| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa I. DENDI KUSUMA WARDANA bersama sama dengan Terdakwa II. SATRIO TRI WICAKSONO, Terdakwa III. DEVA ADITYA ATMAJAYA, Terdakwa IV. ANTON RAHARJO, Terdakwa V. WASTOMI RIYAN HIDAYAT, Terdakwa VI. ANDRE KUSWANTO dan Terdakwa VII. AGUS WAHYUDI pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Agustus 2025, atau setidak tiaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di depan Gedung Grahadi Jl. Taman Apsari Kel. Emmong Kaliasin Kec. Genteng Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Setiap Orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sarna dan bersekutu, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--
- Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 Wib di Rel Kereta Api Gadang Malang, Terdakwa I. DENDI KUSUMA WARDANA bersama sama dengan Terdakwa II. SATRIO TRI WICAKSONO, Terdakwa III. DEVA ADITYA ATMAJAYA, Terdakwa IV. ANTON RAHARJO, Terdakwa V. WASTOMI RIYAN HIDAYAT dan Terdakwa VI. ANDRE KUSWANTO berkumpul untuk melakukan aksi copet dikonser NDX di Surabaya dalam rangka Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan Indonesia Ke-80 tanggal 18 Agustus 2025 di depan Gedung Grahadi Jl. Taman Apsari Kel. Emmong Kaliasin Kec. Genteng Kota Surabaya, kemudian para terdakwa berbagi peran sebagi berikut :
- Yang berperan sebagai pengalih perhatian dengan cara mendorong korban yaitu Terdakwa I. DENDI KUSUMA WARDANA, Terdakwa V. WASTOMI RIYAN HIDAYAT dan Terdakwa VI. ANDRE KUSWANTO
- Yang berperan sebagai eksekutor dengan cara mengambil Hanphone dari saku celana korban menggunakan tangan kosong yaitu Terdakwa II. SATRIO TRI WICAKSONO, Terdakwa III. DEVA ADITYA ATMAJAYA,
- Yang berperan sebagai membawa barang yang berhasil diambil yaitu Terdakwa IV. ANTON RAHARJO dan Terdakwa VII. AGUS WAHYUDI
- Bahwa pada pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB para terdakwa berangkat bersama-sama dari malang menuju Surabaya menggunakan mobil rental dan sampai disurabaya sekitar pukul 17.30 Wib lalu para terdakwa berhenti di sekitar daerah didaerah Keputran Surabaya untuk minum arak dan pada pukul 19.30 Wib para terdakwa berangkat menuju tempat konser NDX di Gedung Grahadi Jl. Taman Apsari Kel. Emmong Kaliasin Kec. Genteng Kota Surabaya untuk melakukan aksinya.
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas yang mana para terdakwa yang sebelumnya sudah berbagi peran langsung melancarkan aksinya dan berhasil mengambil Handphone dari saksi MUHAMMAD RAHUL APRILIAWAN berupa 1 (satu) unit HP merk Realme C63 warna biru, selanjutnya setelah para terdakwa setelah berhasil mengambil Handphone tersebut langsung pergi meninggalkan tempat konser NDX dan akan menjual Handphone tersebut ke pasar maling di Malang dengan harga kisaran Rp. 200.000,- (dua raus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa Kemudian anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya yang melaksanakan pengamanan konser NDX didepan Gedung Grahadi Surabaya ada laporan beberapa peserta kehilangan Handphone, lalu anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap saksi, setelah itu anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menemukan mobil yang mencurigakan dan melintas di Jl. Embong Malang Surabaya dan dilakukan pengejaran dan berhasil penangkapan para terdkawa pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 di Taman Apsari jalan Taman Apsari Embong Kaliasin Kec. Genteng Surabaya dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit HP merk Realme C63 warna biru milik saksi MUHAMMAD RAHUL APRILIAWAN dan para terdakwa beserta barang buktinya langsung dibawa ke kantor Polrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan saksi MUHAMMAD RAHUL APRILIAWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 huruf g UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP |