Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby ENDRO RISKI ERLAZUARDI, S.H., M.H. WILDANUN MUKHALLADUN, S.E. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 56/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-228/M.5.35/Ft.1/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ENDRO RISKI ERLAZUARDI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILDANUN MUKHALLADUN, S.E.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA :

------- Bahwa Terdakwa WILDANUN MUKHALLADUN, S.E. selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya II Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Timur pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa IV Nomor : PENERIMA BANTUAN 0404-Rb.9.4.6/3817 Tanggal 1 Oktober 2024, turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Saksi RISKY PRATAMA selaku Koordinator Kabupaten Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya II Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Timur pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa IV Nomor : PENERIMA BANTUAN 0404-Rb.9.4.6/3810 Tanggal 18 Juli 2024, Saksi AMIN ARIF SANTOSO selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya II Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Timur pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa IV Nomor : PENERIMA BANTUAN 0404-Rb.9.4.6/3815 Tanggal 18 Juli 2024  dan Saksi HERI WAHYUDI  dan Saksi NOER LISAL ANBIYAH, S.T., M.T.  selaku Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 821.20/145/1435.204.3/2024 tanggal 21 Maret 2024  sekalig us Anggota Tim Verifikasi dalam Progam Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa IV Nomor: 1008/KPTS/Rb9/2024 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Tahap XI tanggal 18 Juli 2024, Nomor 1104/KPTS/Rb9/2024 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Tahap XIII tanggal 09 Agustus 2024, Nomor 1298/KPTS/Rb9/2024 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Tahap XIV tanggal 06 September 2024, Nomor 1310.1/KPTS/Rb9/2024 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Tahap XV, tanggal 10 September 2024, Nomor 1544/KPTS/Rb9/2024 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Tahap XIX tanggal 11 Oktober 2024, yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah); pada waktu-waktu antara bulan Mei tahun 2024  sampai dengan Pebruari tahun 2025  atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2025, bertempat di rumah tempat tinggal Terdakwa di Jalan Trunojoyo GG. III/16 B RT 002 RW 002 Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, di beberapa Desa di Kabupaten Sumenep atau di tempat-tempat tertentu dalam Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum telah melakukan pemungutan atau pemotongan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 melalui Usaha Dagang/Toko Bangunan yang melanggar peraturan-peraturan sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

 

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa WILDANUN MUKHALLADUN, S.E.  selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya II Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Timur pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa IV Nomor : PB 0404-Rb.9.4.6/3817 Tanggal 1 Oktober 2024 turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Saksi RISKY PRATAMA selaku Koordinator Kabupaten Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya II Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Timur pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa IV Nomor : PB 0404-Rb.9.4.6/3810 Tanggal 18 Juli 2024, Saksi AMIN ARIF SANTOSO selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya II Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Timur pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa IV Nomor : PB 0404-Rb.9.4.6/3815 Tanggal 18 Juli 2024, Saksi HERI WAHYUDI  dan Saksi NOER LISAL ANBIYAH, S.T., M.T.  selaku Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 821.20/145/1435.204.3/2024 tanggal 21 Maret 2024 yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah;  pada waktu-waktu antara bulan Mei tahun 2024  sampai dengan Pebruari tahun 2025  atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2025, bertempat di rumah tempat tinggal Saksi RISKY PRATAMA di Jalan Trunojoyo GG. III/16 B RT 002 RW 002 Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, di beberapa Desa di Kabupaten Sumenep atau di tempat-tempat tertentu dalam Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,

Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menguntungkan Terdakwa WILDANUN MUKHALLADUN, S.E. sejumlah Rp1.459.000.000,00 (satu milyar empat ratus lima puluh sembilan juta rupiah) dan menguntungkan orang lain

Pihak Dipublikasikan Ya