Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
334/Pid.B/2026/PN Sby RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. ABD. ROHIM BIN WARDI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 334/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1404/M.5.43/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RENANDA KUSUMASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. ROHIM BIN WARDI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa ABD. ROHIM Bin WARDI (Alm) pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Warkop Bejo yang berada di Jalan Endrosono, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 November 2025 sekitar jam 06.30 WIB terdakwa ABD. ROHIM Bin WARDI (Alm) yang pada saat itu sedang berada di Wonosari Gang Jambu Nomor 59, Kota Surabaya dimana pada saat itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa oleh Petugas Kepolisian dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A-54 warna biru, dengan Nomor SIM 082229881066, dengan Nomor IMEI 1 860650059963018, dengan Nomor IMEI 2 860650059963000 yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa, dan dilakukan penggeledahan terhadap handphone milik terdakwa dan ditemukan riwayat terakhir permainan judi jenis Olympus yang dimainkan oleh terdakwa pada situs HIGH DOMINO pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar jam 15.00 WIB di Warkop Bejo yang berada di Jalan Endrosono, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
  • Bahwa cara terdakwa dalam melakukan perjudian jenis Olympus tersebut yaitu terdakwa menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A-54 warna biru, dengan Nomor SIM 082229881066, dengan Nomor IMEI 1 860650059963018, dengan Nomor IMEI 2 860650059963000 milik terdakwa dan membuat akun pada situs HIGH DOMINO dengan ID 4100892 dan password: David Davidov, selanjutnya terdakwa membeli Chip 1 B (billion) sebesar Rp 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) untuk taruhan, setelah itu terdakwa memilih permainan jenis Olympus dengan mempertaruhkan Chip tersebut sebesar 1 M atau 2 M, apabila dalam permainan tersebut terdakwa mendapatkan jumlah gambar yang sama (sketer), maka terdakwa akan mendapatkan kemenangan dan uang kemenangan ditransfer oleh bandar judi, namun apabila gambar yang keluar tidak sama maka terdakwa dinyatakan kalah sesuai dengan nominal yang ditaruhkan.
  • Bahwa terdakwa melakukan permainan judi tersebut untuk mendapat keuntungan berdasarkan peruntungan belaka dengan tujuan untuk mencari tambahan penghasilan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan permainan judi.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa ABD. ROHIM Bin WARDI (Alm) pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Warkop Bejo yang berada di Jalan Endrosono, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 November 2025 sekitar jam 06.30 WIB saksi ANDI SETIAWAN dan saksi RENDY KURNIAWAN selaku Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa ABD. ROHIM Bin WARDI (Alm) yang pada saat itu sedang berada di Wonosari Gang Jambu Nomor 59, Kota Surabaya, dimana pada saat dilakukan introgasi dan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A-54 warna biru, dengan Nomor SIM 082229881066, dengan Nomor IMEI 1 860650059963018, dengan Nomor IMEI 2 860650059963000 yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa, dan dilakukan penggeledahan terhadap handphone milik terdakwa dan ditemukan riwayat terakhir permainan judi jenis Olympus.
  • Bahwa setelah dilakukan introrasi kepada terdakwa, terdakwa terakhir kali melakukan permainan judi pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekitar jam 15.00 WIB pada saat terdakwa berada di Warkop Bejo yang berada di Jalan Endrosono, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya dan cara terdakwa dalam melakukan perjudian jenis Olympus tersebut yaitu terdakwa menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A-54 warna biru, dengan Nomor SIM 082229881066, dengan Nomor IMEI 1 860650059963018, dengan Nomor IMEI 2 860650059963000 milik terdakwa dan membuat akun pada situs HIGH DOMINO dengan ID 4100892 dan password: David Davidov, selanjutnya terdakwa membeli Chip 1 B (billion) sebesar Rp 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) untuk taruhan, setelah itu terdakwa memilih permainan jenis Olympus dengan mempertaruhkan Chip tersebut sebesar 1 M atau 2 M, apabila dalam permainan tersebut terdakwa mendapatkan jumlah gambar yang sama (sketer), maka terdakwa akan mendapatkan kemenangan dan uang kemenangan ditransfer oleh bandar judi, namun apabila gambar yang keluar tidak sama maka terdakwa dinyatakan kalah sesuai dengan nominal yang ditaruhkan.
  • Bahwa terdakwa berperan sebagai pemain dalam permainan judi tersebut.
  • Bahwa terdakwa dalam menggunakan kesempatan main judi tersebut untuk mendapat keuntungan berdasarkan peruntungan belaka dengan tujuan untuk mencari tambahan penghasilan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan permainan judi.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya