Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1842/Pid.Sus/2024/PN Sby 1.LUJENG ANDAYANI, SH
2.VINI ANGELINE, SH
ADI PRADITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 1842/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B. 4812/M.5.10.3/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUJENG ANDAYANI, SH
2VINI ANGELINE, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI PRADITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

Description: Description: logo.png KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

S U R A T    D A K W A A N

NO.REG.PERK : PDM- 4788/M.5.10/Eku.2/09/2024

 

  1. TERDAKWA

 Nama lengkap                  :   ADI PRADITA Bin MISLAN HR

 Tempat lahir                     :  Surabaya

 Umur / tgl.Lahir                 :  29 tahun / 30 September 1995

 Jenis kelamin                   :  Laki-laki

 Kewarganegaraan            :  Indonesia

 Tempat tinggal                  :  Jl. Kebraon 2/1 Rt.2 Rw.2 Kel. Kebraon Kec.

                                           Karang pilang Kota Surabaya     

 A g a m a                          : Islam

 Pekerjaan                         : Karyawan swasta

 Pendidikan                        : SLTP.

 

2.    PENAHANAN

Penyidik                       :   Rutan Polda sejak 18 Mei s/d 6 Juni 2024

Perpanjangan               :   Rutan Polda sejak 7 Juni s/d 16 Juli 2024

Perpanjangan PN 1      :   Rutan Poda sejak 17 juli s/d 15 Agustus 2024

Perpanjangan PN 2      :   Rutan Polda sejak 16 Agustus s/d 14 September 2024

Penuntut Umum           :   Rutan Polda 12 September 2024 s.d 01 Oktober 2024

 

  1. DAKWAAN

Kesatu

Primair

Bahwa ia terdakwa   ADI PRADITA  ,  pada hari dan tanggal  yang tidak diingatnya lagi   tahun 2016 sampai dengan tahun 2024  atau setidak-tidaknya sekira waktu itu , bertempat di Jl. Kebraon 2/1 Rt.2 Rw.2 Kel. Kebraon Karang pilang Kota Surabaya , atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam  daerah hukum  Pengadilan Negeri Surabaya , dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum , sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 , perbuatan  tersebut  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara dan keadaan  sebagai berikut :

               Bahwa awalnya tahun 2009 antara saksi korban NIMAS RUNEH SABILLAAH SUTOPO dengan terdakwa adalah sebagai teman satu kelas 7F di SMPN 34 Surabaya , terdakwa mempunyai sifat dan karakter yang aneh dalam  pertemanan  di sekolah , sehingga  tidak ada yang mau berteman dengan terdakwa, dan  saksi korban merupakan anak yang suka memperhatikan teman-temannya, dan suatu ketika  saksi korban pernah melihat terdakwa jarang ke kantin dan kadang hanya bawa bekal makanan saja, karena saksi korban kasihan, lalu saksi korban memberi uang Rp 5.000 (lima ribu rupiah) ke terdakwa agar  bisa makan di kantin, lalu saksi korban  sering menyapa  terdakwa seperti  menyapa teman-teman yang lainnya;

 Bahwa ketika saksi korban duduk di  SMAN 13 Surabaya, di tahun 2014, sedangkan terdakwa sekolah di SMK Muhammadiyah 3 Surabaya, karena rindu dan kangen, terdakwa melancarkan aksinya, antara lain ketika  saksi korban  kelas 2 SMA ,  ada kegiatan ekstrakulikuler saksi korban mengadakan lomba hingga harus menyiapkan acaranya sampai malam sekitar jam 21.00 wib, lalu saksi korban membuat status di aplikasi  PATH  nyambung  dengan Twitter juga, dengan update status, “terooss moleh bengi terooss.” atau “teroosss jam 9 terooss.” Dan seputar itu ,  dan saksi korban tidak menyangka kalau terdakwa akan melihat statusnya tersebut,  akhirnya terdakwa langsung nyamperin saksi korban ke SMAN 13 Surabaya di sebrang jalan sekolah untuk mengawasi saksi korban di sekolah , sehingga mengakibatkan saksi korban merasa ketakutan dan  semua teman saksi korban  menyembunyikan saksi korban di dalam kelas dan teman-teman cowok saksi korban menunggu di gerbang sekolah selama  hampir satu jam ;

Bahwa pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2024  terdakwa menggunakan sarana  sebuah HP Android merek Redmi Note 9 Pro warna Glacier White dengan Imei1: 863015050702509 dan Imei2: 863015050702517, dengan nomor HP 085732302146  dan  akun “akusukanimas50” dalam akun Twitter dan akun Instagram  dengan nama “adipraditapov”  untuk membuat akun-akun medsos  guna mengikuti akun medsos milik saksi korban NIMAS RUNEH SABILAAH SUTOPO , yang menggunakan HP merek Iphone 7 warna Hitam dengan sim card no. 08816993226 dengan Twitter  nama akun “@runeh_” dan media social Instagram “@runehsabella , dan terdakwa  selalu mengganggu kehidupan sehari-hari saksi korban, dan selalu mengikuti setiap media sosial milik saksi korban seperti Twiter, Instagram, Facebook dan Tiktok,  setiap kali saksi korban mengetahui identitas akun yang digunakan  terdakwa  maka saksi korban melakukan blokir , namun terdakwa tidak pernah menyerah dengan cara membuat akun medsos  baru lagi hingga kurang lebih 400 akun untuk mengganggu,  bahkan hingga terdakwa mengajak untuk menikah , akan tetapi  bertepuk sebelah tangan karena saksi korban menolak ungkapan cinta terdakwa ;

Bahwa pada tahun 2018 terdakwa mengirimkan PAP (Post A Picture) berupa alat kelamin milik nya kepada saksi korban melalui DM IG (Direct message instagram) dengan menambahkan pesan teks berupa kata-kata: “ kamu suka yang panjang atau yang pendek adek” dan “Tuh adek ayo di emut adek” “dicium dulu sayang yah”,  kata-kata tersebut agar  saksi korban NIMAS RUNEH SABILAAH SUTOPO menjadi terangsang dan mau menikah dengan terdakwa yang dilakukan dirumahnya  ;

Bahwa  terdakwa   membuat foto bugil / telanjang terhadap wajah dari saksi korban Nimas Runeh Sabilaah Sutopo dengan  menggunakan aplikasi Clockhof, Airnudephoto< dan>

Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Nimas Runeh Sabillah Sutopo mengalami symptom Anxiety atau kecemasan, Depresi, PTSD (post traumatic stress disorder) , sebagaimana yang dibuat oleh atas nama Kepala Instalasi PPT RS Bhayangkara bersama Psikolog Peminatan Klinis Forensik dengan pemeriksa Cita Juwita A.R.,S.Psi.,M.,Psi.,Psikolog.

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Subsidair

Bahwa ia terdakwa   ADI PRADITA  ,  pada hari dan tanggal  yang tidak diingatnya lagi   tahun 2016 sampai dengan tahun 2024  atau setidak-tidaknya sekira waktu itu , bertempat di Jl. Kebraon 2/1 Rt.2 Rw.2 Kel. Kebraon Karang pilang Kota Surabaya , atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam  daerah hukum  Pengadilan Negeri Surabaya , mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual, perbuatan  tersebut  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara dan keadaan  sebagai berikut :

             Bahwa awalnya tahun 2009 antara saksi korban NIMAS RUNEH SABILLAAH SUTOPO dengan terdakwa adalah sebagai teman satu kelas 7F di SMPN 34 Surabaya , terdakwa mempunyai sifat dan karakter yang aneh dalam  pertemanan  di sekolah , sehingga  tidak ada yang mau berteman dengan terdakwa, dan  saksi korban merupakan anak yang suka memperhatikan teman-temannya, dan suatu ketika  saksi korban pernah melihat terdakwa jarang ke kantin dan kadang hanya bawa bekal makanan saja, karena saksi korban kasihan, lalu saksi korban memberi uang Rp 5.000 (lima ribu rupiah) ke terdakwa agar  bisa makan di kantin, lalu saksi korban  sering menyapa  terdakwa seperti  menyapa teman-teman yang lainnya;

 Bahwa ketika saksi korban duduk di  SMAN 13 Surabaya, di tahun 2014, sedangkan terdakwa sekolah di SMK Muhammadiyah 3 Surabaya, karena rindu dan kangen, terdakwa melancarkan aksinya, antara lain ketika  saksi korban  kelas 2 SMA ,  ada kegiatan ekstrakulikuler saksi korban mengadakan lomba hingga harus menyiapkan acaranya sampai malam sekitar jam 21.00 wib, lalu saksi korban membuat status di aplikasi  PATH  nyambung  dengan Twitter juga, dengan update status, “terooss moleh bengi terooss.” atau “teroosss jam 9 terooss.” Dan seputar itu ,  dan saksi korban tidak menyangka kalau terdakwa akan melihat statusnya tersebut,  akhirnya terdakwa langsung nyamperin saksi korban ke SMAN 13 Surabaya di sebrang jalan sekolah untuk mengawasi saksi korban di sekolah , sehingga mengakibatkan saksi korban merasa ketakutan dan  semua teman saksi korban  menyembunyikan saksi korban di dalam kelas dan teman-teman cowok saksi korban menunggu di gerbang sekolah selama  hampir satu jam ;

Bahwa pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2024  terdakwa menggunakan sarana  sebuah HP Android merek Redmi Note 9 Pro warna Glacier White dengan Imei1: 863015050702509 dan Imei2: 863015050702517, dengan nomor HP 085732302146  dan  akun “akusukanimas50” dalam akun Twitter dan akun Instagram  dengan nama “adipraditapov”  untuk membuat akun-akun medsos fiktif guna mengikuti akun medsos milik saksi korban NIMAS RUNEH SABILAAH SUTOPO , yang menggunakan HP merek Iphone 7 warna Hitam dengan sim card no. 08816993226 dengan Twitter  nama akun “@runeh_” dan media social Instagram “@runehsabella , dan terdakwa  selalu mengganggu kehidupan sehari-hari saksi korban, dan selalu mengikuti setiap media sosial milik saksi korban seperti Twiter, Instagram, Facebook dan Tiktok,  setiap kali saksi korban mengetahui identitas akun yang digunakan  terdakwa  maka saksi korban melakukan blokir , namun terdakwa tidak pernah menyerah dengan cara membuat akun medsos  baru lagi dan mengikuti setiap media social saksi korban lagi hingga kurang lebih 400 akun untuk mengganggu,  bahkan hingga terdakwa mengajak untuk menikah , akan tetapi  bertepuk sebelah tangan karena saksi korban menolak ungkapan cinta terdakwa ;

Bahwa pada tahun 2018 terdakwa mengirimkan PAP (Post A Picture) berupa alat kelamin milik nya kepada saksi korban melalui DM IG (Direct message instagram) dengan menambahkan pesan teks berupa kata-kata: “ kamu suka yang panjang atau yang pendek adek” dan “Tuh adek ayo di emut adek” “dicium dulu sayang yah”,  kata-kata tersebut agar  saksi korban NIMAS RUNEH SABILAAH SUTOPO menjadi terangsang dan mau menikah dengan terdakwa yang dilakukan dirumahnya  Jalan. Kebraon 2/1 RT 2 RW 2 Kel. Kebraon, Kec. Karang pilang, Kota Surabaya ;

Bahwa  terdakwa   membuat foto bugil / telanjang terhadap wajah dari saksi korban Nimas Runeh Sabilaah Sutopo dengan  menggunakan aplikasi Clockhof, Airnudephoto< dan>

Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Nimas Runeh Sabillah Sutopo mengalami symptom Anxiety atau kecemasan, Depresi, PTSD (post traumatic stress disorder) , sebagaimana yang dibuat oleh atas nama Kepala Instalasi PPT RS Bhayangkara bersama Psikolog Peminatan Klinis Forensik dengan pemeriksa Cita Juwita A.R.,S.Psi.,M.,Psi.,Psikolog.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Lebih Subsider

Bahwa ia terdakwa   ADI PRADITA  ,  pada hari dan tanggal  yang tidak diingatnya lagi   tahun 2016 sampai dengan tahun 2024  atau setidak-tidaknya sekira waktu itu , bertempat di Jl. Kebraon 2/1 Rt.2 Rw.2 Kel. Kebraon Karang pilang Kota Surabaya , atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam  daerah hukum  Pengadilan Negeri Surabaya , melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

Bahwa awalnya tahun 2009 antara saksi korban NIMAS RUNEH SABILLAAH SUTOPO dengan terdakwa adalah sebagai teman satu kelas 7F di SMPN 34 Surabaya , terdakwa mempunyai sifat dan karakter yang aneh dalam  pertemanan  di sekolah , sehingga  tidak ada yang mau berteman dengan terdakwa, dan  saksi korban merupakan anak yang suka memperhatikan teman-temannya, dan suatu ketika  saksi korban pernah melihat terdakwa jarang ke kantin dan kadang hanya bawa bekal makanan saja, karena saksi korban kasihan, lalu saksi korban memberi uang Rp 5.000 (lima ribu rupiah) ke terdakwa agar  bisa makan di kantin, lalu saksi korban  sering menyapa  terdakwa seperti  menyapa teman-teman yang lainnya;

 Bahwa ketika saksi korban duduk di  SMAN 13 Surabaya, di tahun 2014, sedangkan terdakwa sekolah di SMK Muhammadiyah 3 Surabaya, karena rindu dan kangen, terdakwa melancarkan aksinya, antara lain ketika  saksi korban  kelas 2 SMA ,  ada kegiatan ekstrakulikuler saksi korban mengadakan lomba hingga harus menyiapkan acaranya sampai malam sekitar jam 21.00 wib, lalu saksi korban membuat status di aplikasi  PATH  nyambung  dengan Twitter juga, dengan update status, “terooss moleh bengi terooss.” atau “teroosss jam 9 terooss.” Dan seputar itu ,  dan saksi korban tidak menyangka kalau terdakwa akan melihat statusnya tersebut,  akhirnya terdakwa langsung nyamperin saksi korban ke SMAN 13 Surabaya di sebrang jalan sekolah untuk mengawasi saksi korban di sekolah , sehingga mengakibatkan saksi korban merasa ketakutan dan  semua teman saksi korban  menyembunyikan saksi korban di dalam kelas dan teman-teman cowok saksi korban menunggu di gerbang sekolah selama  hampir satu jam ;

Bahwa pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2024  terdakwa menggunakan sarana  sebuah HP Android merek Redmi Note 9 Pro warna Glacier White dengan Imei1: 863015050702509 dan Imei2: 863015050702517, dengan nomor HP 085732302146  dan  akun “akusukanimas50” dalam akun Twitter dan akun Instagram  dengan nama “adipraditapov”  untuk membuat akun-akun medsos fiktif guna mengikuti akun medsos milik saksi korban NIMAS RUNEH SABILAAH SUTOPO , yang menggunakan HP merek Iphone 7 warna Hitam dengan sim card no. 08816993226 dengan Twitter  nama akun “@runeh_” dan media social Instagram “@runehsabella , dan terdakwa  selalu mengganggu kehidupan sehari-hari saksi korban, dan selalu mengikuti setiap media sosial milik saksi korban seperti Twiter, Instagram, Facebook dan Tiktok,  setiap kali saksi korban mengetahui identitas akun yang digunakan  terdakwa  maka saksi korban melakukan blokir , namun terdakwa tidak pernah menyerah dengan cara membuat akun medsos  baru lagi dan mengikuti setiap media social saksi korban lagi hingga kurang lebih 400 akun untuk mengganggu,  bahkan hingga terdakwa mengajak untuk menikah , akan tetapi  bertepuk sebelah tangan karena saksi korban menolak ungkapan cinta terdakwa ;

Bahwa pada tahun 2018 terdakwa mengirimkan PAP (Post A Picture) berupa alat kelamin milik nya kepada saksi korban melalui DM IG (Direct message instagram) dengan menambahkan pesan teks berupa kata-kata: “ kamu suka yang panjang atau yang pendek adek” dan “Tuh adek ayo di emut adek” “dicium dulu sayang yah”,  kata-kata tersebut agar  saksi korban NIMAS RUNEH SABILAAH SUTOPO menjadi terangsang dan mau menikah dengan terdakwa yang dilakukan dirumahnya  Jalan. Kebraon 2/1 RT 2 RW 2 Kel. Kebraon, Kec. Karang pilang, Kota Surabaya ;

Bahwa  terdakwa   membuat foto bugil / telanjang terhadap wajah dari saksi korban Nimas Runeh Sabilaah Sutopo dengan  menggunakan aplikasi Clockhof, Airnudephoto< dan>

Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Nimas Runeh Sabillah Sutopo mengalami symptom Anxiety atau kecemasan, Depresi, PTSD (post traumatic stress disorder) , sebagaimana yang dibuat oleh atas nama Kepala Instalasi PPT RS Bhayangkara bersama Psikolog Peminatan Klinis Forensik dengan pemeriksa Cita Juwita A.R.,S.Psi.,M.,Psi.,Psikolog.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Lebih subsider lagi

Bahwa ia terdakwa   ADI PRADITA  ,  pada hari dan tanggal  yang tidak diingatnya lagi   tahun 2016 sampai dengan tahun 2024  atau setidak-tidaknya sekira waktu itu , bertempat di Jl. Kebraon 2/1 Rt.2 Rw.2 Kel. Kebraon Karang pilang Kota Surabaya , atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam  daerah hukum  Pengadilan Negeri Surabaya , memproduksi, membuat, memperbanyak, menggadaikan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan , menyewakan, atau menyediakan pornografi , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;

Bahwa awalnya tahun 2009 antara saksi korban NIMAS RUNEH SABILLAAH SUTOPO dengan terdakwa adalah sebagai teman satu kelas 7F di SMPN 34 Surabaya , terdakwa mempunyai sifat dan karakter yang aneh dalam  pertemanan  di sekolah , sehingga  tidak ada yang mau berteman dengan terdakwa, dan  saksi korban merupakan anak yang suka memperhatikan teman-temannya, dan suatu ketika  saksi korban pernah melihat terdakwa jarang ke kantin dan kadang hanya bawa bekal makanan saja, karena saksi korban kasihan, lalu saksi korban memberi uang Rp 5.000 (lima ribu rupiah) ke terdakwa agar  bisa makan di kantin, lalu saksi korban  sering menyapa  terdakwa seperti  menyapa teman-teman yang lainnya;

 Bahwa ketika saksi korban duduk di  SMAN 13 Surabaya, di tahun 2014, sedangkan terdakwa sekolah di SMK Muhammadiyah 3 Surabaya, karena rindu dan kangen, terdakwa melancarkan aksinya, antara lain ketika  saksi korban  kelas 2 SMA ,  ada kegiatan ekstrakulikuler saksi korban mengadakan lomba hingga harus menyiapkan acaranya sampai malam sekitar jam 21.00 wib, lalu saksi korban membuat status di aplikasi  PATH  nyambung  dengan Twitter juga, dengan update status, “terooss moleh bengi terooss.” atau “teroosss jam 9 terooss.” Dan seputar itu ,  dan saksi korban tidak menyangka kalau terdakwa akan melihat statusnya tersebut,  akhirnya terdakwa langsung nyamperin saksi korban ke SMAN 13 Surabaya di sebrang jalan sekolah untuk mengawasi saksi korban di sekolah , sehingga mengakibatkan saksi korban merasa ketakutan dan  semua teman saksi korban  menyembunyikan saksi korban di dalam kelas dan teman-teman cowok saksi korban menunggu di gerbang sekolah selama  hampir satu jam ;

Bahwa pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2024  terdakwa menggunakan sarana  sebuah HP Android merek Redmi Note 9 Pro warna Glacier White dengan Imei1: 863015050702509 dan Imei2: 863015050702517, dengan nomor HP 085732302146  dan  akun “akusukanimas50” dalam akun Twitter dan akun Instagram  dengan nama “adipraditapov”  untuk membuat akun-akun medsos fiktif guna mengikuti akun medsos milik saksi korban NIMAS RUNEH SABILAAH SUTOPO , yang menggunakan HP merek Iphone 7 warna Hitam dengan sim card no. 08816993226 dengan Twitter  nama akun “@runeh_” dan media social Instagram “@runehsabella , dan terdakwa  selalu mengganggu kehidupan sehari-hari saksi korban, dan selalu mengikuti setiap media sosial milik saksi korban seperti Twiter, Instagram, Facebook dan Tiktok,  setiap kali saksi korban mengetahui identitas akun yang digunakan  terdakwa  maka saksi korban melakukan blokir , namun terdakwa tidak pernah menyerah dengan cara membuat akun medsos  baru lagi dan mengikuti setiap media social saksi korban lagi hingga kurang lebih 400 akun untuk mengganggu,  bahkan hingga terdakwa mengajak untuk menikah , akan tetapi  bertepuk sebelah tangan karena saksi korban menolak ungkapan cinta terdakwa ;

Bahwa pada tahun 2018 terdakwa mengirimkan PAP (Post A Picture) berupa alat kelamin milik nya kepada saksi korban melalui DM IG (Direct message instagram) dengan menambahkan pesan teks berupa kata-kata: “ kamu suka yang panjang atau yang pendek adek” dan “Tuh adek ayo di emut adek” “dicium dulu sayang yah”,  kata-kata tersebut agar  saksi korban NIMAS RUNEH SABILAAH SUTOPO menjadi terangsang dan mau menikah dengan terdakwa yang dilakukan dirumahnya  Jalan. Kebraon 2/1 RT 2 RW 2 Kel. Kebraon, Kec. Karang pilang, Kota Surabaya ;

Bahwa  terdakwa   membuat foto bugil / telanjang terhadap wajah dari saksi korban Nimas Runeh Sabilaah Sutopo dengan  menggunakan aplikasi Clockhof, Airnudephoto< dan>

Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Nimas Runeh Sabillah Sutopo mengalami symptom Anxiety atau kecemasan, Depresi, PTSD (post traumatic stress disorder) , sebagaimana yang dibuat oleh atas nama Kepala Instalasi PPT RS Bhayangkara bersama Psikolog Peminatan Klinis Forensik dengan pemeriksa Cita Juwita A.R.,S.Psi.,M.,Psi.,Psikolog.

Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

DAN

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa   ADI PRADITA  ,  pada hari dan tanggal  yang tidak diingatnya lagi   tahun 2016 sampai dengan tahun 2024  atau setidak-tidaknya sekira waktu itu, bertempat di Jl. Kebraon 2/1 Rt.2 Rw.2 Kel. Kebraon Karang pilang Kota Surabaya , atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam  daerah hukum  Pengadilan Negeri Surabaya , dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti sebagaimana dimaksud dalam pasal 29, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

Bahwa awalnya tahun 2009 antara saksi korban NIMAS RUNEH SABILLAAH SUTOPO dengan terdakwa adalah sebagai teman satu kelas 7F di SMPN 34 Surabaya , terdakwa mempunyai sifat dan karakter yang aneh dalam  pertemanan  di sekolah , sehingga  tidak ada yang mau berteman dengan terdakwa, dan  saksi korban merupakan anak yang suka memperhatikan teman-temannya, dan suatu ketika  saksi korban pernah melihat terdakwa jarang ke kantin dan kadang hanya bawa bekal makanan saja, karena saksi korban kasihan, lalu saksi korban memberi uang Rp 5.000 (lima ribu rupiah) ke terdakwa agar  bisa makan di kantin, lalu saksi korban  sering menyapa  terdakwa seperti  menyapa teman-teman yang lainnya;

 Bahwa ketika saksi korban duduk di  SMAN 13 Surabaya, di tahun 2014, sedangkan terdakwa sekolah di SMK Muhammadiyah 3 Surabaya, karena rindu dan kangen, terdakwa melancarkan aksinya, antara lain ketika  saksi korban  kelas 2 SMA ,  ada kegiatan ekstrakulikuler saksi korban mengadakan lomba hingga harus menyiapkan acaranya sampai malam sekitar jam 21.00 wib, lalu saksi korban membuat status di aplikasi  PATH  nyambung  dengan Twitter juga, dengan update status, “terooss moleh bengi terooss.” atau “teroosss jam 9 terooss.” Dan seputar itu ,  dan saksi korban tidak menyangka kalau terdakwa akan melihat statusnya tersebut,  akhirnya terdakwa langsung nyamperin saksi korban ke SMAN 13 Surabaya di sebrang jalan sekolah untuk mengawasi saksi korban di sekolah , sehingga mengakibatkan saksi korban merasa ketakutan dan  semua teman saksi korban  menyembunyikan saksi korban di dalam kelas dan teman-teman cowok saksi korban menunggu di gerbang sekolah selama  hampir satu jam ;

Bahwa pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2024  terdakwa menggunakan sarana  sebuah HP Android merek Redmi Note 9 Pro warna Glacier White dengan Imei1: 863015050702509 dan Imei2: 863015050702517, dengan nomor HP 085732302146  dan  akun “akusukanimas50” dalam akun Twitter dan akun Instagram  dengan nama “adipraditapov”  untuk membuat akun-akun medsos fiktif guna mengikuti akun medsos milik saksi korban NIMAS RUNEH SABILAAH SUTOPO , yang menggunakan HP merek Iphone 7 warna Hitam dengan sim card no. 08816993226 dengan Twitter  nama akun “@runeh_” dan media social Instagram “@runehsabella , dan terdakwa  selalu mengganggu kehidupan sehari-hari saksi korban, dan selalu mengikuti setiap media sosial milik saksi korban seperti Twiter, Instagram, Facebook dan Tiktok,  setiap kali saksi korban mengetahui identitas akun yang digunakan  terdakwa  maka saksi korban melakukan blokir , namun terdakwa tidak pernah menyerah dengan cara membuat akun medsos  baru lagi dan mengikuti setiap media social saksi korban lagi hingga kurang lebih 400 akun untuk mengganggu,  bahkan hingga terdakwa mengajak untuk menikah , akan tetapi  bertepuk sebelah tangan karena saksi korban menolak ungkapan cinta terdakwa ;

Bahwa di  tahun 2020 terdakwa sering melakukan DMIG ke saksi korban yang berisi pengancaman dengan meneror   atau menakut- nakuti ke akun milik saksi korban yang berisikan: “kubunuh semua pria yang lihatin kamu ,boleh tidak? ,  karena sudah sangat suka dan  mencintai saksi korban        

Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Nimas Runeh Sabillah Sutopo mengalami symptom Anxiety atau kecemasan, Depresi, PTSD (post traumatic stress disorder) , sebagaimana yang dibuat oleh atas nama Kepala Instalasi PPT RS Bhayangkara bersama Psikolog Peminatan Klinis Forensik dengan pemeriksa Cita Juwita A.R.,S.Psi.,M.,Psi.,Psikolog.

Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Surabaya,  29   Agustus 2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

Lujeng Andayani. S.H.

Jaksa Utama Muda Nip. 19700607.199603.2.003

 

 

Vini Angeline, SH.

Ajun Jaksa Nip.19920421 201801 2 001.

 

Pihak Dipublikasikan Ya