Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
148/Pdt.G.S/2024/PN Sby BRI SURABAYA DIPONEGORO 1.Musdalifah
2.Suyitno
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 148/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI SURABAYA DIPONEGORO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Musdalifah
2Suyitno
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 137.933.756,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar
    • Kewajiban pokok                                        : Rp.  131.249.495,-
    • Bunga                                                            : Rp.  6.684.261,-
    • Total Tunggakan (pokok+bunga)          : Rp.  137.933.756,-

(seratus tiga puluh tujuh juta Sembilan ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah)

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) berikut denda/penalty sebagaimana diatas secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Pernyataan Hak Milik Bangunan Rumah Yang Berdiri Di Atas Tanah Negara ( PETOK D ) Nomor 592/04/402.90 atas nama Suyitno yang terletak di Pulosari I–D/4 kelurahan Gunungsari kecamatan Dukuh Pakis kota Surabaya. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Para Tergugat kepada Penggugat dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikan kepada Para Tergugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Pernyataan Hak Milik Bangunan Rumah Yang Berdiri Di Atas Tanah Negara ( PETOK D ) Nomor 592/04/402.90 atas nama Suyitno yang terletak di Pulosari I–D/4 kelurahan Gunungsari kecamatan Dukuh Pakis kota Surabaya. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak