| Dakwaan |
Bahwa terdakwa I. SHOLIHUDDIN dan terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 bertempat di D’CoffeCup Jln. Raya Prapen No. 335 Sidosermo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa I. SHOLIHUDDIN adalah mahasiswa Fakultas Agama Islam Semester 4 dl Universitas Muhammadiyah Surabaya Jl. Raya Sutorejo No. 59 Kec. Mulyorejo Surabaya dan terdakwa I. SHOLIHUDDIN mengenal terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO sejak tahun 2024 dalam hubungan pertemanan.
- Bahwa pada bulan Februari 2025 terdakwa I. SHOLIHUDDIN bergabung dengan Organisasi FGR (Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi) dengan Jumlah anggota awalnya 10 (sepuluh) orang namun sekarang hanya 2 (dua) orang yaitu terdakwa I. SHOLIHUDDIN dan terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO dan struktur organisasi tersebut tidak ada.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 terdakwa I. SHOLIHUDDIN mendapatkan informasi dari terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO bahwa H. ARIES AGUNG PEAWAI, S.STP., M.M yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan Prov Jatim telah melakukan perselingkuhan dan mencederai instansi Dinas Pendidikan Jatim.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 terdakwa I. SHOLIHUDDIN mewakili Organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi telah membuat dan menandatangani serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Giat Demonstari Nomor: 221/FGR/07/2025 ke Dinas Pendidikan Prov Jatim Jl. Genteng Kali No. 33 Kec. Genteng Kota Surabaya perihal akan melaksanakan aksi Demonstasi pada Hari Senin tanggal 21 Juli 2025 di Kantor Dinas Pendidikan Prov Jatim.
- Bahwa dalam surat tersebut terdakwa I. SHOLIHUDDIN dan organisasi FGR akan melaksanakan aksi demonstarsi pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 di Kantor Dinas Pendidikan Prov Jatim dengan menyuarakan 4 tuntutan kepada H. ARIES AGUNG PEAWAI, S.STP., M.M (Kepala Dinas Pendidikan Prov Jatim) yaitu :
- Menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan ARIES AGUNG PEAWAI Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur sebagai TERSANGKA kasus Dana hibah pengadaan barang/jasa;
- Menuntut ARIES AGUNG PEAWAI harus bertanggung jawab atas penyelewengan Dana hibah pengadaan barang/jasa;
- Meminta BKD Jatim harus segera memberikan sanksi tegas kepada ARIES AGUNG PEAWAI Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur terkait kasus perselingkuhan;
- Menuntut Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur ARIES AGUNG PEAWAI, S.STP., M.M. untuk mengklarifikasi kepada masyarakat perihal dugaan perselingkuhan dirinya yang telah mencederai instansi Dinas Pendidikan Jawa Timur.
- Bahwa sebenarnya tidak ada masa aksi dari masyarakat dan hanya ada 20 (dua puluh) masa aksi dari mahasiswa yang bersedia untuk melaksanakan aksi demonstarsi pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 di Kantor Dinas Pendidikan Prov Jatim.
- Bahwa setelah terdakwa SHOLIHUDDIN berhasil mengirimkan surat tersebut, H. ARIES AGUNG PEAWAI, S. STP., MM. berkomunikasi dengan ANDI BASO atau nama lain BASO JUHEMAN, SP, SH (saksi) merupakan Saudara atau keponakan dari Saiudara ARIES AGUNG PEAWAI, S.STP., M.M. yang di mintai tolong selanjutnya ANDI BASO menghubungi ZULFAHRY ABUHASMY als HENDRA adalah merupakan Mahasiswa di Universitas 17 Agustus merupakan yunior dari H. ARIES AGUNG PEAWAI, S. STP., MM, IQBAL als IWAN untuk menghubungi Aliansi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 14.45 Wib terdakwa I. SHOLIHUDDIN dihubungi melalui WhatsApp dengan Nomor 087788260976 oleh orang yang mengaku bernama HENDRA (saksi ZULFAHRY ABUHASMY als HENDRA) dari Dinas Pendidikan Prov Jatim ke WhatApp 088994534027 milik Organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi.
- Bahwa dalam komunikasi tersebut terdakwa I. SHOLIHUDDIN meminta uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada saksi ZULFAHRY ABUHASMY als HENDRA agar Organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi tidak melaksanakan aksi Demonstasi dan melakukan take down terhadap berita / isu yang sudah di sebarkan di beberapa akun media sosial tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB ANDI BASO mentransfer uang milik H. ARIES AGUNG PEAWAI, S. STP., MM. ke rekening BCA milik M. IQBAL ASMI Als IWAN dengan Nomor Rekening: 4631969458 an. M. IQBAL A sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan pada pukul 22.00 WIB M. IQBAL ASMI Als IWAN kembali ditransfer uang milik H. ARIES AGUNG PEAWAI, S. STP., MM. oleh ANDI BASO ke rekening BCA M. IQBAL ASMI Als IWAN dengan Nomor Rekening: 4631969458 an. M. IQBAL A sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehingga total uang yang telah diterima oleh M. IQBAL ASMI Als IWAN sejumlah Rp.20.050.000,- (dua puluh juta lima puluh ribu rupiah) untuk diberikan kepada terdakwa I. SHOLIHUDDIN dan terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO.
- Bahwa kemudian terdakwa I. SHOLIHUDDIN dan saksi ZULFAHRY ABUHASMY als HENDRA sepakat untuk bertemu di D'coffee cup di Jl. Raya Prapen No. 335 Kel. Sidosermo Kec. Wonocolo Kota Surabaya pada pukul 21.00 Wib.
- Bahwa sekira pukul 22.45 terdakwa I. SHOLIHUDDIN sampai di parkiran D'coffee cup bersama terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO dan menghubungi HENDRA untuk menemui di parkiran, selanjutnya saksi ZULFAHRY ABUHASMY als HENDRA menyerahkan uang cash kepada terdakwa I. SHOLIHUDDIN sebesar Rp.20.050.000,- (dua puluh juta lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terkait dengan isu perselingkuhan tersebut terdakwa I. SHOLIHUDDIN diberitahu oleh terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO dan mengenai penyelewengan dana hibah terdakwa I. SHOLIHUDDIN mengetahuinya dari media sosial tapi terdakwa I. SHOLIHUDDIN belum memastikan kebenaran terkait dengan kedua informasi tersebut namun secara fakta terhadap berita tersebut adalah belum tentu kebenarannya.
- Bahwa rencana aksi demonstrasi di Kantor Dinas Pendidikan Prov Jatim pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 tersebut tidak akan dilakukan karena pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sudah ada koordinasi/komunikasi dengan HENDRA (orang yang mengaku dari Dinas Pendidikan Jatim)yang ingin meredam aksi tersebut.
- Bahwa terdakwa I. SHOLIHUDDIN dan terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO mempunyai niat atau ide untuk mengirimkan surat Pemberitahuan Giat Demonstari Nomor: 221/FGR/07/2025 ke Dinas Pendidikan Prov Jatim yang bersisi tuntutan yang akan disuarakan tersebut dengan maksud dan tujuan yang bersisi tuntutan yang akan disuarakan tersebut untuk mencari keuantungan / keuangan terkait pemberitaan yang belum tentu kebenarannya.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I. SHOLIHUDDIN dan terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO mengirimkan Surat Pemberitahuan Giat Demonstari yang berisi tuntutan kepada H. ARIES AGUNG PEAWAI, S.STP., M.M. (Kepala Dinas Pendidikan Prov Jatim) dan akan melakukan aksi demonstasi serta telah menyebarkan isu yang tidak benar ke media sosial supaya memberikan rasa takut kepada H. ARIES AGUNG PEAWAI, S.STP., M.M. (Kepala Dinas Pendidikan Prov Jatim) dengan adanya berita tersebut, sehingga H. ARIES AGUNG PEAWAI, S.STP., M.M. meminta tolong kepada terdakwa I. SHOLIHUDDIN untuk membatalkan aksi demonstrasi serta meng take down isu tidak benar yang sudah disebarkan ke media sosial.
- Bahwa atas kejadian tersebut korban H. ARIES AGUNG PEAWAI, S.STP., M.M. (Kepala Dinas Pendidikan Prov Jatim) mengalami kerugian sebesar Rp.20.050.000,- (dua puluh juta lima puluh ribu rupiah) dan psikis H. ARIES AGUNG PEAWAI, S.STP., M.M. (Kepala Dinas Pendidikan Prov Jatim) juga terganggu serta ketakutan akibat dari perbuatan para terdakwa dan juga dapat merugikan pihak lain atas fitnah tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I. SHOLIHUDDIN dan terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO yang akan melakukan aksi demonstrasi atau unjukrasa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 di Kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur demi terkait dengan dana hibah pengadaan barang dan jasa di Tahun 2017 dan terkait perselingkuhan akhirnya saksi korban melaporkan ke Polda Jatim karena merasa psikis terganggu dengan perbuatan terdakwa I. SHOLIHUDDIN dan terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO karena bisa merugikan pihak lain atau luar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa I. SHOLIHUDDIN dan terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 bertempat di D’CoffeCup Jln. Raya Prapen No. 335 Sidosermo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa I. SHOLIHUDDIN adalah mahasiswa Fakultas Agama Islam Semester 4 dl Universitas Muhammadiyah Surabaya Jl. Raya Sutorejo No. 59 Kec. Mulyorejo Surabaya dan terdakwa I. SHOLIHUDDIN mengenal terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO sejak tahun 2024 dalam hubungan pertemanan.
- Bahwa pada bulan Februari 2025 terdakwa I. SHOLIHUDDIN bergabung dengan Organisasi FGR (Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi) dengan Jumlah anggota awalnya 10 (sepuluh) orang namun sekarang hanya 2 (dua) orang yaitu terdakwa I. SHOLIHUDDIN dan terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO dan struktur organisasi tersebut tidak ada.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 terdakwa I. SHOLIHUDDIN mendapatkan informasi dari terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO bahwa H. ARIES AGUNG PEAWAI, S.STP., M.M yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan Prov Jatim telah melakukan perselingkuhan dan mencederai instansi Dinas Pendidikan Jatim.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 terdakwa I. SHOLIHUDDIN mewakili Organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi telah membuat dan menandatangani serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Giat Demonstari Nomor: 221/FGR/07/2025 ke Dinas Pendidikan Prov Jatim Jl. Genteng Kali No. 33 Kec. Genteng Kota Surabaya perihal akan melaksanakan aksi Demonstasi pada Hari Senin tanggal 21 Juli 2025 di Kantor Dinas Pendidikan Prov Jatim.
- Bahwa dalam surat tersebut terdakwa I. SHOLIHUDDIN dan organisasi FGR akan melaksanakan aksi demonstarsi pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 di Kantor Dinas Pendidikan Prov Jatim dengan menyuarakan 4 tuntutan kepada H. ARIES AGUNG PEAWAI, S.STP., M.M (Kepala Dinas Pendidikan Prov Jatim) yaitu :
- Menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan ARIES AGUNG PEAWAI Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur sebagai TERSANGKA kasus Dana hibah pengadaan barang/jasa;
- Menuntut ARIES AGUNG PEAWAI harus bertanggung jawab atas penyelewengan Dana hibah pengadaan barang/jasa;
- Meminta BKD Jatim harus segera memberikan sanksi tegas kepada ARIES AGUNG PEAWAI Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur terkait kasus perselingkuhan;
- Menuntut Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur ARIES AGUNG PEAWAI, S.STP., M.M. untuk mengklarifikasi kepada masyarakat perihal dugaan perselingkuhan dirinya yang telah mencederai instansi Dinas Pendidikan Jawa Timur.
- Bahwa sebenarnya tidak ada masa aksi dari masyarakat dan hanya ada 20 (dua puluh) masa aksi dari mahasiswa yang bersedia untuk melaksanakan aksi demonstarsi pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 di Kantor Dinas Pendidikan Prov Jatim.
- Bahwa setelah terdakwa SHOLIHUDDIN berhasil mengirimkan surat tersebut, H. ARIES AGUNG PEAWAI, S. STP., MM. berkomunikasi dengan ANDI BASO atau nama lain BASO JUHEMAN, SP, SH (saksi) merupakan Saudara atau keponakan dari Saiudara ARIES AGUNG PEAWAI, S.STP., M.M. yang di mintai tolong selanjutnya ANDI BASO menghubungi ZULFAHRY ABUHASMY als HENDRA adalah merupakan Mahasiswa di Universitas 17 Agustus merupakan yunior dari H. ARIES AGUNG PEAWAI, S. STP., MM, IQBAL als IWAN untuk menghubungi Aliansi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 14.45 Wib terdakwa I. SHOLIHUDDIN dihubungi melalui WhatsApp dengan Nomor 087788260976 oleh orang yang mengaku bernama HENDRA (saksi ZULFAHRY ABUHASMY als HENDRA) dari Dinas Pendidikan Prov Jatim ke WhatApp 088994534027 milik Organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi.
- Bahwa dalam komunikasi tersebut terdakwa I. SHOLIHUDDIN meminta uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada saksi ZULFAHRY ABUHASMY als HENDRA agar Organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi tidak melaksanakan aksi Demonstasi dan melakukan take down terhadap berita / isu yang sudah di sebarkan di beberapa akun media sosial tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB ANDI BASO mentransfer uang milik H. ARIES AGUNG PEAWAI, S. STP., MM. ke rekening BCA milik M. IQBAL ASMI Als IWAN dengan Nomor Rekening: 4631969458 an. M. IQBAL A sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan pada pukul 22.00 WIB M. IQBAL ASMI Als IWAN kembali ditransfer uang milik H. ARIES AGUNG PEAWAI, S. STP., MM. oleh ANDI BASO ke rekening BCA M. IQBAL ASMI Als IWAN dengan Nomor Rekening: 4631969458 an. M. IQBAL A sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehingga total uang yang telah diterima oleh M. IQBAL ASMI Als IWAN sejumlah Rp.20.050.000,- (dua puluh juta lima puluh ribu rupiah) untuk diberikan kepada terdakwa I. SHOLIHUDDIN dan terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO.
- Bahwa kemudian terdakwa I. SHOLIHUDDIN dan saksi ZULFAHRY ABUHASMY als HENDRA sepakat untuk bertemu di D'coffee cup di Jl. Raya Prapen No. 335 Kel. Sidosermo Kec. Wonocolo Kota Surabaya pada pukul 21.00 Wib.
- Bahwa sekira pukul 22.45 terdakwa I. SHOLIHUDDIN sampai di parkiran D'coffee cup bersama terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO dan menghubungi HENDRA untuk menemui di parkiran, selanjutnya saksi ZULFAHRY ABUHASMY als HENDRA menyerahkan uang cash kepada terdakwa I. SHOLIHUDDIN sebesar Rp.20.050.000,- (dua puluh juta lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terkait dengan isu perselingkuhan tersebut terdakwa I. SHOLIHUDDIN diberitahu oleh terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO dan mengenai penyelewengan dana hibah terdakwa I. SHOLIHUDDIN mengetahuinya dari media sosial tapi terdakwa I. SHOLIHUDDIN belum memastikan kebenaran terkait dengan kedua informasi tersebut namun secara fakta terhadap berita tersebut adalah belum tentu kebenarannya.
- Bahwa rencana aksi demonstrasi di Kantor Dinas Pendidikan Prov Jatim pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 tersebut tidak akan dilakukan karena pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sudah ada koordinasi/komunikasi dengan HENDRA (orang yang mengaku dari Dinas Pendidikan Jatim)yang ingin meredam aksi tersebut.
- Bahwa terdakwa I. SHOLIHUDDIN dan terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO mempunyai niat atau ide untuk mengirimkan surat Pemberitahuan Giat Demonstari Nomor: 221/FGR/07/2025 ke Dinas Pendidikan Prov Jatim yang bersisi tuntutan yang akan disuarakan tersebut dengan maksud dan tujuan yang bersisi tuntutan yang akan disuarakan tersebut untuk mencari keuantungan / keuangan terkait pemberitaan yang belum tentu kebenarannya.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I. SHOLIHUDDIN dan terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO mengirimkan Surat Pemberitahuan Giat Demonstari yang berisi tuntutan kepada H. ARIES AGUNG PEAWAI, S.STP., M.M. (Kepala Dinas Pendidikan Prov Jatim) dan akan melakukan aksi demonstasi serta telah menyebarkan isu yang tidak benar ke media sosial supaya memberikan rasa takut kepada H. ARIES AGUNG PEAWAI, S.STP., M.M. (Kepala Dinas Pendidikan Prov Jatim) dengan adanya berita tersebut, sehingga H. ARIES AGUNG PEAWAI, S.STP., M.M. meminta tolong kepada terdakwa I. SHOLIHUDDIN untuk membatalkan aksi demonstrasi serta meng take down isu tidak benar yang sudah disebarkan ke media sosial.
- Bahwa atas kejadian tersebut korban H. ARIES AGUNG PEAWAI, S.STP., M.M. (Kepala Dinas Pendidikan Prov Jatim) mengalami kerugian sebesar Rp.20.050.000,- (dua puluh juta lima puluh ribu rupiah) dan psikis H. ARIES AGUNG PEAWAI, S.STP., M.M. (Kepala Dinas Pendidikan Prov Jatim) juga terganggu serta ketakutan akibat dari perbuatan para terdakwa dan juga dapat merugikan pihak lain atas fitnah tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I. SHOLIHUDDIN dan terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO yang akan melakukan aksi demonstrasi atau unjukrasa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 di Kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur demi terkait dengan dana hibah pengadaan barang dan jasa di Tahun 2017 dan terkait perselingkuhan akhirnya saksi korban melaporkan ke Polda Jatim karena merasa psikis terganggu dengan perbuatan terdakwa I. SHOLIHUDDIN dan terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO karena bisa merugikan pihak lain atau luar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
Atau
Ketiga :
Bahwa terdakwa I. SHOLIHUDDIN dan terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 bertempat di D’CoffeCup Jln. Raya Prapen No. 335 Sidosermo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seorang, dengan menuduh sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa I. SHOLIHUDDIN adalah mahasiswa Fakultas Agama Islam Semester 4 dl Universitas Muhammadiyah Surabaya Jl. Raya Sutorejo No. 59 Kec. Mulyorejo Surabaya dan terdakwa I. SHOLIHUDDIN mengenal terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO sejak tahun 2024 dalam hubungan pertemanan.
- Bahwa pada bulan Februari 2025 terdakwa I. SHOLIHUDDIN bergabung dengan Organisasi FGR (Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi) dengan Jumlah anggota awalnya 10 (sepuluh) orang namun sekarang hanya 2 (dua) orang yaitu terdakwa I. SHOLIHUDDIN dan terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO dan struktur organisasi tersebut tidak ada.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 terdakwa I. SHOLIHUDDIN mendapatkan informasi dari terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO bahwa H. ARIES AGUNG PEAWAI, S.STP., M.M yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan Prov Jatim telah melakukan perselingkuhan dan mencederai instansi Dinas Pendidikan Jatim.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 terdakwa I. SHOLIHUDDIN mewakili Organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi telah membuat dan menandatangani serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Giat Demonstari Nomor: 221/FGR/07/2025 ke Dinas Pendidikan Prov Jatim Jl. Genteng Kali No. 33 Kec. Genteng Kota Surabaya perihal akan melaksanakan aksi Demonstasi pada Hari Senin tanggal 21 Juli 2025 di Kantor Dinas Pendidikan Prov Jatim.
- Bahwa dalam surat tersebut terdakwa I. SHOLIHUDDIN dan organisasi FGR akan melaksanakan aksi demonstarsi pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 di Kantor Dinas Pendidikan Prov Jatim dengan menyuarakan 4 tuntutan kepada H. ARIES AGUNG PEAWAI, S.STP., M.M (Kepala Dinas Pendidikan Prov Jatim) yaitu :
- Menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan ARIES AGUNG PEAWAI Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur sebagai TERSANGKA kasus Dana hibah pengadaan barang/jasa;
- Menuntut ARIES AGUNG PEAWAI harus bertanggung jawab atas penyelewengan Dana hibah pengadaan barang/jasa;
- Meminta BKD Jatim harus segera memberikan sanksi tegas kepada ARIES AGUNG PEAWAI Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur terkait kasus perselingkuhan;
- Menuntut Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur ARIES AGUNG PEAWAI, S.STP., M.M. untuk mengklarifikasi kepada masyarakat perihal dugaan perselingkuhan dirinya yang telah mencederai instansi Dinas Pendidikan Jawa Timur.
- Bahwa sebenarnya tidak ada masa aksi dari masyarakat dan hanya ada 20 (dua puluh) masa aksi dari mahasiswa yang bersedia untuk melaksanakan aksi demonstarsi pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 di Kantor Dinas Pendidikan Prov Jatim.
- Bahwa setelah terdakwa SHOLIHUDDIN berhasil mengirimkan surat tersebut, H. ARIES AGUNG PEAWAI, S. STP., MM. berkomunikasi dengan ANDI BASO atau nama lain BASO JUHEMAN, SP, SH (saksi) merupakan Saudara atau keponakan dari Saiudara ARIES AGUNG PEAWAI, S.STP., M.M. yang di mintai tolong selanjutnya ANDI BASO menghubungi ZULFAHRY ABUHASMY als HENDRA adalah merupakan Mahasiswa di Universitas 17 Agustus merupakan yunior dari H. ARIES AGUNG PEAWAI, S. STP., MM, IQBAL als IWAN untuk menghubungi Aliansi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 14.45 Wib terdakwa I. SHOLIHUDDIN dihubungi melalui WhatsApp dengan Nomor 087788260976 oleh orang yang mengaku bernama HENDRA (saksi ZULFAHRY ABUHASMY als HENDRA) dari Dinas Pendidikan Prov Jatim ke WhatApp 088994534027 milik Organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi.
- Bahwa dalam komunikasi tersebut terdakwa I. SHOLIHUDDIN meminta uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada saksi ZULFAHRY ABUHASMY als HENDRA agar Organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi tidak melaksanakan aksi Demonstasi dan melakukan take down terhadap berita / isu yang sudah di sebarkan di beberapa akun media sosial tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB ANDI BASO mentransfer uang milik H. ARIES AGUNG PEAWAI, S. STP., MM. ke rekening BCA milik M. IQBAL ASMI Als IWAN dengan Nomor Rekening: 4631969458 an. M. IQBAL A sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan pada pukul 22.00 WIB M. IQBAL ASMI Als IWAN kembali ditransfer uang milik H. ARIES AGUNG PEAWAI, S. STP., MM. oleh ANDI BASO ke rekening BCA M. IQBAL ASMI Als IWAN dengan Nomor Rekening: 4631969458 an. M. IQBAL A sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehingga total uang yang telah diterima oleh M. IQBAL ASMI Als IWAN sejumlah Rp.20.050.000,- (dua puluh juta lima puluh ribu rupiah) untuk diberikan kepada terdakwa I. SHOLIHUDDIN dan terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO.
- Bahwa kemudian terdakwa I. SHOLIHUDDIN dan saksi ZULFAHRY ABUHASMY als HENDRA sepakat untuk bertemu di D'coffee cup di Jl. Raya Prapen No. 335 Kel. Sidosermo Kec. Wonocolo Kota Surabaya pada pukul 21.00 Wib.
- Bahwa sekira pukul 22.45 terdakwa I. SHOLIHUDDIN sampai di parkiran D'coffee cup bersama terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO dan menghubungi HENDRA untuk menemui di parkiran, selanjutnya saksi ZULFAHRY ABUHASMY als HENDRA menyerahkan uang cash kepada terdakwa I. SHOLIHUDDIN sebesar Rp.20.050.000,- (dua puluh juta lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terkait dengan isu perselingkuhan tersebut terdakwa I. SHOLIHUDDIN diberitahu oleh terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO dan mengenai penyelewengan dana hibah terdakwa I. SHOLIHUDDIN mengetahuinya dari media sosial tapi terdakwa I. SHOLIHUDDIN belum memastikan kebenaran terkait dengan kedua informasi tersebut namun secara fakta terhadap berita tersebut adalah belum tentu kebenarannya.
- Bahwa rencana aksi demonstrasi di Kantor Dinas Pendidikan Prov Jatim pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 tersebut tidak akan dilakukan karena pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sudah ada koordinasi/komunikasi dengan HENDRA (orang yang mengaku dari Dinas Pendidikan Jatim)yang ingin meredam aksi tersebut.
- Bahwa terdakwa I. SHOLIHUDDIN dan terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO mempunyai niat atau ide untuk mengirimkan surat Pemberitahuan Giat Demonstari Nomor: 221/FGR/07/2025 ke Dinas Pendidikan Prov Jatim yang bersisi tuntutan yang akan disuarakan tersebut dengan maksud dan tujuan yang bersisi tuntutan yang akan disuarakan tersebut untuk mencari keuantungan / keuangan terkait pemberitaan yang belum tentu kebenarannya.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I. SHOLIHUDDIN dan terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO mengirimkan Surat Pemberitahuan Giat Demonstari yang berisi tuntutan kepada H. ARIES AGUNG PEAWAI, S.STP., M.M. (Kepala Dinas Pendidikan Prov Jatim) dan akan melakukan aksi demonstasi serta telah menyebarkan isu yang tidak benar ke media sosial supaya memberikan rasa takut kepada H. ARIES AGUNG PEAWAI, S.STP., M.M. (Kepala Dinas Pendidikan Prov Jatim) dengan adanya berita tersebut, sehingga H. ARIES AGUNG PEAWAI, S.STP., M.M. meminta tolong kepada terdakwa I. SHOLIHUDDIN untuk membatalkan aksi demonstrasi serta meng take down isu tidak benar yang sudah disebarkan ke media sosial.
- Bahwa atas kejadian tersebut korban H. ARIES AGUNG PEAWAI, S.STP., M.M. (Kepala Dinas Pendidikan Prov Jatim) mengalami kerugian sebesar Rp.20.050.000,- (dua puluh juta lima puluh ribu rupiah) dan psikis H. ARIES AGUNG PEAWAI, S.STP., M.M. (Kepala Dinas Pendidikan Prov Jatim) juga terganggu serta ketakutan akibat dari perbuatan para terdakwa dan juga dapat merugikan pihak lain atas fitnah tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I. SHOLIHUDDIN dan terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO yang akan melakukan aksi demonstrasi atau unjukrasa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 di Kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur demi terkait dengan dana hibah pengadaan barang dan jasa di Tahun 2017 dan terkait perselingkuhan akhirnya saksi korban melaporkan ke Polda Jatim karena merasa psikis terganggu dengan perbuatan terdakwa I. SHOLIHUDDIN dan terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO karena bisa merugikan pihak lain atau luar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
Atau
Keempat :
Bahwa terdakwa I. SHOLIHUDDIN dan terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 bertempat di D’CoffeCup Jln. Raya Prapen No. 335 Sidosermo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seorang, dengan menuduh sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan dimuka umum, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa I. SHOLIHUDDIN adalah mahasiswa Fakultas Agama Islam Semester 4 dl Universitas Muhammadiyah Surabaya Jl. Raya Sutorejo No. 59 Kec. Mulyorejo Surabaya dan terdakwa I. SHOLIHUDDIN mengenal terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO sejak tahun 2024 dalam hubungan pertemanan.
- Bahwa pada bulan Februari 2025 terdakwa I. SHOLIHUDDIN bergabung dengan Organisasi FGR (Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi) dengan Jumlah anggota awalnya 10 (sepuluh) orang namun sekarang hanya 2 (dua) orang yaitu terdakwa I. SHOLIHUDDIN dan terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO dan struktur organisasi tersebut tidak ada.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 terdakwa I. SHOLIHUDDIN mendapatkan informasi dari terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO bahwa H. ARIES AGUNG PEAWAI, S.STP., M.M yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan Prov Jatim telah melakukan perselingkuhan dan mencederai instansi Dinas Pendidikan Jatim.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 terdakwa I. SHOLIHUDDIN mewakili Organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi telah membuat dan menandatangani serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Giat Demonstari Nomor: 221/FGR/07/2025 ke Dinas Pendidikan Prov Jatim Jl. Genteng Kali No. 33 Kec. Genteng Kota Surabaya perihal akan melaksanakan aksi Demonstasi pada Hari Senin tanggal 21 Juli 2025 di Kantor Dinas Pendidikan Prov Jatim.
- Bahwa dalam surat tersebut terdakwa I. SHOLIHUDDIN dan organisasi FGR akan melaksanakan aksi demonstarsi pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 di Kantor Dinas Pendidikan Prov Jatim dengan menyuarakan 4 tuntutan kepada H. ARIES AGUNG PEAWAI, S.STP., M.M (Kepala Dinas Pendidikan Prov Jatim) yaitu :
- Menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan ARIES AGUNG PEAWAI Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur sebagai TERSANGKA kasus Dana hibah pengadaan barang/jasa;
- Menuntut ARIES AGUNG PEAWAI harus bertanggung jawab atas penyelewengan Dana hibah pengadaan barang/jasa;
- Meminta BKD Jatim harus segera memberikan sanksi tegas kepada ARIES AGUNG PEAWAI Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur terkait kasus perselingkuhan;
- Menuntut Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur ARIES AGUNG PEAWAI, S.STP., M.M. untuk mengklarifikasi kepada masyarakat perihal dugaan perselingkuhan dirinya yang telah mencederai instansi Dinas Pendidikan Jawa Timur.
- Bahwa sebenarnya tidak ada masa aksi dari masyarakat dan hanya ada 20 (dua puluh) masa aksi dari mahasiswa yang bersedia untuk melaksanakan aksi demonstarsi pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 di Kantor Dinas Pendidikan Prov Jatim.
- Bahwa setelah terdakwa SHOLIHUDDIN berhasil mengirimkan surat tersebut, H. ARIES AGUNG PEAWAI, S. STP., MM. berkomunikasi dengan ANDI BASO atau nama lain BASO JUHEMAN, SP, SH (saksi) merupakan Saudara atau keponakan dari Saiudara ARIES AGUNG PEAWAI, S.STP., M.M. yang di mintai tolong selanjutnya ANDI BASO menghubungi ZULFAHRY ABUHASMY als HENDRA adalah merupakan Mahasiswa di Universitas 17 Agustus merupakan yunior dari H. ARIES AGUNG PEAWAI, S. STP., MM, IQBAL als IWAN untuk menghubungi Aliansi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 14.45 Wib terdakwa I. SHOLIHUDDIN dihubungi melalui WhatsApp dengan Nomor 087788260976 oleh orang yang mengaku bernama HENDRA (saksi ZULFAHRY ABUHASMY als HENDRA) dari Dinas Pendidikan Prov Jatim ke WhatApp 088994534027 milik Organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi.
- Bahwa dalam komunikasi tersebut terdakwa I. SHOLIHUDDIN meminta uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada saksi ZULFAHRY ABUHASMY als HENDRA agar Organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi tidak melaksanakan aksi Demonstasi dan melakukan take down terhadap berita / isu yang sudah di sebarkan di beberapa akun media sosial tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB ANDI BASO mentransfer uang milik H. ARIES AGUNG PEAWAI, S. STP., MM. ke rekening BCA milik M. IQBAL ASMI Als IWAN dengan Nomor Rekening: 4631969458 an. M. IQBAL A sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan pada pukul 22.00 WIB M. IQBAL ASMI Als IWAN kembali ditransfer uang milik H. ARIES AGUNG PEAWAI, S. STP., MM. oleh ANDI BASO ke rekening BCA M. IQBAL ASMI Als IWAN dengan Nomor Rekening: 4631969458 an. M. IQBAL A sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehingga total uang yang telah diterima oleh M. IQBAL ASMI Als IWAN sejumlah Rp.20.050.000,- (dua puluh juta lima puluh ribu rupiah) untuk diberikan kepada terdakwa I. SHOLIHUDDIN dan terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO.
- Bahwa kemudian terdakwa I. SHOLIHUDDIN dan saksi ZULFAHRY ABUHASMY als HENDRA sepakat untuk bertemu di D'coffee cup di Jl. Raya Prapen No. 335 Kel. Sidosermo Kec. Wonocolo Kota Surabaya pada pukul 21.00 Wib.
- Bahwa sekira pukul 22.45 terdakwa I. SHOLIHUDDIN sampai di parkiran D'coffee cup bersama terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO dan menghubungi HENDRA untuk menemui di parkiran, selanjutnya saksi ZULFAHRY ABUHASMY als HENDRA menyerahkan uang cash kepada terdakwa I. SHOLIHUDDIN sebesar Rp.20.050.000,- (dua puluh juta lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terkait dengan isu perselingkuhan tersebut terdakwa I. SHOLIHUDDIN diberitahu oleh terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO dan mengenai penyelewengan dana hibah terdakwa I. SHOLIHUDDIN mengetahuinya dari media sosial tapi terdakwa I. SHOLIHUDDIN belum memastikan kebenaran terkait dengan kedua informasi tersebut namun secara fakta terhadap berita tersebut adalah belum tentu kebenarannya.
- Bahwa rencana aksi demonstrasi di Kantor Dinas Pendidikan Prov Jatim pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 tersebut tidak akan dilakukan karena pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sudah ada koordinasi/komunikasi dengan HENDRA (orang yang mengaku dari Dinas Pendidikan Jatim)yang ingin meredam aksi tersebut.
- Bahwa terdakwa I. SHOLIHUDDIN dan terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO mempunyai niat atau ide untuk mengirimkan surat Pemberitahuan Giat Demonstari Nomor: 221/FGR/07/2025 ke Dinas Pendidikan Prov Jatim yang bersisi tuntutan yang akan disuarakan tersebut dengan maksud dan tujuan yang bersisi tuntutan yang akan disuarakan tersebut untuk mencari keuantungan / keuangan terkait pemberitaan yang belum tentu kebenarannya.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I. SHOLIHUDDIN dan terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO mengirimkan Surat Pemberitahuan Giat Demonstari yang berisi tuntutan kepada H. ARIES AGUNG PEAWAI, S.STP., M.M. (Kepala Dinas Pendidikan Prov Jatim) dan akan melakukan aksi demonstasi serta telah menyebarkan isu yang tidak benar ke media sosial supaya memberikan rasa takut kepada H. ARIES AGUNG PEAWAI, S.STP., M.M. (Kepala Dinas Pendidikan Prov Jatim) dengan adanya berita tersebut, sehingga H. ARIES AGUNG PEAWAI, S.STP., M.M. meminta tolong kepada terdakwa I. SHOLIHUDDIN untuk membatalkan aksi demonstrasi serta meng take down isu tidak benar yang sudah disebarkan ke media sosial.
- Bahwa atas kejadian tersebut korban H. ARIES AGUNG PEAWAI, S.STP., M.M. (Kepala Dinas Pendidikan Prov Jatim) mengalami kerugian sebesar Rp.20.050.000,- (dua puluh juta lima puluh ribu rupiah) dan psikis H. ARIES AGUNG PEAWAI, S.STP., M.M. (Kepala Dinas Pendidikan Prov Jatim) juga terganggu serta ketakutan akibat dari perbuatan para terdakwa dan juga dapat merugikan pihak lain atas fitnah tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I. SHOLIHUDDIN dan terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO yang akan melakukan aksi demonstrasi atau unjukrasa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 di Kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur demi terkait dengan dana hibah pengadaan barang dan jasa di Tahun 2017 dan terkait perselingkuhan akhirnya saksi korban melaporkan ke Polda Jatim karena merasa psikis terganggu dengan perbuatan terdakwa I. SHOLIHUDDIN dan terdakwa II. MUHAMMAD SYAEFIDDIN SURYANTO karena bisa merugikan pihak lain atau luar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP |