| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 580/Pid.B/2026/PN Sby | 1.ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H. 2.RICO LUIS ANTONIO SINAGA, S.H. |
WIRAWAN Bin TARI SUDARMAN (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 580/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B- 2009/M.5.43/Eku.2/03/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG: PDM-1026/M.5.43/Eku.2/03/2026
KESATU ----------Bahwa Terdakwa WIRAWAN BIN TARI SUDARMAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari di tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah Jl. sidayu, 08/19-B, RT. 08, RW. 03 Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Kota. Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Menjadikan Turut Serta Pada Permainan Judi Sebagai Mata Pencaharian” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------ Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas awalnya Terdakwa WIRAWAN BIN TARI SUDARMAN (Alm) mengakses aplikasi judi online “WIN88” dengan link https://win88blueee.homes yang telah terdaftar dan terinstall atau terpasang pada 1 (satu) Unit Handphone jenis XIAOMI, warna pink, IMEI (slot1): 865689031288180, IMEI (slot2): 865689031288198, Simcard XL, No: 081919996964 milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melakukan login dengan memasukan username sadino55 dan password: wawan@123, selanjutnya Terdakwa memilih menu “DEPOSIT” dengan melakukan deposit dengan jumlah seluruhnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui transfer melalui aplikasi DANA dengan nomor 081919996964 a.n WIRAWAN milik Terdakwa ke Nomor Rekening BCA dengan nomor 7126122704 a.n OKA SAPUTRA, setelah berhasil deposit dan saldo masuk ke aplikasi judi online “WIN88” dengan link https://win88blueee.homes, terdakwa memilih menu “slot” kemudian memilih menu “MAHJONG WINS3” selanjutnya Terdakwa memasang taruhan dengan nominal Rp. 400,-(empat ratus rupiah) lalu menekan tombol spin untuk menentukan 5 (lima) pola gambar yang sama selanjutnya tinggal menunggu hasil permainan, apabila 5 (lima) pola gambar yang sama sesuai dengan gambar yang ditentukan oleh bandar maka Terdakwa mengalami kemenangan dan saldo pada akun judi online “WIN88” dengan link https://win88blueee.homes akan bertambah jika sebaliknya maka saldo pada akun judi online “WIN88” dengan link https://win88blueee.homes akan berkurang. Bahwa Hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira Jam 19.30 WIB saksi ROCHMAN dan Saksi GUNAWAN (yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Sektor Tandes) memperoleh informasi bahwa terdapat tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa WIRAWAN BIN TARI SUDARMAN (Alm) selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam rumah Jl. Sidayu 08/19-B, RT. 08, RW. 03 Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Kota. Surabaya terhadap Terdakwa WIRAWAN BIN TARI SUDARMAN (Alm) ditemukan barang bukti berupa sarana 1 (satu) Unit Handpone jenis XIAOMI, warna pink, IMEI (slot1): 865689031288180, IMEI (slot2): 865689031288198, Simcard XL, No: 081919996964, yang di dalamnya terdapat akun perjudian website WIN88 dengan link https://win88blueee.homes Jenis judi slot dengan username: sedino55 dan password: wawan@123; Bahwa Permainan judi online “WIN88” dengan link https://win88blueee.homes yang dilakukan Terdakwa WIRAWAN BIN TARI SUDARMAN (Alm) tersebut tidak diketahui kemenangannya secara pasti, hanya bergantung pada untung-untungan saja dan tidak mendapat izin dari Pihak berwenang, dimana hasil dari uang kemenangan tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.---------------------------------------------------- ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ----------Bahwa Terdakwa WIRAWAN BIN TARI SUDARMAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari di tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah Jl. sidayu, 08/19-B, RT. 08, RW. 03 Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Kota. Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Menggunakan Kesempatan Main Judi Yang Diadakan Tanpa Izin”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas awalnya Terdakwa WIRAWAN BIN TARI SUDARMAN (Alm) mengakses aplikasi judi online “WIN88” dengan link https://win88blueee.homes yang telah terdaftar dan terinstall atau terpasang pada 1 (satu) Unit Handphone jenis XIAOMI, warna pink, IMEI (slot1): 865689031288180, IMEI (slot2): 865689031288198, Simcard XL, No: 081919996964 milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melakukan login dengan memasukan username sadino55 dan password: wawan@123, selanjutnya Terdakwa memilih menu “DEPOSIT” dengan melakukan deposit dengan jumlah seluruhnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui transfer melalui aplikasi DANA dengan nomor 081919996964 a.n WIRAWAN milik Terdakwa ke Nomor Rekening BCA dengan nomor 7126122704 a.n OKA SAPUTRA, setelah berhasil deposit dan saldo masuk ke aplikasi judi online “WIN88” dengan link https://win88blueee.homes, terdakwa memilih menu “slot” kemudian memilih menu “MAHJONG WINS3” selanjutnya Terdakwa memasang taruhan dengan nominal Rp. 400,-(empat ratus rupiah) lalu menekan tombol spin untuk menentukan 5 (lima) pola gambar yang sama selanjutnya tinggal menunggu hasil permainan, apabila 5 (lima) pola gambar yang sama sesuai dengan gambar yang ditentukan oleh bandar maka Terdakwa mengalami kemenangan dan saldo pada akun judi online “WIN88” dengan link https://win88blueee.homes akan bertambah jika sebaliknya maka saldo pada akun judi online “WIN88” dengan link https://win88blueee.homes akan berkurang. Bahwa Hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira Jam 19.30 WIB saksi ROCHMAN dan Saksi GUNAWAN (yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Sektor Tandes) memperoleh informasi bahwa terdapat tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa WIRAWAN BIN TARI SUDARMAN (Alm) selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam rumah Jl. Sidayu 08/19-B, RT. 08, RW. 03 Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Kota. Surabaya terhadap Terdakwa WIRAWAN BIN TARA SUDARMAN (Alm) ditemukan barang bukti berupa sarana 1 (satu) Unit Handpone jenis XIAOMI, warna pink, IMEI (slot1): 865689031288180, IMEI (slot2): 865689031288198, Simcard XL, No: 081919996964, yang di dalamnya terdapat akun perjudian website WIN88 dengan link https://win88blueee.homes Jenis judi slot dengan username: sedino55 dan password: wawan@123; Bahwa Permainan judi online “WIN88” dengan link https://win88blueee.homes yang dilakukan Terdakwa WIRAWAN BIN TARI SUDARMAN (Alm) tersebut tidak diketahui kemenangannya secara pasti, hanya bergantung pada untung-untungan saja dan tidak mendapat izin dari Pihak berwenang, dimana hasil dari uang kemenangan tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.---------------------------------------------------- ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
