Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2618/Pid.Sus/2025/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. 1.IRON ARMANSYAH Alias SINYO Bin EXSANA ARDIANSYAH
2.BESAR PRIMANTORO SULISTYANTO Bin DWI CAHYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2618/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7600/M.5.43/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRON ARMANSYAH Alias SINYO Bin EXSANA ARDIANSYAH[Penahanan]
2BESAR PRIMANTORO SULISTYANTO Bin DWI CAHYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa I IRON ARMANSYAH ALIAS SINYO BIN EXSANA ARDIANSYAH dan Terdakwa II BESAR PRIMANTORO SULISTYANTO BIN DWI CAHYONO pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl Diponegoro Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira jam 20.00 wib Terdakwa I IRON ARMANSYAH ALIAS SINYO BIN EXSANA ARDIANSYAH dan Terdakwa II BESAR PRIMANTORO SULISTYANTO BIN DWI CAHYONO bersamasama mengambil pesanan narkotika golongan I jenis sabu yang para Terdakwa pesan ke Sdr. Junior alias JR alias RUWET yang di ranjau di daerah Jl Diponegoro Kota Surabaya yang sebelumnya telah Terdakwa I dan Terdakwa II pesan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2(dua) gram dengan harga Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang telah dibayar sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan cara transfer yang kekurangannya sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) akan dibayar kemudian. Bahwa setelah berhasil mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu yang diranjau di Jl Diponegoro tersebut kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II membagi-bagi narkotika golongan I jenis sabu tersebut menjadi 9(sembilan) poket kecil untuk Terdakwa I dan Terdakwa II jual kembali dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per poketnya.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira jam 19.00 wib bertempat di depan Higabox Jl Kaliwaron No 124 Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, atas informasi dari masyarakat, Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap oleh Saksi YOGY INDRA YUDISTIRA, Saksi EDO RANTO PERKASA, dan Saksi ARAFAT JIHAD yang merupakan anggota kepolisian, dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) kantong plastic berisi Kristal warna putih berupa Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing (± 0,115gram, ± 0,103gram, ±0,086 gram, ±0,089gram, ±0,089gram, ±0,080 gram, ±0,103gram, ±0,067gram, ±0,038gram) dengan total seberat ±0,77gram, 1(satu) timbangan elektrik warna hitam bertuliskan “CAMRY”, 1(satu) buah kotak warna hitam tempat rokok DJI SAM SOE 234, 1(satu) buah dompet warna merah “Toko Mas”, 1(satu) buah tas ransel kecil warna hijau, 1(satu) buah HP Redmi 13C warna hijau nomor 08979391269, 1(satu) buah HP Realme C25Y warna silver, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 07749/NNF/2025 tanggal 01 September 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa IRON ARMANSYAH ALIAS SINYO BIN EXSANA ARDIANSYAH, DKK yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 24913/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,115 gram;
  • 24914/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,103 gram;
  • 24915/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,086 gram;
  • 24916/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,089 gram;
  • 24917/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,089 gram;
  • 24918/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,080 gram;
  • 24919/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,103 gram;
  • 24920/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,067 gram;
  • 24921/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,038 gram;

telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama IRON ARMANSYAH ALIAS SINYO BIN EXSANA ARDIANSYAH, DKK oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 24913/2025/NNF,- s/d 24921/2025/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

  • Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

----------Perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa I IRON ARMANSYAH ALIAS SINYO BIN EXSANA ARDIANSYAH dan Terdakwa II BESAR PRIMANTORO SULISTYANTO BIN DWI CAHYONO pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di di depan Higabox Jl Kaliwaron No 124 Kecamatan Gubeng Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira jam 19.00 wib bertempat di depan Higabox Jl Kaliwaron No 124 Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, atas informasi dari masyarakat, Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap oleh Saksi YOGY INDRA YUDISTIRA, Saksi EDO RANTO PERKASA, dan Saksi ARAFAT JIHAD yang merupakan anggota kepolisian, dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) kantong plastic berisi Kristal warna putih berupa Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing (± 0,115gram, ± 0,103gram, ±0,086 gram, ±0,089gram, ±0,089gram, ±0,080 gram, ±0,103gram, ±0,067gram, ±0,038gram) dengan total seberat ±0,77gram, 1(satu) timbangan elektrik warna hitam bertuliskan “CAMRY”, 1(satu) buah kotak warna hitam tempat rokok DJI SAM SOE 234, 1(satu) buah dompet warna merah “Toko Mas”, 1(satu) buah tas ransel kecil warna hijau, 1(satu) buah HP Redmi 13C warna hijau nomor 08979391269, 1(satu) buah HP Realme C25Y warna silver, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 07749/NNF/2025 tanggal 01 September 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa IRON ARMANSYAH ALIAS SINYO BIN EXSANA ARDIANSYAH, DKK yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 24913/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,115 gram;
  • 24914/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,103 gram;
  • 24915/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,086 gram;
  • 24916/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,089 gram;
  • 24917/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,089 gram;
  • 24918/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,080 gram;
  • 24919/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,103 gram;
  • 24920/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,067 gram;
  • 24921/2025/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,038 gram;

telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama IRON ARMANSYAH ALIAS SINYO BIN EXSANA ARDIANSYAH, DKK oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 24913/2025/NNF,- s/d 24921/2025/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

  • Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

----------------Perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------------------------DAN----------------------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa I IRON ARMANSYAH ALIAS SINYO BIN EXSANA ARDIANSYAH dan Terdakwa II BESAR PRIMANTORO SULISTYANTO BIN DWI CAHYONO pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam masih tahun 2025, bertempat di daerah Rangkah Kota Surabaya, atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) (mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu)”  perbuatan para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira jam 20.00 wib Terdakwa I IRON ARMANSYAH ALIAS SINYO BIN EXSANA ARDIANSYAH dan Terdakwa II BESAR PRIMANTORO SULISTYANTO BIN DWI CAHYONO bersamasama mengambil pesanan obat keras yang para Terdakwa pesan ke Sdr. Junior alias JR alias RUWET yang di ranjau di daerah Jl Diponegoro Kota Surabaya yang sebelumnya telah Terdakwa I dan Terdakwa II pesan dengan rincian pil logo “Y” sebanyak 4 (empat) botol masing-masing berisi 1000 butir total 4000 butir dengan harga Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) yang telah dibayar sebesar Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) menggunakan uang Terdakwa II dengan cara ditransfer. Bahwa setelah berhasil mendapatkan obat keras yang diranjau di Jl Diponegoro tersebut kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menyimpan 4(empat) botol yang berisi pil logo “Y” tersebut untuk nantinya Terdakwa I dan Terdakwa II edarkan kembali dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per botolnya sehingga akan mendapatkan untung sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per botolnya.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira jam 20.00 wib bertempat di daerah Rangkah Kota Surabaya telah berhasil mengedarkan 1(satu) botol berisi pil logo “Y” kepada Sdr. Adi Kasta Prayoga dengan harga Rp 800.000, (delapan ratus ribu rupiah), dimana keuntungan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dibagi berdua antara Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing memperoleh sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira jam 19.00 wib bertempat di depan Higabox Jl Kaliwaron No 124 Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, atas informasi dari masyarakat, Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap oleh Saksi YOGY INDRA YUDISTIRA, Saksi EDO RANTO PERKASA, dan Saksi ARAFAT JIHAD yang merupakan anggota kepolisian, dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3(tiga) botol plastic warna putih, 3(tiga) kantong plastic berisi pil warna putih logo “Y” berupa obat keras sejumlah 3005 (tiga ribu lima) butir dengan berat keseluruhan sebesar ±627,360 gram, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 07749/NNF/2025 tanggal 01 September 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa IRON ARMANSYAH ALIAS SINYO BIN EXSANA ARDIANSYAH, DKK yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 24922/2025/NNF,- : berupa 3005(tiga ribu lima) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat ± 627,360 gram;

telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama IRON ARMANSYAH ALIAS SINYO BIN EXSANA ARDIANSYAH, DKK oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 24922/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihensifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

  • Bahwa perbuatan para terdakwa dalam mengedarkan pil warna putih berlogo “Y” tersebut merupakan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dan juga para terdakwa bukan merupakan tenaga kesehatan yang mempunyai sertifikasi dibidang Kefarmasian.

--------- Perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya