Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
354/Pdt.Bth/2026/PN Sby David Hariono 1.Sugiarto Johanes
2.PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 354/Pdt.Bth/2026/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 28 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1David Hariono
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sugiarto Johanes
2PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan yang beritikad baik;
  3. Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1122 seluas 128 m?2; atas nama David Hariono yang terletak di Royal Residence Cluster Harewood Blok B09 No.177, Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya;
  4. Menyatakan pelaksanaan lelang terhadap objek sengketa sebagaimana Risalah Lelang No.895/45/2022 tanggal 24 Juni 2022 yang dilakukan oleh Terlawan Eksekusi II melalui Terlawan Eksekusi III adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  5. Menyatakan Risalah Lelang No.895/45/2022 tanggal 24 Juni 2022 tidak sah dan batal demi hukum;
  6. Menyatakan Para Terlawan Eksekusi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  7. Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya No.28/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Sby tanggal 11 Maret 2026 sepanjang mengenai objek sengketa;
  8. Menghukum Para Terlawan Eksekusi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
  10. Menghukum Para Terlawan Eksekusi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak