Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum;
- Menghukum TERGUGAT mengembalikan sertipikat hak milik tersebut kepada PENGGUGAT dengan Nomor: 659/Desa Lumbangrejo, seluas 2.215 M2 (dua ribu dua ratus lima belas meter persegi) terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Pasuruan, Kec. Prigen, dengan N.I.B tanah: 12.32.10.10.00656, diuraikan dalam gambar situasi tanggal 04-10-1993, Nomor 2453, sertipikat tersebut dikeluarkan oleh Kantor BPN Kab. Pasuruan tanggal 11-10-1993 tertulis atas nama Sastro Ongkowijono (PENGGUGAT) selaku pemilik jaminan atas utang TURUT TERGUGAT II kepada TERGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap sertifikat hak milik Nomor: 659/Desa Lumbangrejo, seluas 2.215 M2 (dua ribu dua ratus lima belas meter persegi) terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Pasuruan, Kec. Prigen, dengan N.I.B tanah: 12.32.10.10.00656, diuraikan dalam gambar situasi tanggal 04-10-1993, Nomor 2453, sertipikat tersebut dikeluarkan oleh Kantor BPN Kab. Pasuruan tanggal 11-10-1993 tertulis atas nama Sastro Ongkowijono (PENGGUGAT);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); setiap hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet
- Membebankan segala biaya perkara gugatan yang timbul kepada TERGUGAT.
|