Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2026/PN Sby WICAKSONO SUBEKTI R Ardiansyah alias Ucup bin Abdul Gofur (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-8184/M.5.43/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WICAKSONO SUBEKTI R
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ardiansyah alias Ucup bin Abdul Gofur (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara: PDM-5178/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama

:

ARDIANSYAH Alias UCUP Bin ABDUL GOFUR (Alm)

No. Identitas

:

3578192708940001

Tempat lahir

:

Surabaya

Umur / Tgl.lahir

:

31 Tahun/27 Agustus 1994

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Tengger Rejo Mulyo Gang I/No. 36, RT/RW 04/02, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Sopir Truk

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

TERDAKWA

PENANGKAPAN

:

Tanggal 21 Agustus 2025.

 

 

 

 

PENAHANAN

:

Dilakukan penahanan dalam perkara lain.

       

 

  1. DAKWAAN

------- Bahwa Terdakwa ARDIANSYAH Alias UCUP Bin ABDUL GOFUR (Alm) bersama dengan Saksi RANGGA PUTRA MAHENDRA Als BULENG (penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 06.22 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jalan Manukan Dadi V Blok 15-E No. 19 RT. 06 RW. 07, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengann maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, Terdakwa  dan Saksi RANGGA PUTRA MAHENDRA Als BULENG berangkat secara bersama dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Tahun 2024 Nomor Polisi L 5592 DAU warna hitam milik Terdakwa  dengan maksud untuk mencari objek yang akan dijadikan sasaran barang sesuatu milik orang lain;
  • Bahwa sekitar pukul 06.22 WIB pada hari dan tanggal yang sama, Terdakwa dan Saksi RANGGA PUTRA MAHENDRA Als BULENG melintas di Jalan Manukan Dadi V Blok 15-E No. 19 RT. 06 RW. 07, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya, melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna krem silver Tahun 2017 Nomor Polisi L 2971 QO terparkir di depan rumah dalam keadaan terkunci. Kemudian Terdakwa dan Saksi RANGGA PUTRA MAHENDRA Als BULENG berhenti di depan rumah tersebut, selanjutnya Saksi RANGGA PUTRA MAHENDRA Als BULENG langsung turun dan mendekati sepeda motor tersebut, sedangkan Terdakwa bertugas mengawasi sambil duduk di atas sepeda motor Merk Honda Beat, melihat situasi sekitar dalam keadaan sepi, lalu Saksi RANGGA PUTRA MAHENDRA Als BULENG langsung menyalakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy dengan merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci leter T dan berhasil membawa pergi;
  • Bahwa kemudian 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy sudah Terdakwa dan Saksi RANGGA PUTRA MAHENDRA Als BULENG jual kepada Sdr. Pondok (DPO) di Bangkalan Madura dengan harga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) yang kemudian oleh Terdakwa dan Saksi RANGGA PUTRA MAHENDRA Als BULENG bagi berdua;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa dan Saksi RANGGA PUTRA MAHENDRA Als BULENG, Saksi HERU PRASETIO mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi RANGGA PUTRA MAHENDRA Als BULENG dalam mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna krem silver Tahun 2017 Nomor Polisi L 2971 QO tidak ada izin dari Saksi HERU PRASETIO.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------

 

Surabaya, 09 Desember 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

WICAKSONO SUBEKTI ROHMAN, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya