Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk merubah nama dari atas nama TEK HOO menjadi TEGUH ANGGARA, dalam dokumen Tjatatan Sipil Djember Untuk Golongan : Tionghoa.- Kutipan dari Daftar Kelahiran Pokok tahun 1965.- Nomor : Lima puluh, yang dikeluarkan oleh Pegawai luar biasa kesatu Tjatatan Sipil di Djember, tertanggal 05 April 1965;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dan atau/ dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil terkait setelah menerima salinan penetapan ini untuk dibuatkan catatan perubahan nama tersebut pada buku register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku;
|