| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 21 Jan. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
79/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Senin, 19 Jan. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | EFFENDI PUDJIHARTONO |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ADI KUSUMA WARDHANA, S.H. | EFFENDI PUDJIHARTONO |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KOTA SURABAYA | | 2 | PT. BANK PAN INDONESIA Tbk. (PT.BANK PANIN Tbk.) KCU SURABAYA |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA SURABAYA I |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Surat yang dikeluarkan oleh Tergugat I berupa Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor: JL-4663/2/KNL.1001/2025 tanggal 13 November 2025 dan Surat dari Tergugat II dengan No. 6636/SUR/EXT/2025 tanggal 11 Desember 2015 dengan Perihal: Pemberitahuan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tersebut Cacat Hukum dan tidak dapat untuk dilaksanakan;
- Menyatakan berada dalam status quo kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun yang bertentangan dengan kepentingan hukum Penggugat, hingga perkara a quo mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil dan kerugian inmateril yang dialami oleh Penggugat dengan total sebesar Rp.9.500.000.000,- (sembilan milyar lima ratus juta rupiah) secara seketika semenjak Putusan ini dibacakan;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) perminggu apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik perlawanan, banding, maupun kasasi yang dilakukan oleh Para Tergugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |