Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat PARA TERGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga surat-surat berupa:
- Kutipan Risalah Lelang Nomor: 291/45/2020, tanggal 17 Maret 2023;
- Surat Keterangan Lunas nomor 0001654DK/AK2/2020;
- Surat Roya Hak Tanggungan, nomor 0001655DK/AK2/2020;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 563; dan
- Sertifikat Hak Milik Nomor 564;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melanggar hukum kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan tidak sah dan berharga sita atas 2 (dua) objek a quo yang terletak di Jalan Kupang Indah 10/31, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis (dahulu Kecamatan Karangpilang), Kota Surabaya, yakni:
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya beserta turutan-turutan yang berada diatasnya dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor 563, Surat Ukur Sementara tanggal 2 Agustus 1983 No. 4647, dengan luas 270 m2 (Dua Ratus Tujuh Puluh meter persegi), atas nama pemegang hak DANIEL STEVEN TJANDRAKUSUMA (in casu TURUT TERGUGAT III), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Raya Kupang Indah X Surabaya
- Sebelah Barat : Selokan/Saluran air
- Sebelah Selatan : Selokan/Saluran air
- Sebelah Timur : Rumah Kupang Indah X No. 31-A, Surabaya/SHM No. 564
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya beserta turutan-turutan yang berada diatasnya dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor 564, Gambar Situasi tanggal 21 September 1987 No. 5828 dengan luas 543 m2 (Lima Ratus Empat Puluh Tiga meter persegi), atas nama pemegang hak DANIEL STEVEN TJANDRAKUSUMA (in casu TURUT TERGUGAT III), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Raya Kupang Indah X Surabaya
- Sebelah Barat : Rumah Kupang Indah X No. 31-B, Surabaya/SHM No. 563
- Sebelah Selatan : Selokan/Saluran air
- Sebelah Timur : Jalan Raya Kupang Indah XVI Surabaya
Sebagaimana yang telah diajukan TERGUGAT II dalam Perkara Nomor: 361/Pdt.G/2019/PN.Sby;
- Memerintahkan PENGGUGAT dapat melakukan pengurusan administrasi balik nama pada Kantor TURUT TERGUGAT II dari yang semula atas nama TURUT TERGUGAT III menjadi atas nama PENGGUGAT tanpa adanya gangguan blokir dan/atau sita dan/atau bentuk hambatan lainnya atas 2 (dua) objek a quo yang terletak di Jalan Kupang Indah 10/31, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis (dahulu Kecamatan Karangpilang), Kota Surabaya, yakni:
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya beserta turutan-turutan yang berada diatasnya dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor 563, Surat Ukur Sementara tanggal 2 Agustus 1983 No. 4647, dengan luas 270 m2 (Dua Ratus Tujuh Puluh meter persegi), atas nama pemegang hak DANIEL STEVEN TJANDRAKUSUMA (in casu TURUT TERGUGAT III), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Raya Kupang Indah X Surabaya
- Sebelah Barat : Selokan/Saluran air
- Sebelah Selatan : Selokan/Saluran air
- Sebelah Timur : Rumah Kupang Indah X No. 31-A, Surabaya/SHM No. 564
- Sebidang tanah dan bangunan diatasnya beserta turutan-turutan yang berada diatasnya dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor 564, Gambar Situasi tanggal 21 September 1987 No. 5828 dengan luas 543 m2 (Lima Ratus Empat Puluh Tiga meter persegi), atas nama pemegang hak DANIEL STEVEN TJANDRAKUSUMA (in casu TURUT TERGUGAT III), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Raya Kupang Indah X Surabaya
- Sebelah Barat : Rumah Kupang Indah X No. 31-B, Surabaya/SHM No. 563
- Sebelah Selatan : Selokan/Saluran air
- Sebelah Timur : Jalan Raya Kupang Indah XVI Surabaya
Seketika dan sekaligus terhitung sejak putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengganti kerugian materiil dan kerugian immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT yang jika PENGGUGAT taksir dengan nilai uang kerugian tersebut yakni sejumlah Rp1,- (Satu Rupiah), kerugian mana yang harus dibayar PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng, seketika, tunai dan sekaligus sejak putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
- Menyatakan putusan perkara ini berlaku serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) sehingga putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali yang diajukan oleh PARA TERGUGAT maupun PARA TURUT TERGUGAT; dan
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
|