Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby I PUTU KISNU GUPTA, S.H. 1.MOCH ADIN SANTOSO
2.SANTOSO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–4509/M.5.19/Ft.1/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I PUTU KISNU GUPTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH ADIN SANTOSO[Penahanan]
2SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU  

Bahwa Terdakwa MOCH. ADIN SANTOSO selaku Kepala Desa Sudimoro Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor :188/128/438.1.1.3/2021, tanggal 4 Februari 2021 tentang Pengesahan Kepala desa terpilih Desa Sudimoro Kecamatan Tulangan Kab Sidoarjo, atas nama MOCH. ADIN SANTOSO, tempat tanggal lahir Sidoarjo, 05 Mei 1985, di tanda tangani oleh Pj. Bupati Sidoarjo HUDIYONO dan Surat keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 100.3.3.2/558/438.1.1.3/2024, tanggal 11 Juni 2024 Tentang Perpanjangan masa jabatan kepala desa terpilih desa Sudimoro Kecamatan Tulangan kabupaten Sidoarjo. Atas nama MOCH. ADIN SANTOSO, tempat / tanggal lahir Sidoarjo, 5 Mei 1985, yang di tanda tangani oleh Wakil Bupati Sidoarjo SUBANDI Terdakwa SANTOSO selaku Kepala Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor :188/206/438.1.1.3/2021, tanggal 10 Februari 2021 tentang Pengesahan Kepala desa terpilih Desa Medalem Kecamatan Tulangan Kab Sidoarjo, atas nama SANTOSO, tempat tanggal lahir Sidoarjo, 09 April 1971, di tanda tangani oleh Pj. Bupati Sidoarjo HUDIYONO dan Surat keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 100.3.3.2/554/ 438.1.1.3/2024, tanggal 11 Juni 2024 Tentang Perpanjangan masa jabatan kepala desa terpilih desa Medalem Kecamatan Tulangan kabupaten Sidoarjo

KEDUA:

Bahwa Terdakwa MOCH. ADIN SANTOSO selaku Kepala Desa Sudimoro Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor :188/128/438.1.1.3/2021, tanggal 4 Februari 2021 tentang Pengesahan Kepala desa terpilih Desa Sudimoro Kecamatan Tulangan Kab Sidoarjo, atas nama MOCH. ADIN SANTOSO, tempat tanggal lahir Sidoarjo, 05 Mei 1985, di tanda tangani oleh Pj. Bupati Sidoarjo HUDIYONO dan Surat keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 100.3.3.2/558/438.1.1.3/2024, tanggal 11 Juni 2024 Tentang Perpanjangan masa jabatan kepala desa terpilih desa Sudimoro Kecamatan Tulangan kabupaten Sidoarjo. Atas nama MOCH. ADIN SANTOSO, tempat / tanggal lahir Sidoarjo, 5 Mei 1985, yang di tanda tangani oleh Wakil Bupati Sidoarjo SUBANDI Terdakwa SANTOSO selaku Kepala Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor :188/206/438.1.1.3/2021, tanggal 10 Februari 2021 tentang Pengesahan Kepala desa terpilih Desa Medalem Kecamatan Tulangan Kab Sidoarjo, atas nama SANTOSO, tempat tanggal lahir Sidoarjo, 09 April 1971, di tanda tangani oleh Pj. Bupati Sidoarjo HUDIYONO dan Surat keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 100.3.3.2/554/ 438.1.1.3/2024, tanggal 11 Juni 2024 Tentang Perpanjangan masa jabatan kepala desa terpilih desa Medalem Kecamatan Tulangan kabupaten Sidoarjo. Atas nama SANTOSO, tempat / tanggal lahir Sidoarjo, 9 April 1971, yang di tanda tangani oleh Wakil Bupati Sidoarjo SUBANDI bersama – sama dengan saksi SOCHIBUL YANTO, ST., MM. (dilakukan Penuntutan dalam berkas berbeda), Saksi SRI SETYO PERTIWI Alias HJ. TIWIK Alias NING TIWIK, Saksi SAMSUL ANAM selaku Kepala Desa Kepadanga

Pihak Dipublikasikan Ya