Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
961/Pid.B/2025/PN Sby | Fathol Rasyid, SH | 1.ERIK Als. IRFAN Bin MUKSIN 2.FAISAL RIZQI Bin MUHAMMAD ALI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 961/Pid.B/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B. 2132/M.5.10.3/EOH.2/03/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan |
------------ Bahwa terdakwa ERIK alias IRFAN Bin MUKSIN bersama-sama dengan terdakwa FAISAL RIZQI Bin MUHAMMAD ALI, MIFTAHUL ULUM Bin SLAMET (berkas sendiri) dan SUBUR (DPO) pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2024 sekitar pukul 02.56 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat dipinggir jalan di daerah Gunung Anyar Sawah – Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------- Pada awalnya terdakwa ERIK alias IRFAN Bin MUKSIN, terdakwa FAISAL RIZQI Bin MUHAMMAD ALI, MIFTAHUL ULUM Bin SLAMET (berkas sendiri) dan SUBUR (DPO) merencanakan untuk mengambil barang-barang milik orang lain yang bisa dijual agar bisa mendapatkan uang. Lalu pada hari Rabu tanggal 27 Nopember 2024 sekira pukul 23.00 Wib para terdakwa dan temannya berkumpul dirumah SUBUR. Lalu para terdakwa dan temannya naik sepeda motor (berboncengan) berangkat dari daerah Pasuruan menuju daerah Surabaya untuk mencari sasaran barang yang akan diambil dimana saat itu terdakwa MIFTAHUL ULUM Bin SLAMET berboncengan dengan terdakwa FAISAL RIZQI Bin MUHAMMAD ALI naik sepeda motor merk Honda Vario warna putih, sedangkan ERIK alias IRFAN Bin MUKSIN berboncengan dengan SUBUR naik sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam.----------- Kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2024 sekitar pukul 01.00 wib para terdakwa dan temannya sampai didaerah Surabaya dan mulai berkeliling mencari sasaran barang yang akan diambil. Lalu sekitar pukul 02.56 wib para terdakwa dan temannya sampai di daerah Gunung Anyar Sawah – Surabaya dimana ditempat tersebut ada 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi L-300 Nopol : L-9858- BD warna hitam sedang diparkir dipinggir jalan sehingga para terdakwa dan temannya tersebut sepakat untuk mengambil mobil tersebut. Lalu para terdakwa dan temannya membagi tugas yaitu terdakwa FAISAL RIZQI Bin MUHAMMAD ALI dan MIFTAHUL ULUM Bin SLAMET bertugas berjaga-jaga diujung gang, SUBUR bertugas mengambil mobil yang akan diambil dengan memakai kunci “T” untuk membuka pintu dan menyalakan mesin mobil yang disiapkan sebelumnya, sedangkan terdakwa ERIK alias IRFAN Bin MUKSIN bertugas berjaga-jaga didekat mobil yang akan diambil. Selanjutnya SUBUR memakai kunci “T” yang sudah disiapkan dan memasukkan secara paksa kedalam rumah kuncinya sehingga kunci kontak mobil tersebut menyala dan selanjutnya membawa mobil tersebut kedaerah Pasuruan untuk dijual dimana saat itu laku sebesar Rp. 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) dimana saat itu MIFTAHUL ULUM Bin SLAMET, terdakwa FAISAL RIZQI Bin MUHAMMAD ALI dan terdakwa ERIK alias IRFAN Bin MUKSIN masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan SUBUR mendapat bagian Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah).------------------------------------ Akibat perbuatan para terdakwa, HERMANTO (korban) mengalami kerugian sekitar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancan pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |