| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Rony Wahyudi Bin Masrukin pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 08.40 Wib di Masjid Darul Mutqin Perumahana Westren Village Samemi Benowo Kota Surabaya atau setidak –tidaknya dalam bulan Juli 2025 dan pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekitar pukul 07.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, bertempat di Musolla Oemar Mas’ud Jalan Tambak Medokan Ayu Gang X Raya RT 11 RW 02 Kecamata Rungkut Kota Surabaya dan pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 18.00 Wib sekira pukul 18.00 Wib atau setidak –tidaknya dalam bulan Juli 2025 bertempat Mesjid Al Amal Jalan Kedurus Gang IV B Nomor 35 RT 06 Rw 03 Kelurahan Kedurus Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "setiap orang yang melakukan mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hakum , dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 07. Wib terdakwa berangkat dari rumahnya Jalan Bulak Bogoromi I Nomor 8 RT 01 RW 03 Kelurahan Bulak Kecamatan Bulak Surabaya dengan mengendari sepeda angin (ontel) mengarah ke Benowo untuk mencari sasaran Mesjid atau Musolla yang dalam keadaan sepi dan terdakwa melihat Masjid Darul Muttaqin di perumahan Westren Village Semami Benowo dalam keadaan sepi lalu terdakwa berpura-pura ke toilet, lalu terdakwa masuk ke dalam Masjid mencari keberadaan kotak amal dan menemukan keberadaan kotak amal stainlis warna hitam dengan kaca gelap yang berada ditengah pilar lalu terdakwa memasukkan uang koin dan apabila uang koin jatuh berbunyi keras maka uang yang ada didalam kotak yang berisi uang sedikit dan apabila suara koin jatuh tidak keras artinya uang kertas dan isinya banyak dan teryata kotak amal yang pertama isinya kosong, lalu terdakwa mencari kotak amal lainnya dan menemukan kota amal lalu ditarik dan diletakkan pada posisi tertutup oleh pilar lalu mengeluarkan obeng dan merusak rumah kunci kotak amal hari Selasa sekitar pukul 01.30 dengan cara mencongkel menggunakan obeng sehingga uang tersebut keluar lalu dimasukkan ke dalam tas slempang selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan masjid dengan menggunakan sepeda ontel
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian Darul Mutaqin mengalami kerugian sebesar Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Kemudian pada tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 07. Wib terdakwa berangkat dari rumhanya Jalan Bulak Bogoromi I Nomor 8 RT 01 RW 03 Kelurahan Bulak Kecamatan Bulak Surabaya dengan mengendari sepeda angin (ontel) mengarah ke Rungkut untuk mencari sasaran Mesjid atau Musolla yang dalam keadaan sepi lalu sekitar pukul 07.30 terdakwa melihat Musolla Umar Said Jalan Tambak Medokan Ayu 10 RT 11 RW 02 Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Medokan Ayu Surabaya dalam keadaan sepi lalu terdakwa masuk ke dalam Musola Umar Said mencari keberadaan kotak amal dan menemukan keberadaan kotak amal stainlis warna bening yang berada ditengah Musolla dekat pembatas shaf laki-laki dan perempuan kemudian terdakwa menggakat kotak amal kebelakang tangga Musolla lalu mengeluarkan obeng dan merusak rumah kunci kotak amal dengan cara mencongkel menggunakan obeng sehingga uang tersebut keluar lalu dimasukkan ke dalam tas slempang selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan masjid dengan menggunakan sepeda ontel
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian Darul Mutaqin mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)
- Kemudian pada tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 07. Wib terdakwa berangkat dari rumhanya Jalan Bulak Bogoromi I Nomor 8 RT 01 RW 03 Kelurahan Bulak Kecamatan Bulak Surabaya dengan mengendari sepeda angin (ontel) mengarah ke Kedurus untuk mencari sasaran Mesjid atau Musolla yang dalam keadaan sepi dan terdakwa melihat Masjid Masjid Al Amal Jalan Kedurus Gang IV B Nomor 35 RT 06 RW 03 Kelurahan Kedurus Kecamatan Karangpilang Surabaya dalam keadaan sepi lalu sekira pukul 09.00 Wib terdakwa masuk ke dalam Masjid Al Amal mencari keberadaan kotak amal dan menemukan keberadaan kotak amal yang terbuat dari kayu yang berada didekat kulkas pintu keluar lalu terdawa mengeluarkan obeng dan merusak secara paksa gembok kotak amal dengan mencongkel bagian bawah gembok dengan obeng sehingga dapat terbuka lalu uang trsebut diambil dan dimasukkan ke dalam tas slempang selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan masjid dengan menggunakan sepeda ontel
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian Darul Mutaqin mengalami kerugian sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf f jo pasal 127 ayat (1) Undang-undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------ |