Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1304/Pid.B/2025/PN Sby Galih Riana Putra Intaran, S.H DENNY BIN SODIQ (ALM) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 1304/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.2940/M.5.10.3/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Galih Riana Putra Intaran, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENNY BIN SODIQ (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :   

-------- Bahwa ia Terdakwa DENNY BIN SODIQ pada hari Selasa tangggal 5 November 2024 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Jl Pulosari 3- E No 05 Kota Surabaya, tepatnya di kediaman dari Terdakwa Denny Bin Sodiq atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan Luka Berat, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Rumah tersangka Denny Bin Sodiq di Jl Pulosari 3- E No 05 Surabaya saat tersangka sedang duduk di teras rumah tersangka, kemudian datang saksi korban RIZLA MAHESA IKROM,RAYNALDI IKROM FIRLY, dan FARHAN FIKI ADI SAJIWO untuk mengamen, melihat saksi korban yang lewat didepan rumahnya, kemudian tersangka memanggil saksi korban dan meminta para saksi korban untuk menyanyi 1 lagu untuk tersangka, kemudian setelah para saksi korban selesai menyanyi, tersangka mengajak para saksi korban tersebut untuk mengobrol didepan ters rumah tersangka dan menawarkan para saksi korban untuk minum Miras bersama di teras rumah tersangka di Jl Pulosari 3- E No 05 Surabaya kemudian para saksi korban mengiyakan tawaran tersangka, selanjutnya tersangka memanggil saksi an MULYO BUDI PRASETYO BIN SUPARDI (ALM) yang pada saat itu sedang duduk diteras rumahnya yang berdekatan dengan rumah tersangka, kemudian saksi an MULYO BUDI PRASETYO BIN SUPARDI (ALM) datang dan bergabung bersama tersangka dan para saksi korban untuk minum minuman keras tersebut, kemudian karena tersangka diteggur oleh tetangga rumahnya karena rebut, selanjutnya setelah pembelianminuman ke-tiga tersangka mengajak para saksi korban dan saksi Mulyo Budi Prasetyo Bin Supardi (Alm) untuk masuk kedalam rumah tersangka dan melanjutnkan pesta miras tersebut;
  • Bahwa pada hari yang sama, sekira pukul 15.30 wib, saat para saksi korban ribut, saksi an MULYO BUDI PRASETYO BIN SUPARDI (ALM merasa terganggu dan meminta pasa saksi korban untuk pergi dari rumah tersangka, kemudian karena dalam kondisi mabuk saksi Farhan Vicky Adi Shajiwo merasa kesal dan tidak terima dengan sikap saksi an MULYO BUDI PRASETYO BIN SUPARDI (ALM) tersebut, sehingga terjadilah perkelahian antara saksi korban Farhan Vicky Adi Shajiwo dengan saksi an MULYO BUDI PRASETYO BIN SUPARDI (ALM), karena tersulut emosi kemudian saksi an MULYO BUDI PRASETYO BIN SUPARDI (ALM) mendorong saksi FARHAN VICKY ADI SAHJIWO san RIZLA MAHESA IKROM kemudian memukul wajah dan badan saksi korban dengan menggunakan tangan saksi an MULYO BUDI PRASETYO BIN SUPARDI (ALM),tersangka yang melihat keributan tersebut, kemudian tersangka ikut tersulut emosi dan mengambil pedang dan langsung mendekati saksi korban an FARHAN VICKY ADI SAHJIWO dan menusuk punggu sebelah kanan saksi korban hingga saksi korban terjatuh pada lantai rumah tersangka, kemudian tersangka menusuk saksi an Raynaldi Ikrom Firly hingga mengenai kepala saksi korban.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi RIZLA MAHESA IKROM mengalami luka-luka bengkak pada bagian kepala atas, memar pada pipi lkanan atas, emmar pelipis kanan, saksi korban an RAYNALDI IKROM FIRLY mengalami pendarahan dan luka pada paru-paru akibat tertusuk senjata tajam, dan FARHAN FIKI ADI SAJIWO mengalami luka sayatan pada punggung sebelah kanan hal tersebut dikuatkan dengan hasil visum et repertum An FARHAN VICKY ADI SAHJIWO, No: VER/716/XI/KES.3/2024/RUMKIT, hasil visum et repertum An RIZLA MAHESA IKROM, No: VER/720/XI/KES.3/2024/RUMKIT dan hasil visum et repertum An REYNALDI IKROM FIRLY, No: RM: 13118265.

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya