Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
869/Pdt.G/2025/PN Sby SASTRO ONGKOWIJONO TRIYOGO SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 869/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SASTRO ONGKOWIJONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bryan AdamSASTRO ONGKOWIJONO
Tergugat
NoNama
1TRIYOGO SETIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DJUNAIDI WIDJOJO,S.H
2Samudro Ongkowijono (Dalam Pailit) yang diampu oleh Tim Kurator Samudro Ongkowijono
3Dr. Michael Hans, S.H., S.E., M.Kn., LLM
4Ruth Shebaria Butar Butar, S.H.M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT mengembalikan sertipikat hak milik tersebut kepada PENGGUGAT dengan Nomor: 659/Desa Lumbangrejo, seluas 2.215 M2 (dua ribu dua ratus lima belas meter persegi) terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Pasuruan, Kec. Prigen, dengan N.I.B tanah: 12.32.10.10.00656, diuraikan dalam gambar situasi tanggal 04-10-1993, Nomor 2453, sertipikat tersebut dikeluarkan oleh Kantor BPN Kab. Pasuruan tanggal 11-10-1993 tertulis atas nama Sastro Ongkowijono (PENGGUGAT) selaku pemilik jaminan atas utang TURUT TERGUGAT II kepada TERGUGAT;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap sertifikat hak milik Nomor: 659/Desa Lumbangrejo, seluas 2.215 M2 (dua ribu dua ratus lima belas meter persegi) terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Pasuruan, Kec. Prigen, dengan N.I.B tanah: 12.32.10.10.00656, diuraikan dalam gambar situasi tanggal 04-10-1993, Nomor 2453, sertipikat tersebut dikeluarkan oleh Kantor BPN Kab. Pasuruan tanggal 11-10-1993 tertulis atas nama Sastro Ongkowijono (PENGGUGAT);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); setiap hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet
  7. Membebankan segala biaya perkara gugatan yang timbul kepada TERGUGAT.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak