Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby IBNU SUTOPO PT SAWIT KHATULISTIWA PLANTATION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 72/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IBNU SUTOPO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ashirady Syahrir SHIBNU SUTOPO
Termohon
NoNama
1PT SAWIT KHATULISTIWA PLANTATION
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.     Mengabulkan permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;

 

2.     Menyatakan TERMOHON PKPU PT SAWIT KHATULISTIWA PLANTATION, berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;

 

3.     Menunjuk seorang hakim niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU;

 

4.     Mengangkat Saudara :

 

  • MUH. FADLY ZILJALAL, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor: AHU-108AH.04.05-2022, tertanggal 29 Maret 2022, yang beralamat kantor di Graha Mampang Lantai 3, Suite 305, Jalan Mampang Prapatan Raya Kav. 100, , 12760;

 

  • FRANCISE GERAD WIDYARTO, S.H., M.M., CLA., CMC., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor: AHU-369.AH.04.05-2022, tertanggal 26 September 2022, yang beralamat kantor di FGR Law Office Jl. Danau Maninjau Tengah V B3 C1, RT 08/RW 09., Kel. Sawojajar, Kec. Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur; dan

 

  • MUHAMMAD  ARFAH, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor: AHU-197.AH.04.06-2025, tertanggal 18 September 2025, yang beralamat kantor di The H Tower Lt 12 Unit 12-D, Jl. HR Rasuna Said Kav. 20, Karet Kuningan,  Jakarta Selatan;

 

untuk bertindak sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU atau sebagai Tim Kurator apabila sampai diputus pailit;

 

5.   Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan selambat lambatnya pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;

 

6.   Menyatakan bahwa biaya PKPU dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir;

 

7.   Menangguhkan untuk menetapkan biaya perkara sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak