Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
387/Pid.Sus/2026/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H AKBAR Bin DUL HOLIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 387/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-480/M.5.43/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKBAR Bin DUL HOLIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa AKBAR BIN DUL HOLIK, pada hari Kamis, tanggal 06 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Benteng Gg Benteng Dalam II, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada waktu dan tempat yang sudah tidak dapat diingat kembali setidaknya pada tahun 2024, Terdakwa mengenal Saudara RIZKY (DPO) pada saat Terdakwa bersama-sama nongkrong di Jalan Kalimas Barat Gang 2 No. 4, Rt.002, Rw. 01, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Dalam perkenalan tersebut, Terdakwa membantu Saudara RIZKY (DPO) untuk menjadi kurir/perantara dalam jual beli Narkotika jenis Shabu sebanyak 10 (sepuluh) kali. Selain dengan Saudara RIZKY (DPO) Terdakwa juga menghubungi Saudara DEVANO (DPO) yang merupakan tangan kanan Saudara RIZKY (DPO) apabila ada yang membeli Narkotika jenis Shabu namun Saudara RISKY (DPO) tidak dapat dihubungi. Hingga pada hari Rabu, tanggal 05 November 2025, sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa datang ke Kos milik Saudara RISKY (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Shabu yang akan dititipkan kepada Terdakwa untuk dijual kepada para pembeli. Selanjutnya Terdakwa menerima Narkotika jenis Shabu sebanyak 21 (dua puluh satu) poket dengan rincian :
  • Paket Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) poket;
  • Paket Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) poket;
  • Paket Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) poket.

Selanjutnya Terdakwa membawa pulang Narkotika jenis Shabu tersebut ke Kos Terdakwa dan diedarkan oleh Terdakwa ke tetangga dan teman Terdakwa. Terdakwa berhasil menjual Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) poket, Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) poket, Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) poket. Dengan total uang penjualan sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Keuntungan yang didapat oleh Terdakwa sebagai kurir Narkotika jenis Shabu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk penjualan Narkotika jenis Shabu yang berhasil Terdakwa edarkan;

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 06 November 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, pada saat Terdakwa menunggu Saudara RISKY (DPO) untuk menyerahkan uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu di Kos milik Saudara RISKY (DPO) yang beralamat di Jalan Benteng Gg Benteng Dalam II, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi BAMBANG AGUS TRI WAHYUDI dan Saksi M. VIQRI AMIRULLOH yang merupakan Petugas BNN Kota Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang berupa 1 (satu) klip plastic bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,076 gram, 1 (satu) klip plastic bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,047 gram, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 12C warna biru dengan nomor 082260246168 dan 1 (satu) buah kartu Tahapan Xpresi BCA dengan nomor kartu : 6019005086999641. Kemudian Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Kota Surabaya untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 06 November 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastic bening berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,076 gram, 1 (satu) klip plastic bening berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,047 gram dengan total keseluruhan ± 0,123 gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik POLDA Jawa Timur NO. LAB.: 10533/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md atas nama Terdakwa AKBAR BIN DUL HOLIK. Dengan kesimpulan:
  • Barang bukti Nomor :
  • 32751/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,076 gram;
  • 32752/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,047 gram;

Adalah positif  Narkotika dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa AKBAR BIN DUL HOLIK, pada hari Kamis, tanggal 06 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Benteng Gg Benteng Dalam II, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Kamis, tanggal 06 November 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, pada saat Terdakwa menunggu Saudara RISKY (DPO) untuk menyerahkan uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu di Kos milik Saudara RISKY (DPO) yang beralamat di Jalan Benteng Gg Benteng Dalam II, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi BAMBANG AGUS TRI WAHYUDI dan Saksi M. VIQRI AMIRULLOH yang merupakan Petugas BNN Kota Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang berupa 1 (satu) klip plastic bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,076 gram, 1 (satu) klip plastic bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,047 gram, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 12C warna biru dengan nomor 082260246168 dan 1 (satu) buah kartu Tahapan Xpresi BCA dengan nomor kartu : 6019005086999641. Kemudian Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Kota Surabaya untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 06 November 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastic bening berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,076 gram, 1 (satu) klip plastic bening berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,047 gram dengan total keseluruhan ± 0,123 gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik POLDA Jawa Timur NO. LAB.: 10533/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md atas nama Terdakwa AKBAR BIN DUL HOLIK. Dengan kesimpulan:
  • Barang bukti Nomor :
  • 32751/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,076 gram;
  • 32752/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,047 gram;

Adalah positif  Narkotika dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

-------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya