkan Obat Keras Berbahaya dengan logo “LL“ di Daerah Kebonsari Surabaya, selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB petugas dari Ditresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Yudi yang pada saat itu sedang duduk didepan rumahnya di Jl.Kebonsari Makam No.1 Kel.Kebonsari Kec.Jambangan Kota Surabaya lalu dilakukan penggeledahan didalam rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik warna hitam didalamnya berisi 9 (sembilan) bungkus klip yang masing-masing klip berisi 100 (seratus) butir pil “LL” dengan total keseluruhan 900 (sembilan ratus) butir pil “LL”  serta uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah HP OPPO warna biru. Menurut terdakwa pil “LL” tersebut diperoleh dari Bajol (DPO).

- Bahwa awalnya terdakwa memesan pil “LL“ tersebut dari Bajol (DPO) sebanyak 5 (lima) botol yang masing-masing botol berisi 1000 (seribu) butir seharga Rp1.000.000,- (sejuta Rupiah) namun oleh Bajol (DPO) dikirim lewat ranjau sebanyak 2 (dua) botol dan terdakwa sudah membayar melalui transfer sebesar Rp2.000.000,- (dua juta Rupiah). Setelah pil “LL” tersebut terdakwa terima lalu oleh terdakwa dipecah menjadi 20 (dua puluh) klip dengan masing-masing klip berjumlah 100 (seratus) butir pil “LL” dan sudah laku terjual sebanyak 11 (sebelas) klip dengan harga perklip Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) dan sisanya belum terjual sebanyak 900 (sembilan ratus) butir atau berat Netto 186,273 gram. Dan terdakwa sendiri dalam mengedarkan pil “LL”  tersebut mendapatkan keuntungan Rp300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah).

-  Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2), sesuai dengan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB: 05742/NOF/2024 tanggal 29 Juli 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 17700/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika  maupun Psikotropika  tetapi termasuk Daftar Obat Keras, dampak yang ditimbulkan jika mengkonsumsi obat tersebut diberikan oleh orang yang tidak memiliki keahlian  untuk melakukan praktek kefarmasian dapat  memberikan efek samping seperti sakit perut, mengantuk, pusing, mual dan muntah, apabila pemakaian dengan dosis berlebihan maka akan menimbulkan euphoria dan halusinasi.

------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No.1 tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa YUDI AGUS SETIAWAN als.YUDI Bin SUKARDI pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024, bertempat Jl.Kebonsari Makam No.1 Kel.Kebonsari Kec.Jambangan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras Berbahaya jenis pil dengan logo “LL” sebanyak 900 (sembilan ratus) butir atau berat Netto 186,273 (seratus delapan puluh enam koma dua ratus tujuh puluh tiga) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

- Berawal pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 8.00 WIB adanya informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Yudi telah mengedarkan Obat Keras Berbahaya dengan logo “LL“ di Daerah Kebonsari Surabaya, selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB petugas dari Ditresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Yudi yang pada saat itu sedang duduk didepan rumahnya di Jl.Kebonsari Makam No.1 Kel.Kebonsari Kec.Jambangan Kota Surabaya lalu dilakukan penggeledahan didalam rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik warna hitam didalamnya berisi 9 (sembilan) bungkus klip yang masing-masing klip berisi 100 (seratus) butir pil “LL” dengan total keseluruhan 900 (sembilan ratus) butir pil “LL”  serta uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah HP OPPO warna biru. Menurut terdakwa pil “LL” tersebut diperoleh dari Bajol (DPO).

-  Bahwa awalnya terdakwa memesan pil “LL“ tersebut dari Bajol (DPO) sebanyak 5 (lima) botol yang masing-masing botol berisi 1000 (seribu) butir seharga Rp1.000.000,- (sejuta Rupiah) namun oleh Bajol (DPO) dikirim lewat ranjau sebanyak 2 (dua) botol dan terdakwa sudah membayar melalui transfer sebesar Rp2.000.000,- (dua juta Rupiah). Setelah pil “LL” tersebut terdakwa terima lalu oleh terdakwa dipecah menjadi 20 (dua puluh) klip dengan masing-masing klip berjumlah 100 (seratus) butir pil “LL” dan sudah laku terjual sebanyak 11 (sebelas) klip dengan harga perklip Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) dan sisanya belum terjual sebanyak 900 (sembilan ratus) butir atau berat Netto 186,273 gram. Dan terdakwa sendiri dalam mengedarkan pil “LL”  tersebut mendapatkan keuntungan Rp300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) dan obat berupa Pil “LL” yang diedarkan terdakwa ke pembeli tanpa ada izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

-  Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana pasal 145 ayat (1) terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras, sesuai dengan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB: 05742/NOF/2024 tanggal 29 Juli 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 17700/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika  maupun Psikotropika  tetapi termasuk Daftar Obat Keras, dampak yang ditimbulkan jika mengkonsumsi obat tersebut diberikan oleh orang yang tidak memiliki keahlian  untuk melakukan praktek kefarmasian dapat  memberikan efek samping seperti sakit perut, mengantuk, pusing, mual dan muntah, apabila pemakaian dengan dosis berlebihan maka akan menimbulkan euphoria dan halusinasi.

------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.1 tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------

 

 

Surabaya,  30 September 2024

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

RAKHMAWATI UTAMI, SH.MH.

JAKSA UTAMA PRATAMA NIP. 197111031 199203 2002

 

 

 

NI PUTU PARWATI, SH.

JAKSA UTAMA MUDA NIP.19660214 199203 2 002

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya