| Dakwaan |
PERTAMA:
-----------Bahwa ia Terdakwa M. REFA MAULANA BIN M. TAUFIK TRI TAUFAN, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di bulan Desember 2023 sampai dengan bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di PT. Expressindo System Network yang beralamat di Jalan Nortwest Boulevard Nomor NV5-571 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa sejak tanggal 19 Desember 2022, Terdakwa bekerja sebagai admin dan kasir di PT. Expressindo System Network, dengan tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
- Menerima setoran uang Cash On Delivery (COD) dari kurir;
- Input data setoran uang Cash On Delivery (COD) dari kurir;
- Menyerahkan setoran uang Cash On Delivery (COD) dari kurir kepada pihak keuangan PT. Expressindo System Network;
- Membuat laporan pengiriman barang dan Cash On Delivery (COD) ke pusat melalui email
Atas pekerjaan tersebut, Terdakwa memperoleh gaji sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) per bulan.
- Bahwa Terdakwa dalam kapasitas sebagai admin dan kasir PT. Expressindo System Network dengan sengaja memiliki barang berupa uang setoran Cash On Delivery (COD) dari kurir yang harus disetorkan kepada pihak keuangan PT. Expressindo System Network, dengan rincian sebagai berikut:
- Pada periode bulan Januari 2024 hingga bulan April 2024 uang setoran Cash On Delivery (COD) atas nama Saksi Ilham Alif sebagai kurir sebesar Rp.25.957.489,- (dua puluh lima juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah) secara tunai.
- Pada periode bulan Januari 2024 hingga bulan April 2024 uang setoran Cash On Delivery (COD) atas nama Saksi Hima Ali’ul Ma’wa sebagai kurir sebesar Rp.26.085.614,- (dua puluh enam juta delapan puluh lima ribu enam ratus empat belas rupiah) secara tunai.
- Pada periode bulan Desember 2023 hingga bulan April 2024 uang setoran Cash On Delivery (COD) atas nama Saksi Exwin Tendi Lembang sebesar Rp.45.988.139,- (empat puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah) secara tunai.
- Pada periode bulan Januari hingga bulan April 2024 uang setoran Cash On Delivery (COD) atas nama Saksi Aditya Dwi Bayu Nugroho sebesar Rp.144.402.054,- (seratus empat puluh empat juta empat ratus dua ribu lima puluh empat rupiah) secara tunai.
- Pada periode bulan Januari hingga bulan April 2024 uang setoran Cash On Delivery (COD) atas nama Saksi Irvan Efendi sebesar Rp.43.518.428,- (empat puluh tiga juta lima ratus delapan belas ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah) secara tunai.
- Pada periode bulan Januari hingga bulan April 2024 uang setoran Cash On Delivery (COD) atas nama Saksi Cepi Sutrisna sebesar Rp.53.771.162,- (lima puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu seratus enam puluh dua rupiah) secara tunai.
Terdakwa sebagai kasir menerima seluruh uang tunai Cash On Delivery tersebut kemudian Terdakwa membubuhkan tanda tangan dan mencatat di dalam pembukuan kasir disertai dengan data dukung berupa invoice yang dikumpulkan oleh para kurir. Namun, atas uang tunai Cash On Delivery dari para kurir yang diterima oleh Terdakwa dan telah terdaftar pada perusahaan tersebut tidak disetorkan oleh Terdakwa. Terdakwa memiliki barang berupa uang tunai Cash On Delivery dari para kurir yang dipergunakan untuk kebutuhan pribadi Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dalam memindahkan uang perusahaan tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan PT. Expressindo Sytem Networ (EXSIS), yang digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan kerugian bagi PT. Expressindo Sytem Networ (EXSIS) yang diwakili oleh Saksi Agus Susanto sebesar Rp.297.859.672,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa ia Terdakwa M. REFA MAULANA BIN M. TAUFIK TRI TAUFAN, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di bulan Desember 2023 sampai dengan bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di PT. Expressindo System Network yang beralamat di Jalan Nortwest Boulevard Nomor NV5-571 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---
- Bahwa sejak tanggal 19 Desember 2022, Terdakwa bekerja sebagai admin dan kasir di PT. Expressindo System Network, dengan tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
- Menerima setoran uang Cash On Delivery (COD) dari kurir;
- Input data setoran uang Cash On Delivery (COD) dari kurir;
- Menyerahkan setoran uang Cash On Delivery (COD) dari kurir kepada pihak keuangan PT. Expressindo System Network;
- Membuat laporan pengiriman barang dan Cash On Delivery (COD) ke pusat melalui email
Terdakwa sebagai admin dan kasir PT. Expressindo System Network dengan sengaja memiliki barang berupa uang setoran Cash On Delivery (COD) dari kurir yang harus disetorkan kepada pihak keuangan PT. Expressindo System Network, dengan rincian sebagai berikut:
- Pada periode bulan Januari 2024 hingga bulan April 2024 uang setoran Cash On Delivery (COD) atas nama Saksi Ilham Alif sebagai kurir sebesar Rp.25.957.489,- (dua puluh lima juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah) secara tunai.
- Pada periode bulan Januari 2024 hingga bulan April 2024 uang setoran Cash On Delivery (COD) atas nama Saksi Hima Ali’ul Ma’wa sebagai kurir sebesar Rp.26.085.614,- (dua puluh enam juta delapan puluh lima ribu enam ratus empat belas rupiah) secara tunai.
- Pada periode bulan Desember 2023 hingga bulan April 2024 uang setoran Cash On Delivery (COD) atas nama Saksi Exwin Tendi Lembang sebesar Rp.45.988.139,- (empat puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah) secara tunai.
- Pada periode bulan Januari hingga bulan April 2024 uang setoran Cash On Delivery (COD) atas nama Saksi Aditya Dwi Bayu Nugroho sebesar Rp.144.402.054,- (seratus empat puluh empat juta empat ratus dua ribu lima puluh empat rupiah) secara tunai.
- Pada periode bulan Januari hingga bulan April 2024 uang setoran Cash On Delivery (COD) atas nama Saksi Irvan Efendi sebesar Rp.43.518.428,- (empat puluh tiga juta lima ratus delapan belas ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah) secara tunai.
- Pada periode bulan Januari hingga bulan April 2024 uang setoran Cash On Delivery (COD) atas nama Saksi Cepi Sutrisna sebesar Rp.53.771.162,- (lima puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu seratus enam puluh dua rupiah) secara tunai.
Terdakwa sebagai kasir menerima seluruh uang tunai Cash On Delivery tersebut kemudian Terdakwa membubuhkan tanda tangan dan mencatat di dalam pembukuan kasir disertai dengan data dukung berupa invoice yang dikumpulkan oleh para kurir. Namun, atas uang tunai Cash On Delivery dari para kurir yang diterima oleh Terdakwa dan telah terdaftar pada perusahaan tersebut tidak disetorkan oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dengan sengaja menguasai dan memiliki barang berupa uang tunai Cash On Delivery dari para kurir yang seharusnya disetorkan ke PT. Expressindo Sytem Networ (EXSIS), namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa antara lain meminum-minuman keras, menyewa Wanita Tuna Susila (WTS) di daerah Tretes hingga kebutuhan-kebutuhan lain.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan kerugian bagi PT. Expressindo Sytem Networ (EXSIS) yang diwakili oleh Saksi Agus Susanto sebesar Rp.297.859.672,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. |