| Tanggal Pendaftaran | 
				Senin, 20 Okt. 2025 | 
			
			
				| Klasifikasi Perkara | 
				Perbuatan Melawan Hukum | 
			
			
				| Nomor Perkara | 
				1175/Pdt.G/2025/PN Sby | 
			
			
				| Tanggal Surat  | 
				Kamis, 16 Okt. 2025 | 
			
						
				| Nomor Surat  | 
				 | 
			
			
			
						
				| Penggugat | 
				
					| No | Nama |  | 1 | SUGENG PURNOMO SUTANDI |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Penggugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | Adil Pranadjaja, S.H | SUGENG PURNOMO SUTANDI |  
  	
				 | 
			
						
				| Tergugat | 
				
					| No | Nama |  | 1 | HANNY KRISNA ARIFIN |  | 2 | KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN DAN LELANG SURABAYA |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Tergugat | 
				
						
				 | 
			
							
					| Turut Tergugat | 
					
						| No | Nama |  | 1 | AGUS SUBAGIO |  | 2 | NOVIE JUNE SRIKANDI |  | 3 | AGUSTIAR NOTONEGORO |  | 4 | KANTOR PERTANAHAN SURABAYA II |  | 5 | PEMERINTAH KOTA SURABAYA |  
  	
					 | 
				
				
				| Kuasa Hukum Turut Tergugat | 
				
					-	
				 | 
			
							
					| Nilai Sengketa(Rp) | 
					0,00 | 
				
						
				| Petitum | 
				
 - Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
 
 - Menyatakan Tergugat I menguasai tanah secara melawan hukum atas tanah terletak di Jalan Biliton Nomor : 16 – 18, Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya ;
 
 - Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
 
 - Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak untuk mengajukan permohonan hak atas tanah yang terletak di Jalan Biliton Nomor : 16 – 18, Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya pada Turut Tergugat II ;
 
 - Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan
 
 - Menghukum Turut Tergugat II untuk tidak menerbitkan sertifikat hak apapun atas nama Tergugat I dan atau pihak lainnya yang mendapatkan hak dari Tergugat I sampai gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
 
 - Menghukum Turut Tergugat III untuk tidak menerbitkan izin hak apapun yang menjadi kewenangan dari pihak Turut Tergugat III sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
 
 - Menyatakan gugatan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun pihak para Tergugat dan Para Turut Tergugatan mengajukan banding dan atau upaya hukum lainnya (uir voer baar bij voorad) ;
 
 
 
   | 
			
			
				| Pihak Dipublikasikan | 
				Ya | 
			
							
					| Prodeo | 
					Tidak |