| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Memberi ijin kepada PEMOHON untuk mencatatkan kematian ISTERI PEMOHON atas nama SUTIRAH, Lahir di Sampang pada tanggal 07 Juli 1955 dan meninggal dunia di Surabaya pada tanggal 28 April 2008, di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya;
- Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan Penetapan Pencatatan Kematian tersebut dalam waktu 30 hari setelah diterimanya Salinan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama SUTIRAH, Lahir di Sampang pada tanggal 07 Juli 1955 dan meninggal dunia di Surabaya pada tanggal 28 April 2008, di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dalam Register Pencatatan Kematian tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|