Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1344/Pdt.G/2024/PN Sby Harijanto 1.Harto Wijaya
2.PT. Bank OCBC cq PT. Commonwealth Bank, dalam hal ini diwakili melalui kantor cabang Surabaya
3.PT. Cahaya Matahari
4.Kantor Badan Pertanahan Kota Surabaya I
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1344/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Harijanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIZKY ANGGARA YOGA PRATAMA, S.HHarijanto
Tergugat
NoNama
1Harto Wijaya
2PT. Bank OCBC cq PT. Commonwealth Bank, dalam hal ini diwakili melalui kantor cabang Surabaya
3PT. Cahaya Matahari
4Kantor Badan Pertanahan Kota Surabaya I
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah menurut hukum semua kesepakatan bersama antara Penggugat dengan Tergugat I;

3.  Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi;

4.  Menghukum Tergugat I membayar kerugian materiil yaitu:

 Sisa pokok pinjaman sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)  Pembagian keuntungan sebesar 1% yang tidak           dibayarkan selama 4 tahun (48 bulan)  Rp. 20.000.000 x 48 = Rp. 960.000.000,- (Sembilan ratus enam puluh juta rupiah)

Dengan total Rp. 2.460.000.000 (dua miliar empat ratus enam puluh juta rupiah) dan akan terus berjalan sampai perkara ini diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  2. Bahwa untuk menjamin hak bagi Penggugat, mohon diberi putusan untuk menjual baik sebagian maupun seluruhnya tanpa persetujuan  Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV dan/atau melakukan perbuatan  hukum apa saja termasuk melakukan penjualan terhadap objek sengketa berupa;    Sebidang tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 433/Kelurahan Pradahkalikendal, seluas 336 m2, lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 23-05-1985, nomor: 4453/1985, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (N.I.B.): 12.01.25.04.03873, sertifikat buku tanah dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, pada tanggal 23-10-1998, terdaftar atas nama Harto WijayaDengan ketentuan apabila hasil penjual ternyata belum mencukupi pelunasahan hutang dan kerugian Penggugat, maka Tergugat I dan Tergugat II dibebani kewajiban untuk melunasinya;
  3. Bahwa untuk menjamin hak Penggugat dan untuk menjamin pelaksanaan putusan dalam perkara ini Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Surabaya meletakkan sita jaminan terhadap tanah bersertifikat hak milik atau setidaknya sita persamaan terhadap objek sengketa;
  4. Bahwa karena perbuatan ini termasuk cidera janji (wanprestasi) yang disebabkan kesengajaan dari Tergugat I, baik dengan cara tidak memenuhi prestasinya kepada Penggugat, maka Tergugat I patut dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari lalai dalam melaksanakan putusan terhitung sejak putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap hingga Tergugat I. Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV melaksanakan isi putusan perkara ini;
  5. Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan penguasaan objek jaminan kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat III selaku pemegang Hak Tanggungan, untuk tidak melakukan upaya apapun terkait peralihan hak, baik melalui lelang ataupun dengan cara lain terhadap objek sengketa yang berpotensi mengakibatkan adanya peralihan hak dan menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
  7. Menghukum untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dari perkara ini kepada Tergugat IV sebagai pihak yang berhak dan berwenang mengeluarkan SKPT dalam setiap proses peralihan hak (lelang) dan yang menjalankan peralihan hak (setelah lelang), agar menunda proses peralihan hak APAPUN terhadap objek sengketa sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap dan mencatatkan perkara ini kedalam buku tanah atas objek sengketa;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak